KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Beriklan di Situs Pemerintah

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Hukumnya Beriklan di Situs Pemerintah

Hukumnya Beriklan di Situs Pemerintah
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Beriklan di Situs Pemerintah

PERTANYAAN

Bolehkah sebuah situs dengan label "go.id" beriklan? Maksud saya memasang banner iklan pada halaman website-nya. Peraturan apakah yang mengatur mengenai permasalahan tersebut dan bagaimana kaitannya dengan hukum pajak? Apakah dikenakan pajak bagi pemasangan iklan tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Server nama domain “.go.id” sebagaimana Anda maksud hanya boleh digunakan untuk kegiatan dan kepentingan instansi terkait. Sebab situs “.go.id” adalah situs yang diawasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    Dalam konteks ini, beriklan di situs “.go.id” milik pemerintah tidak diperuntukan iklan secara komersial, melainkan hanya memberikan informasi-informasi ke publik. Di sisi lain, dari peraturan perundang-undangan tentang reklame (dengan tujuan komersial), untuk reklame melalui internet dan diselenggarakan oleh pemerintah adalah tidak termasuk objek pajak reklame.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya Anda perlu memahami terlebih dahulu arti dari reklame menurut Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (“UU 28/2009”):

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan PPh Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29

    Ketentuan PPh Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29

    Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

    Adapun yang tidak termasuk sebagai objek pajak reklame adalah:[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
    2. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
    3. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
    4. reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah; dan
    5. penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

    Menyambung pertanyaan Anda, situs dengan label “go.id” menurut hemat kami, tidak dapat digunakan untuk beriklan maupun memasang banner iklan karena merupakan nama domain resmi pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika di seluruh Indonesia.

     

    Nama Domain Pemerintah

    Terkait domain instansi penyelenggara negara, Anda dapat merujuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara (“Permenkominfo 5/2015”).

    Nama domain instansi penyelenggara negara adalah alamat internet dari instansi yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.[2]

    Setiap instansi baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat, daerah, desa, dan intansi lain yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib mendaftarkan dan menggunakan nama domain sebagai alamat elektronik resmi instansi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.[3]

    Patut diperhatikan, instansi yang menggunakan nama domain wajib menggunakan server nama domain dan alamat protokol internet (IP Address) yang berada di wilayah hukum Indonesia.[4]

    Server nama domain dan alamat protokol internet (IP Address) yang dimaksud wajib menggunakan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia yaitu yang menunjukkan kode Indonesia (.id) sesuai daftar kode negara dalam ISO 3166-1 yang dikeluarkan oleh Internet Assigned Numbers Authority (IANA).[5] Untuk kebutuhan instansi penyelenggara negara nama domain “.go.id” dan “.mil.id”.[6]

    Jadi, secara singkatnya penggunaan situs “.go.id” hanya dapat digunakan lingkup instansi penyelenggara negara dan pada nama domain tingkat tinggi Indonesia, serta tidak diperkenakan dipakai di luar Indonesia.

     

    Bolehkah Situs Pemerintah Memberikan Tempat Beriklan?

    Di sisi lain, instansi berhak menggunakan nama domain yang diaktifkan dan bertanggung jawab atas penggunaannya. Instansi juga dapat menerbitkan peraturan penggunaan nama domain turunan di lingkungannya sesuai kewenangan yang ditetapkan. Kemudian khusus instansi di tingkat daerah kabupaten/kota dapat mengatur tata cara pengelolaan nama domain intansi pemerintah desa yang ada di wilayahnya.[7]

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, situs milik pemerintah tidak termasuk objek pajak reklame. Selain itu, menurut hemat kami, situs milik pemerintah tidak dapat digunakan untuk iklan secara komersial, melainkan hanya untuk memberikan informasi-informasi ke publik yang berkaitan dengan aktivitas instansi yang berkaitan.

    Tidak hanya itu, meskipun instansi berhak mengatur sendiri penggunaan nama domain, pengelola nama domain (registri dan register nama domain yang bisa diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat)[8] wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan pengelolaan nama domain kepada Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Direktur Jenderal di bidang Aplikasi Informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.[9]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain;
    4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.

    [1] Pasal 47 ayat (3) UU 28/2009

    [2] Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 5/2015

    [3] Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) Permenkominfo 5/2015

    [4] Pasal 20 ayat (1) dan (2) Permenkominfo 5/2015

    [5] Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain (“Permenkominfo 23/2013”) jo. Pasal 20 ayat (3) Permenkominfo 5/2015

    [6] Pasal 21 ayat (2) Permenkominfo 23/2013

    [7] Pasal 9 Permenkominfo 5/2015

    [8] Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 Permenkominfo 23/2013

    [9] Pasal 47 ayat (1) dan (2) Permenkominfo 23/2013

    Tags

    pajak
    reklame

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!