Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ganti Kerugian atas Pelanggaran Batas Waktu Penahanan Anak

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ganti Kerugian atas Pelanggaran Batas Waktu Penahanan Anak

Ganti Kerugian atas Pelanggaran Batas Waktu Penahanan Anak
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ganti Kerugian atas Pelanggaran Batas Waktu Penahanan Anak

PERTANYAAN

Anak yang berkonflik dengan hukum ditahan melebihi jangka waktu penahanan yang diatur dalam UU 11/2012. Ketika perkara telah diputus, berkekuatan hukum tetap, serta dijatuhi hukuman, apakah anak tersebut dapat mengajukan gugatan ganti kerugian atas penahanan melebihi jangka waktu penahanan yang dia alami?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Praperadilan untuk menuntut ganti kerugian dapat diajukan apabila terdapat dugaan pelanggaran atas ketentuan masa penahanan yang telah diatur undang-undang tersebut.
     
    Adapun terkait penahanan anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur mengenai batas waktunya. Namun di dalamnya tidak ada ketentuan yang menerangkan bagaimana jika penahanan tersebut melebihi batas waktu. Maka dari itu, ketentuan praperadilan dalam KUHAP berlaku pula pada sistem peradilan pidana anak.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penahanan dalam Hukum Acara Pidana
    Penahanan, sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
     
    Pasal 20 KUHAP mengatur bahwa:
     
    1. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan ;
    2. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan;
    3. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
     
    Jenis penahanan dapat berupa penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota.[1]
     
    Batas Waktu Penahanan
    Guna menyederhanakan jawaban, kami hanya akan menerangkan masa penahanan pada peradilan pidana tingkat pertama. Masa penahanan tersebut diatur dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 KUHAP.
     
     
    Apabila penahanan dilakukan melampaui masing-masing tenggang waktu di atas, tersangka atau terdakwa berhak meminta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 96 KUHAP.
     
    Pasal 95 ayat (1) dan (2) KUHAP berbunyi:
    1. Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;
    2. Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
     
    Pemeriksaan terhadap ganti kerugian mengikuti acara praperadilan. Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.[2]
     
    Sidang Praperadilan
    Pasal 77 KUHAP kemudian menjelaskan bahwa pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP tentang:
    1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
    2. ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
     
    Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud adalah praperadilan.[3]
     
    Namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memberikan catatan bahwa ketentuan dalam Pasal 77 huruf a KUHAP yang diuraikan di atas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan (hal. 110).
     
    Sistem Peradilan Anak
    Lebih lanjut, sebagaimana yang telah Anda gambarkan di dalam pertanyaan, peradilan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU 11/2012”). Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.[4]
     
    Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.[5]
     
    Pasal 32 ayat (1) UU 11/2012 menerangkan bahwa penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan/atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.
     
    Namun di sisi lain, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:[6]
    1. anak telah berumur 14 tahun atau lebih; dan
    2. diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.
     
    Jangka waktu penahanan bagi anak pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan oleh hakim pada persidangan sendiri diatur dalam Pasal 33, 34, dan 35 UU 11/2012.
     
     
    Apabila setiap jangka waktu telah berakhir, anak wajib dikeluarkan demi hukum.[7] Dalam UU 11/2012 sendiri tidak diatur mengenai langkah hukum jika masa penahanan melebihi waktu yang seharusnya. Maka dari itu, menurut hemat kami, ketentuan praperadilan dalam KUHAP berlaku pula pada sistem peradilan pidana anak ini. Dengan demikian, upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan praperadilan untuk menuntut ganti kerugian.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
     

    [1] Pasal 22 ayat (1) KUHAP
    [2] Pasal 95 ayat (5) dan Pasal 96 ayat (1) KUHAP
    [3] Pasal 78 ayat (1) KUHAP
    [4] Pasal 1 angka 1 UU 11/2012
    [5] Pasal 1 angka 3 UU 11/2012
    [6] Pasal 32 ayat (2) UU 11/2012
    [7] Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), dan Pasal 35 ayat (3) UU 11/2012

    Tags

    penahanan
    kuhap

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!