Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Taman Penitipan Anak
Istilah daycare dalam terjemahan bebas bahasa Indonesia adalah penitipan anak.
Merujuk pada Pasal 1 angka 1 Permensos 2/2008, penitipan anak atau Taman Penitipan Anak (“TPA”) adalah lembaga pelayanan sosial anak yang memberikan pelayanan holistik dan integratif kepada anak balita yang berusia di atas 3 bulan sampai dengan sebelum 5 tahun berupa perawatan dan pengasuhan, pemenuhan gizi, bimbingan sosial, mental spiritual, stimulan edukatif, permainan, dan rekreasi.
Apabila merujuk pada Pasal 1 angka 7 Permendikbud 84/2014, TPA adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (“PAUD”) jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 tahun.
Sementara itu, yang dimaksud dengan PAUD dalam Pasal 1 angka 1 Permendikbud 84/2014 adalah:
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Guna menyederhanakan jawaban, kami akan berpedoman pada TPA yang dimaksud oleh Permendikbud 84/2014.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Permendikbud 84/2014, TPA sebagai program pendidikan nonformal dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis, dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program.
Lebih lanjut, ketentuan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan TPA sama dengan ketentuan pendirian untuk satuan PAUD sebagaimana diatur dalam Permendikbud 84/2014.
[1]
Pendirian satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota atas usul kepala dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
[2]
Sementara itu, pendirian satuan PAUD oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum dilakukan dengan mekanisme pendirian sebagai berikut:
[3]Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (“SKPD”) melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.
Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
data mengenai perimbangan antara jumlah Taman Kanak-kanak/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (“TK/TKLB”), Kelompok Bermain (“KB”), TPA, dan/atau Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis (“SPS”) yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut;
data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat;
data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani;
ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil telaahan, kepala dinas:
memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau
memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.
Kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 sejak permohonan diterima kepala dinas.
Pertanggungjawaban Perdata
Menurut hemat kami, terdapat hubungan keperdataan antara pihak orang tua atau pihak lain yang menitipkan anak dengan pihak TPA, sehingga penyelenggaraan penitipan anak didasarkan atas hubungan perjanjian untuk melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1601
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang selengkapnya berbunyi:
Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuan-ketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan bila ketentuan-ketentuan yang syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan perjanjian pemborongan kerja.
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel
Penitipan Anak Termasuk Perjanjian Apa?, Subekti dalam bukunya
Aneka Perjanjian (hal. 57) menjelaskan bahwa undang-undang membagi perjanjian untuk melakukan pekerjaan dalam tiga macam, yaitu:
1. Perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu;
2. Perjanjian kerja/perburuhan; dan
3. Perjanjian pemborongan pekerjaan.
Penitipan anak di TPA dapat dikatakan termasuk ke dalam perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu. Ini merujuk pada penjelasan mengenai “perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu” oleh Subekti (Ibid, hal. 57-58). Dijelaskan bahwa dalam perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu, suatu pihak menghendaki dari pihak lawannya dilakukannya suatu pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan, untuk mana ia bersedia membayar upah, sedangkan apa yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut sama sekali terserah kepada pihak lawan itu. Biasanya pihak lawan ini adalah seorang ahli dalam melakukan pekerjaan tersebut dan biasanya ia juga sudah memasang tarif untuk jasanya itu. Contohnya, hubungan dokter-pasien untuk menyembuhkan suatu penyakit, atau hubungan pengacara-klien.
Subekti dalam bukunya yang lain Hukum Perjanjian menerangkan bahwa perjanjian untuk berbuat sesuatu yang bersifat pribadi, tidak dapat dilaksanakan secara riil apabila pihak yang menyanggupi tersebut tidak menepati janjinya (hal. 37). Maka dari itu, menurut hemat kami, karena pihak TPA-lah yang diminta untuk menjaga anak yang dititipkan, maka pihak TPA-lah yang harus melaksanakan perjanjian tersebut, bukan pihak lain.
Maka dari itu, meninggalnya anak pada saat dititipkan di TPA dapat dikategorikan sebagai suatu wanprestasi, karena dilandasi atas suatu perjanjian antara para pihak di mana pihak TPA menjaga anak selama berada di bawah pengawasannya.
Subekti dalam buku yang sama mejelaskan bahwa wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) dapat berupa (hal. 45):
tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Pihak TPA dapat dikenakan sanksi berupa penggantian biaya dan kerugian, karena TPA tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, salah satunya, menjaga anak yang dititipkan di bawah pengawasannya. Ganti biaya dan kerugian tersebut diatur dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang menyatakan:
Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1994.
Subekti. Aneka Perjanjian. Alumni, 1985.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.
[1] Pasal 19 ayat (2) Permendikbud 84/2014
[2] Pasal 6 Permendikbud 84/2014
[3] Pasal 7 Permendikbud 84/2014