KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Mencuri dari Instansi Pemerintahan Termasuk Korupsi?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Mencuri dari Instansi Pemerintahan Termasuk Korupsi?

Apakah Mencuri dari Instansi Pemerintahan Termasuk Korupsi?
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Mencuri dari Instansi Pemerintahan Termasuk Korupsi?

PERTANYAAN

Apakah seseorang (orang sipil) yang diam-diam masuk instansi pemerintahan lantas mengambil barang berharga milik instansi tersebut (baik berupa barang maupun uang tunai) dapat dikatakan sebagai korupsi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pencurian terhadap barang berharga milik suatu instansi pemerintahan lebih tepat untuk dikategorikan sebagai pencurian pada umumnya, alih-alih korupsi. Elemen-elemen pencurian adalah perbuatan mengambil, yang diambil harus suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dan pengambilan dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum.
     
    Sedangkan menurut Adami Chazawi, tindak pidana korupsi harus memenuhi, di antaranya, lima ciri perbuatan memperkaya diri. Apa sajakah lima ciri tersebut?
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tindak Pidana Korupsi
    Menurut Adami Chazawi dalam bukunya Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (hal. 15), tindak pidana korupsi (“Tipikor”) adalah rumusan-rumusan tentang segala perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”).
     
    Chazawi kemudian membagi tipikor berdasarkan beberapa kategori, di antaranya sebagai berikut (hal. 16-18):
    1. Substansi Objek Tipikor
    1. Tipikor Murni
    Tipikor murni adalah tipikor yang substansi objeknya mengenai hal yang berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap kepentingan hukum yang menyangkut keuangan negara, perekonomian negara, dan kelancaran pelaksanaan tugas/pekerjaan pegawai negeri atau pelaksana pekerjaan yang bersifat publik.
     
    1. Tipikor Tidak Murni
    Tipikor tidak murni adalah tipikor yang substansi objeknya mengenai perlindungan hukum terhadap kepentingan hukum bagi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
     
    1. Subjek Hukum Tipikor
    1. Tipikor Umum
    Tipikor umum adalah bentuk-bentuk tipikor yang ditujukan tidak terbatas pada orang-orang yang berkualitas sebagai pegawai negeri, akan tetapi ditujukan pada setiap orang, termasuk korporasi.
     
    1. Tipikor Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
    Tipikor pegawai negeri atau tipikor pejabat adalah tipikor yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang berkualitas sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan mengambil contoh ketentuan pidana yang paling umum dalam UU Tipikor dan perubahannya. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur bahwa:
     
    Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
     
    Chazawi dalam buku yang sama (hal. 31) menguraikan bahwa ada lima ciri perbuatan memperkaya, yaitu:
    1. dari wujud perbuatan memperkaya, si pembuat atau orang lain yang diperkaya memperoleh sejumlah kekayaan;
    2. apabila dihubungkan dengan akibat perbuatan, negara mengalami kerugian berupa kehilangan sejumlah kekayaan;
    3. apabila dihubungkan dengan sifat wujud perbuatan memperkaya, maka dalam wujud perbuatan tersebut mengandung sifat melawan hukum;
    4. dihubungkan dengan sumber pendapatannya yang halal, kekayaan yang bersangkutan/orang yang diperkaya tersebut tidak seimbang/lebih banyak dari kekayaan yang diperoleh dari sumber halal yang menghasilkan kekayaan tersebut;
    5. si pembuat melakukan perbuatan memperkaya dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan yang dimilikinya.
     
    Menurut hemat kami, syarat kelima inilah yang tidak dipenuhi oleh seorang pencuri biasa untuk dapat dikatakan melakukan tindak pidana korupsi. Sekalipun Chazawi telah menyatakan bahwa syarat kelima tersebut tidak bersifat mutlak untuk memenuhi unsur perbuatan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (hal. 31), untuk selesainya perbuatan memperkaya haruslah terpenuhi lima syarat tersebut (hal. 33).
     
    Tindak Pidana Pencurian
    Menurut hemat kami, pelaku lebih tepat untuk dijerat dengan pidana pencurian yang diatur dalam Bab XXII Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam bab tersebut, Pasal 362 KUHP mengatur bahwa:
     
    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
     
    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249) menguraikan bahwa ketentuan ini menguraikan pencurian biasa. Elemen-elemennya adalah perbuatan mengambil, yang diambil harus suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dan pengambilan dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum.
     
    Pengambilan itu sudah dapat dikatakan selesai apabila barang tersebut sudah pindah tempat. Bila orang baru memegang saja barang itu, dan belum berpindah tempat, maka orang itu belum dapat dikatakan mencuri, akan tetapi ia baru mencoba mencuri (hal. 250).
     
    Contoh Kasus
    Contoh kasus pencurian terhadap kantor pemerintahan yang dijerat dengan pasal pencurian dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor 203/Pid.B/2015/PN.Parepare.
     
    Dalam ringkasannya, Terdakwa dinyatakan oleh Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurian dalam keadaan memberatkan”. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.
     
    Barang bukti berupa satu buah kipas angin, satu unit printer warna hitam, satu unit laptop warna silver hitam 14 inci dikembalikan kepada pihak kantor Dinas Kesehatan Parepare melalui salah satu saksi selaku pegawai kantor tersebut.
     
    Menurut hemat kami, hal ini menunjukan bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian terhadap kantor Dinas Kesehatan Parepare dan tetap dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dalam KUHP, bukan tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor dan perubahannya.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor 203/Pid.B/2015/PN.Parepare.
     
    Referensi:
    1. Adami Chazawi. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2017;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

    Tags

    tindak pidana korupsi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!