Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Memotong Tunjangan Pekerja yang Terlambat karena Lembur?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Memotong Tunjangan Pekerja yang Terlambat karena Lembur?

Bolehkah Memotong Tunjangan Pekerja yang Terlambat karena Lembur?
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Memotong Tunjangan Pekerja yang Terlambat karena Lembur?

PERTANYAAN

Apakah boleh perusahaan memotong service atau tunjangan karena karyawan telat masuk kerja? Sedangkan pekerja tersebut terlambat karena malam harinya harus lembur untuk backup data perusahaan hingga sekitar pukul dua pagi. Lembur sendiri tidak dibayar karena dianggap merupakan bentuk loyalitas pada perusahaan. Sedangkan paket data internet untuk keperluan backup ditanggung sepenuhnya oleh karyawan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur. Barang siapa yang tidak membayar upah lembur bahkan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
     
    Adapun sanksi pemotongan tunjangan jika karyawan terlambat, sekalipun karena malam sebelumnya harus lembur, dikembalikan kepada ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Namun pengusaha memang sebaiknya mengistirahatkan pekerja yang lembur tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Ketentuan Lembur
    Lembur adalah suatu situasi di mana seorang karyawan/buruh harus bekerja melebihi jam kerja normal perusahaan karena adanya target-target tertentu yang ditetapkan oleh perusahaan demi kepentingan perusahaan.
     
    Terkait waktu kerja, Pasal 77 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa:
     
    1. Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
    2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
    1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
    2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
    1. Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
     
    Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja diwajibkan membayar upah kerja lembur.[1] Sehingga untuk menghindari perselisihan di kemudian hari, dan juga karena secara tegas diatur dalam undang-undang, lembur adalah sesuatu yang wajib dibayar.
     
    Barang siapa yang tidak membayar upah lembur bahkan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.[2]
     
    Pemotongan Tunjangan
    Lebih lanjut, Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mengatur bahwa:
     
    1. Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas komponen:
      1. Upah tanpa tunjangan;
    1. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
    2. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
    1. Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.
    2. Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.
    3. Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
     
    Komponen tunjangan dapat diatur sedemikian rupa untuk dipotong sesuai dengan pelanggaran disiplin maupun adanya perubahan-perubahan jabatan pada perusahaan. Misalnya, tunjangan uang makan dan transportasi, jika pekerja tidak datang bekerja, pasti tidak diberikan atau dipotong dari hak yang akan diterima di akhir bulan. Terkait hal tersebut, Anda juga dapat membaca artikel Bolehkah Gaji dan Tunjangan Dipotong karena Lupa Absen?
     
    Kembali kepada pertanyaan, apakah boleh tunjangan dipotong karena karyawan telat masuk kerja, padahal di malam hari ia harus lembur sampai pukul dua pagi? Menurut kami, hal ini harus dikembalikan kepada pengaturan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jika menurut peraturan tunjangan itu memang harus dipotong, maka harus dipatuhi demi tegaknya disiplin perusahaan. Artinya, pemotongan tunjangan itu dapat dikaitkan dengan adanya pelanggaran atas perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
     
    Namun saran kami kepada pengusaha, jika pekerja lembur sampai pukul dua pagi, seharusnya hari berikutnya yang bersangkutan diistirahatkan (off). Si pekerja pasti mengantuk, lemah fisiknya, dan tidak bisa diharapkan memberikan hasil kerja yang maksimal.
     
    Terkait paket internet, filosofi ketenagakerjaan adalah karyawan/buruh menyumbang perusahaan dengan tenaga, waktu, pikiran, dan keahliannya saja. Karyawan/buruh tidak perlu menyumbang perusahaan dengan hal-hal lain seperti internet. Merupakan kewajiban perusahaan untuk menyediakannya. Saran kami, sebaiknya hal tersebut dibicarakan melalui musyawarah dengan pimpinan perusahaan.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     

    [1] Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 187 jo. Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    pekerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!