Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pidana Merek
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Maksud dari pasal tersebut bukanlah sebagaimana yang dimaksud oleh distributor dalam pertanyaan Anda. Yang dimaksud “dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan” dapat kami terangkan dalam contoh berikut.
A memproduksi sepatu dan memiliki merek terdaftar atas sepatu tersebut. B kemudian memproduksi sepatu juga tetapi belum memiliki merek terdaftar. B kemudian menggunakan merek terdaftar milik A untuk digunakan pada sepatu hasil produksinya.
Yang dilakukan oleh B akan menyesatkan konsumen. Salah satu tujuan atau fungsi dari perlindungan hak merek adalah untuk membedakan barang atau jasa dari suatu entitas dengan entitas lain. Merek memfasilitasi pilihan konsumen saat membeli barang tertentu. Dengan adanya produk berjenis sama yang diproduksi oleh B tetapi diberi label merek terdaftar milik A, maka konsumen akan terkelabui dan mengira bahwa produk sepatu tersebut berasal dari sumber dan kualitas yang sama.
Hak Distribusi Eksklusif
Lebih lanjut, persoalan distribusi barang ke Indonesia adalah persoalan perjanjian atau kerjasama antara suatu perusahaan penghasil suatu produk tertentu (produsen) dengan perusahaan lain yang dipercaya melalui suatu kesepakatan untuk mendistribusikan dan menjual.
Produsen adalah perusahaan yang berbentuk perorangan atau badan hukum yang memproduksi barang. Sedangkan distributor adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukan dari produsen atau supplier atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang.
[2]
Dari suatu perjanjian distribusi dapat lahir hak distribusi eksklusif. Pasal 1 angka 19 Permendag Distribusi menguraikan bahwa:
Hak Distribusi Eksklusif adalah hak mendistribusikan barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak distribusi merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.
Di dalam pertanyaan, Anda mengatakan bahwa “Saya memasukkan barang ini resmi ke Indonesia”. Pernyataan Anda, jika dikaitkan dengan subjek-subjek hukum yang termasuk dalam Permendag Distribusi di atas, bisa dipertanyakan kembali. Dalam posisi sebagai apa Anda memasukkan barang yang Anda klaim resmi ke Indonesia?
Distribusi barang dapat dilakukan oleh pelaku usaha distribusi secara langsung dan tidak langsung. Barang yang didistribusikan dengan menggunakan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung dengan hak distribusi eksklusif.
[3] Penjelasan lebih lanjut mengenai aturan distribusi barang dapat Anda baca pada Permendag tersebut dan perubahannya.
Pelanggaran atas ketentuan ini (jika Anda bukan penjual resmi terdaftar dengan hak distribusi eksklusif), Anda dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
[4]peringatan tertulis;
pembekuan izin usaha; dan
pencabutan izin usaha.
Perbuatan Melawan Hukum
Kembali pada pertanyaan Anda di atas, dapat disampaikan bahwa menurut hemat kami, Pasal 100 ayat (1) UU MIG tersebut tidak tepat dan tidak dapat dijadikan dasar pelaporan pidana terhadap Anda. Namun demikian, distributor yang memegang hak distribusi eksklusif mungkin dapat menggugat Anda secara perdata. Hal ini berdasarkan Pasal 1365
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Lebih lanjut, sebagaimana diuraikan PNH Simanjuntak dalam bukunya Hukum Perdata Indonesia (hal. 304-305), suatu perbuatan melawan hukum baru dapat dituntut penggantian kerugian apabila telah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Perbuatan itu harus melawan hukum;
Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian;
Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan;
Perbuatan itu harus ada hubungan kausal (sebab-akibat).
Suatu perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum apabila berlawanan dengan hak orang lain, kewajiban hukumnya sendiri, kesusilaan yang baik, atau keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup masyarakat mengenai orang lain atau benda (hal. 304). Dalam hal ini, hak orang lain yang mungkin telah Anda langgar adalah hak distribusi eksklusif yang telah diuraikan di atas.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
PNH Simanjuntak. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
[1] Pasal 1 angka 2 Permendag Distribusi
[2] Pasal 1 angka 7 dan 8 Permendag Distribusi
[3] Pasal 16 Permendag Distribusi