Bolehkah sebuah situs dengan label "go.id" beriklan? Maksud saya memasang banner iklan pada halaman website-nya. Peraturan apakah yang mengatur mengenai permasalahan tersebut dan bagaimana kaitannya dengan hukum pajak? Apakah dikenakan pajak bagi pemasangan iklan tersebut? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Server nama domain “.go.id” sebagaimana Anda maksud hanya boleh digunakan untuk kegiatan dan kepentingan instansi terkait. Sebab situs “.go.id” adalah situs yang diawasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam konteks ini, beriklan di situs “.go.id” milik pemerintah tidak diperuntukan iklan secara komersial, melainkan hanya memberikan informasi-informasi ke publik. Di sisi lain, dari peraturan perundang-undangan tentang reklame (dengan tujuan komersial), untuk reklame melalui internet dan diselenggarakan oleh pemerintah adalah tidak termasuk objek pajak reklame.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Adapun yang tidak termasuk sebagai objek pajak reklame adalah:[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah; dan
penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Menyambung pertanyaan Anda, situs dengan label “go.id” menurut hemat kami, tidak dapat digunakan untuk beriklan maupun memasang banner iklan karena merupakan nama domain resmi pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika di seluruh Indonesia.
Nama domain instansi penyelenggara negara adalah alamat internet dari instansi yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.[2]
Setiap instansi baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat, daerah, desa, dan intansi lain yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib mendaftarkan dan menggunakan nama domain sebagai alamat elektronik resmi instansi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.[3]
Patut diperhatikan, instansi yang menggunakan nama domain wajib menggunakan server nama domain dan alamat protokol internet (IP Address) yang berada di wilayah hukum Indonesia.[4]
Server nama domain dan alamat protokol internet (IP Address) yang dimaksud wajib menggunakan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia yaitu yang menunjukkan kode Indonesia (.id) sesuai daftar kode negara dalam ISO 3166-1 yang dikeluarkan oleh Internet Assigned Numbers Authority (IANA).[5] Untuk kebutuhan instansi penyelenggara negara nama domain “.go.id” dan “.mil.id”.[6]
Jadi, secara singkatnya penggunaan situs “.go.id” hanya dapat digunakan lingkup instansi penyelenggara negara dan pada nama domain tingkat tinggi Indonesia, serta tidak diperkenakan dipakai di luar Indonesia.
Bolehkah Situs Pemerintah Memberikan Tempat Beriklan?
Di sisi lain, instansi berhak menggunakan nama domain yang diaktifkan dan bertanggung jawab atas penggunaannya. Instansi juga dapat menerbitkan peraturan penggunaan nama domain turunan di lingkungannya sesuai kewenangan yang ditetapkan. Kemudian khusus instansi di tingkat daerah kabupaten/kota dapat mengatur tata cara pengelolaan nama domain intansi pemerintah desa yang ada di wilayahnya.[7]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, situs milik pemerintah tidak termasuk objek pajak reklame. Selain itu, menurut hemat kami, situs milik pemerintah tidak dapat digunakan untuk iklan secara komersial, melainkan hanya untuk memberikan informasi-informasi ke publik yang berkaitan dengan aktivitas instansi yang berkaitan.
Tidak hanya itu, meskipun instansi berhak mengatur sendiri penggunaan nama domain, pengelola nama domain (registri dan register nama domain yang bisa diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat)[8] wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan pengelolaan nama domain kepada Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Direktur Jenderal di bidang Aplikasi Informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.[9]