KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Standardisasi Industri Hijau untuk Industri Batik

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Standardisasi Industri Hijau untuk Industri Batik

Standardisasi Industri Hijau untuk Industri Batik
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Standardisasi Industri Hijau untuk Industri Batik

PERTANYAAN

Saya berencana merintis industri batik. Lalu, saya dengar ada ketentuan mengenai standar industri hijau untuk industri batik. Apa itu dan bagaimana ketentuannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Standar Industri Hijau (“SIH”) merupakan standar industri yang disusun dengan tujuan mewujudkan industri hijau yang berfokus pada penggunaan sumber daya secara berkelanjutan guna mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
     
    Jika telah memenuhi SIH, maka diterbitkanlah sertifikat industri hijau. Khusus untuk industri batik, diatur dalam Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Batik yang menetapkan berbagai macam persyaratan untuk memenuhi SIH dan memperoleh sertifikat industri hijau.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Standar Industri Hijau (“SIH”)
    Definisi SIH berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Industri Hijau (“Permenperin 51/2015”), yaitu:
     
    Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar industri yang terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang dibakukan dan disusun secara konsensus oleh semua pihak terkait yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau.
     
    Sementara itu, industri hijau merupakan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.[1]
     
    Patut diperhatikan bahwa pelaksanaan seluruh kegiatan penyusunan SIH dilakukan oleh tim teknis.[2] Tim teknis dibentuk oleh pimpinan unit kerja eselon 1 yang membidangi industri hijau dan memiliki masa jabatan hingga SIH ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.[3]
     
     
    Perencanaan penyusunan SIH dilakukan dengan memperhatikan:[4]
    1. Kebijakan nasional di bidang standardisasi;
    2. Perkembangan Industri dalam negeri dan luar negeri;
    3. Perjanjian internasional; dan
    4. Kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
     
    Selanjutnya, Rancangan Standar Industri Hijau (“RSIH”) disusun oleh tim teknis dan dibahas dalam rapat teknis yang dihadiri oleh tim teknis dan apabila diperlukan dapat dihadiri oleh pakar/ahli dari luar anggota tim teknis dan/atau pihak lain sesuai kebutuhan.[5]
     
    Setelah itu, RSIH hasil rapat teknis dibahas dalam rapat pra konsensus yang juga dihadiri oleh tim teknis dan, jika diperlukan, pakar dari luar anggota tim teknis.[6]
     
    RSIH kemudian dibahas dalam rapat konsensus yang harus dihadiri paling sedikit 2/3 anggota tim teknis dan apabila disetujui, baik secara aklamasi maupun voting, dapat ditetapkan menjadi Rancangan Akhir Standar Industri Hijau (“RASIH”).[7]
     
    RASIH tersebut lalu ditetapkan menjadi SIH melalui peraturan menteri.[8] SIH wajib dipublikasikan melalui laman Kementerian Perindustrian dalam bentuk file elektronik (e-file).[9]
     
    Sertifikat Industri Hijau
    Dalam hal perusahaan industri telah memenuhi SIH, Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) memberikan sertifikat industri hijau. Mekanisme penerbitan sertifikat industri hijau berdasarkan permohonan dari perusahaan industri yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Sertifikasi Industri Hijau (“Permenperin 39/2018”).
     
    Permohonan penerbitan sertifikat industri hijau dapat diajukan kepada LSIH dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa:[10]
    1. Salinan izin usaha industri atau tanda daftar industri;
    2. Salinan nomor pokok wajib pajak perusahaan;
    3. Salinan izin dokumen lingkungan hidup atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan;
    4. Daftar isian profil perusahaan;
    5. Deskripsi dan diagram alir proses produksi;
    6. Neraca massa;
    7. Neraca energi;
    8. Neraca air;
    9. Dokumen sarana pengelolaan limbah dan hasil pengujiannya;
    10. Salinan dokumen standar operasional prosedur;
    11. Salinan kebijakan dan struktur organisasi industri hijau;
    12. Salinan perencanaan strategis, pelaksanaan, dan pemantauan penerapan industri hijau; dan
    13. Salinan laporan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.
     
    Terhadap permohonan yang telah lengkap, LSIH melakukan audit kesesuaian untuk memverifikasi kesesuaian dokumen permohonan dengan kondisi di lapangan terhadap pemenuhan SIH.[11]
     
    Lebih lanjut, LSIH melakukan evaluasi terhadap laporan hasil audit kesesuaian dan dapat menerbitkan sertifikat industri hijau kepada perusahaan industri apabila telah memenuhi SIH atau menolak permohonan penerbitan sertifikat industri hijau jika tidak memenuhi SIH.[12]
     
    Sertifikat industri hijau tersebut ditandatangani oleh Ketua LSIH dan berlaku untuk jangka waktu 4 tahun sejak tanggal diterbitkan, dengan paling sedikit memuat:[13]
    1. nama LSIH;
    2. nomor sertifikat;
    3. tanggal, bulan dan tahun diterbitkan;
    4. nama dan alamat perusahaan industri;
    5. nomor SIH dan komoditi industri yang tersertifikasi;
    6. masa berlaku sertifikat industri hijau;
    7. logo Kementerian Perindustrian; dan
    8. logo industri hijau.
     
    Khusus untuk logo industri hijau dapat dicantumkan oleh perusahaan industri sepanjang masih berlaku, pada:[14]
    1. kemasan produk;
    2. label produk;
    3. kop surat perusahaan;
    4. kartu nama perusahaan; dan/atau
    5. media promosi perusahaan.
     
    SIH untuk Industri Batik
    Ketentuan SIH untuk industri batik berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Batik (“Permenperin 39/2019”).
     
    Industri batik yang dimaksud adalah industri dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia nomor 13134 yang mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap, maupun kombinasi antara cap dan tulis.[15] SIH untuk industri batik terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan manajemen.[16]
     
    Persyaratan teknis yang dimaksud meliputi:[17]
    1. bahan baku;
    2. zat warna dan bahan penolong lainnya;
    3. energi;
    4. air;
    5. proses produksi;
    6. produk;
    7. kemasan;
    8. limbah; dan
    9. emisi gas rumah kaca.
     
    Sedangkan persyaratan manajemen meliputi:[18]
    1. kebijakan dan organisasi;
    2. perencanaan strategis;
    3. pelaksanaan dan pemantauan;
    4. tinjauan manajemen;
    5. tanggung jawab sosial perusahaan; dan
    6. ketenagakerjaan.
     
    Perusahaan industri batik yang telah memenuhi SIH untuk industri batik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permenperin 39/2019 dapat mengajukan sertifikasi industri hijau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[19] yang, menurut hemat kami, berpedoman pada tata cara permohonan sertifikasi industri hijau merujuk pada Permenperin 39/2018.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Industri Hijau;
     

    [1] Pasal 1 angka 2 Permenperin 51/2015
    [2] Pasal 15 ayat (2) Permenperin 51/2015
    [3] Pasal 14 dan Pasal 16 ayat (4) Permenperin 51/2015
    [4] Pasal 2 jo. Pasal 5 ayat (1) Permenperin 51/2015
    [5] Pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan (4) Permenperin 51/2015
    [6] Pasal 6 ayat (1), (2), (3) Permenperin 51/2015
    [7] Pasal 7 ayat (1) dan (2) dan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Permenperin 51/2015
    [8] Pasal 10 Permenperin 51/2015
    [9] Pasal 11 Permenperin 51/2015
    [10] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permenperin 39/2018
    [11] Pasal 6 ayat (1) Permenperin 39/2018
    [12] Pasal 7 ayat (3) dan (4) Permenperin 39/2018
    [13] Pasal 10 dan Pasal 11 Permenperin 39/2018
    [14] Pasal 14 Permenperin 39/2018
    [15] Pasal 1 angka 3 Permenperin 39/2019
    [16] Pasal 2 ayat (1) Permenperin 39/2019
    [17] Pasal 2 ayat (2) Permenperin 39/2019
    [18] Pasal 2 ayat (3) Permenperin 39/2018
    [19] Pasal 3 Permenperin 39/2019

    Tags

    hukumonline
    batik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!