Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dasar-dasar Perjanjian
Disarikan dari Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan yang dinamakan perikatan. Ringkasnya, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah perjanjian itu menerbitkan perikatan antara dua orang yang membuatnya (hal.1). Sehingga, keduanya sungguh-sungguh terikat satu sama lain karena janji yang telah mereka berikan (hal. 3).
Dikarenakan Anda sebelumnya tidak menjelaskan bentuk perjanjian yang dibuat, kami asumsikan perjanjian tersebut telah dibuat secara tertulis di antara ayah Anda dengan pihak bank. Adapun syarat-syarat sahnya perjanjian tercantum dalam Pasal 1320
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yang berbunyi:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.
Lebih lanjut masih bersumber dari buku Subekti, dengan sepakat dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seiya sekata mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu (hal. 17).
Pengubahan Jadwal Pembayaran Secara Sepihak
Mengenai perubahan jadwal pembayaran secara sepihak yang pada awalnya dijadwalkan paling lambat tanggal 20 Desember 2019 menjadi tanggal 13 Desember 2019, hal ini berhubungan dengan syarat kesepakatan. Namun berdasarkan kronologi yang Anda ceritakan, ayah Anda telah melunasi utangnya pada tanggal 12 Desember 2019. Dapat dikatakan, ayah Anda tidak melampaui kedua batas waktu tersebut, baik yang baru maupun yang lama.
Lebih lanjut Subekti telah menjelaskan bahwa dua syarat pertama dalam Pasal 1320 KUH Perdata dinamakan syarat-syarat subjektif, karena mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang mengadakan perjanjian. Sedangkan dua syarat terakhir dinamakan syarat-syarat objektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu (hal. 17).
Dalam hal syarat subjektif tidak terpenuhi, salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas. Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu mengikat juga, selama tidak dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang mengajukan pembatalan (hal. 20).
Akan tetapi, menurut hemat kami, alih-alih mengajukan pembatalan ke pengadilan atas perubahan jadwal pembayaran tersebut, ayah Anda dapat membicarakan hal ini secara baik-baik kepada bank. Ayah Anda dapat mengatakan bahwa ia telah melunasi utang sebelum tanggal batas pelunasan, sehingga tidak ada yang perlu dipermasalahkan terkait pelunasan utang tersebut.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2014.