Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Rumah Sakit Membatasi Jumlah Pasien BPJS?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Rumah Sakit Membatasi Jumlah Pasien BPJS?

Bolehkah Rumah Sakit Membatasi Jumlah Pasien BPJS?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Rumah Sakit Membatasi Jumlah Pasien BPJS?

PERTANYAAN

Saya menemukan fenomena di mana rumah sakit membatasi jumlah pasien peserta BPJS pada saat mendaftar di dokter spesialis. Apa sanksi yang diberikan pada rumah sakit apabila ada yang masih melakukan sistem kuota terhadap pasien peserta BPJS dan undang-undang manakah yang mengatur hal ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelayanan rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan antidiskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.
     
    Maka dari itu, rumah sakit tidak diperbolehkan berbuat diskriminatif kepada pasiennya, termasuk membatasi kuota pasien peserta BPJS. Terhadap perbuatan ini, rumah sakit dan/atau tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
    Berpedoman pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, program jaminan kesehatan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (“BPJS Kesehatan”).
     
    Sedangkan definisi jaminan kesehatan menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (“Perpres 82/2018”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan adalah:
     
    Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
     
    Peserta penerima manfaat dari BPJS Kesehatan adalah  setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran jaminan kesehatan.[1] Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.[2]
     
    Sementara itu, pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas 3 macam, yakni pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan pelayanan ambulans darat atau air.[3]
     
    Terkait dokter spesialis, kami berpendapat bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, karena mencakup:[4]
    1. administrasi pelayanan;
    2. pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar;
    3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
    4. tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis;
    5. pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
    6. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
    7. rehabilitasi medis;
    8. pelayanan darah;
    9. pemulasaran jenazah Peserta yang meninggal di Fasilitas Kesehatan;
    10. pelayanan keluarga berencana;
    11. perawatan inap non intensif; dan
    12. perawatan inap di ruang intensif;
     
    Pelayanan Rumah Sakit
    Merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU 44/2009”), rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
     
    Sementara itu yang dimaksud dengan pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di rumah sakit.[5]
     
    Rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan antidiskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.[6]
     
    Penjelasan Pasal 2 UU 44/2009 menerangkan, antara lain:
    1. Nilai kemanusiaan berarti penyelenggaraan rumah sakit dilakukan dengan memberikan perlakuan yang baik dan manusiawi dengan tidak membedakan suku, bangsa, agama, status sosial, dan ras;
    2. Nilai persamaan hak dan antidiskriminasi artinya penyelenggaraan rumah sakit tidak boleh membedakan masyarakat baik secara individu maupun kelompok dari semua lapisan;
    3. Nilai keadilan adalah penyelenggaraan rumah sakit mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada setiap orang dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat serta pelayanan yang bermutu;
    4. Nilai pemerataan adalah penyelenggaraan rumah sakit menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
     
    Kemudian nilai-nilai tersebut ditegaskan kembali dalam kewajiban rumah sakit, salah satunya, untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.[7]
     
    Lebih lanjut, setiap pasien juga mempunyai hak, salah satunya, untuk memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.[8]
     
    Di sisi lain, perlu Anda ketahui bahwa kewajiban lain dari rumah sakit adalah untuk melaksanakan sistem rujukan.[9] Pelaksanaan sistem rujukan merupakan penyelenggaraan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal, maupun struktural dan fungsional terhadap kasus penyakit atau masalah penyakit atau permasalahan kesehatan.[10]
     
    Sistem Rujukan oleh Rumah Sakit
    Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (“Permenkes 1/2012”), sistem rujukan diwajibkan bagi pasien yang merupakan peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial dan pemberi pelayanan kesehatan. Rujukan ini dapat dilakukan secara vertikal dan horizontal.[11]
     
    Rujukan vertikal merupakan rujukan antar pelayanan kesehatan yang berbeda tingkatan, sedangkan rujukan horizontal yaitu rujukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan.[12]
     
    Kami mengasumsikan jika pasien yang Anda maksud telah dirujuk secara vertikal dari tingkatan pelayanan kesehatan tingkat pertama ke pelayanan kesehatan tingkat kedua, yakni pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik.[13]
     
    Selain itu, pelayanan kesehatan tingkat kedua ini hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, kecuali dalam keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, dan pertimbangan geografis.[14]
     
    Salah satu upaya yang harus dilakukan perujuk sebelum melakukan rujukan adalah melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima rujukan dapat menerima pasien dalam hal keadaan pasien gawat darurat.[15]
     
    Dalam komunikasi tersebut, penerima rujukan berkewajiban:[16]
    1. menginformasikan mengenai ketersediaan sarana dan prasarana serta kompetensi dan ketersediaan tenaga kesehatan; dan
    2. memberikan pertimbangan medis atas kondisi pasien.
     
    Rujukan kemudian dianggap telah terjadi apabila pasien telah diterima oleh penerima rujukan yang selanjutnya bertanggung jawab untuk melakukan pelayanan kesehatan lanjutan sejak menerima rujukan.[17] Penerima rujukan juga wajib memberi informasi kepada perujuk mengenai perkembangan keadaan pasien setelah selesai memberikan pelayanan.[18]
     
    Sanksi Administratif
    Secara eksplisit, rumah sakit memang tidak diwajibkan untuk selalu menerima rujukan, namun setidaknya Pasal 14 Permenkes 1/2012 mengatur bahwa penerima rujukan berkewajiban menginformasikan ketersediaan sarana prasarana, kompetensi, tenaga kesehatan, dan memberikan pertimbangan medis atas kondisi pasien.
     
    Menurut hemat kami, jika salah satu alasan penolakan pasien peserta BPJS berdasarkan atas informasi-informasi tersebut, maka penolakan dapat dibenarkan. Jika penolakan pasien tersebut didasarkan atas adanya kuota bagi pasien peserta BPJS, maka perbuatan tersebut tidak dibenarkan.
     
    Maka dari itu, menurut hemat kami, perbuatan rumah sakit yang membatasi jumlah pasien peserta BPJS yang dilayani tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan diskriminatif.
     
    Apabila terjadi pelanggaran atas kewajiban rumah sakit, salah satunya perlakuan diskriminatif, akan dikenakan sanksi administratif berupa:[19]
    1. teguran;
    2. teguran tertulis; atau
    3. denda dan pencabutan izin rumah sakit.
     
    Selain itu, kepala dinas kesehatan provinsi dan organisasi profesi bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan rujukan pada pelayanan kesehatan tingkat kedua.[20]
     
    Dalam rangka melakukan tugasnya, kepala dinas kesehatan provinsi dapat mengambil tindakan administratif, berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin praktik tenaga kesehatan dan/atau izin fasilitas pelayanan kesehatan.[21]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
     

    [1] Pasal 1 angka 2 Perpres 82/2018
    [2] Pasal 46 ayat (1) Perpres 82/2018
    [3] Pasal 47 ayat (1) Perpes 82/2018
    [4] Pasal 47 ayat (1) huruf b UU 44/2009
    [5] Pasal 1 angka 4 UU 44/2009
    [6] Pasal 2 UU 44/2009
    [7] Pasal 29 ayat (1) huruf b UU 44/2009
    [8] Pasal 32 huruf c UU 44/2009
    [9] Pasal 29 ayat (1) huruf j UU 44/2009
    [10] Pasal 42 ayat (1) UU 44/2009
    [11] Pasal 7 ayat (1) Permenkes 1/2012
    [12] Pasal 7 ayat (2) dan (3) Permenkes 1/2012
    [13] Pasal 2 ayat (4) Permenkes 1/2012
    [14] Pasal 4 ayat (2) dan (5) Permenkes 1/2012
    [15] Pasal 13 huruf b Permenkes 1/2012
    [16] Pasal 14 Permenkes 1/2012
    [17] Pasal 17 ayat (1) dan (2) Permenkes 1/2012
    [18] Pasal 17 ayat (3) Permenkes 1/2012
    [19] Pasal 29 ayat (2) UU 44/2009
    [20] Pasal 20 ayat (2) Permenkes 1/2012
    [21] Pasal 20 ayat (5) dan (6) Permenkes 1/2012

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!