KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Proses Deradikalisasi untuk Mencegah Terorisme

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Proses Deradikalisasi untuk Mencegah Terorisme

Proses Deradikalisasi untuk Mencegah Terorisme
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Proses Deradikalisasi untuk Mencegah Terorisme

PERTANYAAN

Apakah saja langkah yang dapat dilakukan pemerintah dalam melakukan deradikalisasi para tersangka terorisme?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan, pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme. Pencegahan tindak pidana terorisme dilakukan melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
     
    Deradikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi.
     
    Penjelasan lebih lanjut mengenai proses deradikalisasi dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Deradikalisasi sebagai Bentuk Pencegahan Terorisme
    Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan (“PP 77/2019”), pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme.
     
    Yang dimaksud dengan terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.[1]
     
    Pencegahan tindak pidana terorisme dilakukan melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.[2]
     
    Deradikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi.[3]
     
    Target Deradikalisasi
    Deradikalisasi dilakukan kepada:[4]
    1. tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana tindak pidana terorisme; dan
    2. mantan narapidana terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme.
     
    Deradikalisasi yang dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana tindak pidana terorisme dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait secara bersama. Kementerian/lembaga terkait paling sedikit meliputi:[5]
    1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    2. Kejaksaan Republik Indonesia; dan
    3. Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     
    Pelaksanaan deradikalisasi dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (“BNPT”). Dalam pelaksanaan deradikalisasi, BNPT melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.[6]
     
    Deradikalisasi yang dilakukan kepada mantan narapidana terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme dilaksanakan oleh BNPT bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Dalam pelaksanaan deradikalisasi demikian, BNPT dapat mengikutsertakan pihak swasta dan masyarakat.[7]
     
    Proses Deradikalisasi Tersangka, Terdakwa, Terpidana, dan Narapidana Terorisme
    Deradikalisasi yang dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana tindak pidana terorisme diberikan melalui tahapan:[8]
    1. identifikasi dan penilaian;
    2. rehabilitasi;
    3. reedukasi; dan
    4. reintegrasi sosial.
     
    Pertama, identifikasi dan penilaian terdiri atas identifikasi dan penilaian awal serta identifikasi dan penilaian lanjutan. Identifikasi dan penilaian awal dilakukan kepada tersangka. Sedangkan identifikasi dan penilaian lanjutan dilakukan kepada terdakwa, terpidana, atau narapidana secara periodik enam bulan sekali atau sesuai kebutuhan.[9]
     
    Identifikasi dan penilaian awal dilaksanakan dengan cara:[10]
    1. inventarisasi data tersangka;
    2. wawancara, pengamatan, dan klarifikasi; dan
    3. pengolahan data.
     
    Identifikasi dan penilaian lanjutan dilaksanakan dengan cara:[11]
    1. monitoring dan evaluasi perilaku terdakwa, terpidana, atau narapidana;
    2. wawancara, pengamatan, dan klarifikasi;
    3. pengolahan data; dan
    4. analisis risiko dan analisis kebutuhan.
     
    Kedua, tahap rehabilitasi dapat berbentuk konseling individu dan pelaksanaan kelas kelompok.[12] Rehabilitasi diberikan dengan materi paling sedikit mengenai psikologi, keagamaan, wawasan kebangsaan, serta hukum dan peraturan perundang-undangan.[13]
     
    Ketiga, reedukasi dapat berbentuk:[14]
    1. penguatan pemahaman keagamaan;
    2. penyuluhan mengenai wawasan kebangsaan dan isu perdamaian;
    3. pengetahuan mengenai penyelesaian konflik; dan/ atau
    4. pendidikan karakter.
     
    Keempat, reintegrasi sosial dilakukan dalam bentuk:[15]
    1. penguatan rasa percaya diri untuk kembali kepada masyarakat agar tidak takut atau bergantung lagi dengan kelompok atau jaringannya;
    2. peningkatan pemahaman dalam berinteraksi dengan masyarakat;
    3. peningkatan kemampuan sosial dalam proses integrasi kembali ke masyarakat; dan/atau
    4. peningkatkan keterampilan untuk dapat menghidupi dirinya dan keluarganya.
     
    Deradikalisasi Mantan Narapidana Terorisme dan Orang atau Kelompok Orang yang Terpapar Paham Radikal
    Deradikalisasi yang dilakukan kepada mantan narapidana terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme dapat dilaksanakan melalui:[16]
    1. pembinaan wawasan kebangsaan;
    2. pembinaan wawasan keagamaan; dan/atau
    3. kewirausahaan.
     
    Pembinaan wawasan kebangsaan dapat berupa:[17]
    1. kegiatan bela negara;
    2. menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. menjaga ideologi negara;
    4. pengamalan dan penghayatan Pancasila;
    5. wawasan nusantara; dan/atau
    6. pemantapan nilai kebangsaan.
     
    Pembinaan wawasan keagamaan dapat berupa:[18]
    1. toleransi beragama;
    2. harmoni sosial dalam kerangka kesatuan dan persatuan nasional; dan/atau
    3. kerukunan umat beragama.
     
    Terakhir, program kewirausahaan dapat berupa pembimbingan, pendampingan, dan pendayagunaan dalam bidang:[19]
    1. pelatihan kerja;
    2. kerja sama usaha; dan
    3. modal usaha.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Pasal 1 angka 2 PP 77/2019
    [2] Pasal 2 ayat (2) PP 77/2019
    [3] Pasal 1 angka 6 PP 77/2019
    [4] Pasal 28 PP 77/2019
    [5] Pasal 29 ayat (1) dan (2) PP 77/2019
    [6] Pasal 29 ayat (3) dan (4) PP 77/2019
    [7] Pasal 30 PP 77/2019
    [8] Pasal 31 PP 77/2019
    [9] Pasal 32 PP 77/2019
    [10] Pasal 33 ayat (1) PP 77/2019
    [11] Pasal 34 ayat (1) PP 77/2019
    [12] Pasal 36 ayat (1) PP 77/2019
    [13] Pasal 36 ayat (2) PP 77/2019
    [14] Pasal 39 ayat (1) PP 77/2019
    [15] Pasal 42 ayat (1) PP 77/2019
    [16] Pasal 47 PP 77/2019
    [17] Pasal 48 PP 77/2019
    [18] Pasal 49 PP 77/2019
    [19] Pasal 50 PP 77/2019

    Tags

    hukumonline
    tindak pidana terorisme

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!