Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pencurian Biasa
Jika mengacu pada hukum positif Indonesia, perumusan pencurian biasa diatur dalam Pasal 362
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan sebagai berikut:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Berdasarkan rumusan tersebut, maka unsur-unsur tindak pidana pencurian biasa adalah sebagai berikut:
Unsur objektif, yang meliputi unsur-unsur:
mengambil;
suatu barang;
yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Unsur subjektif, yang meliputi unsur-unsur:
dengan maksud;
untuk memiliki barang/benda tersebut untuk dirinya sendiri;
secara melawan hukum.
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
Dengan demikian, sanksi denda atas pelanggaran Pasal 362 KUHP menjadi maksimal sebesar Rp900 ribu.
Sepanjang buah atau barang tersebut memang jelas kepemilikannya, termasuk milik negara (misalnya perkebunan negara atau ditanam di tanah negara), dan memang terdapat maksud untuk memiliki buah/barang tersebut tanpa adanya izin dari pemilik barang, maka hal tersebut termasuk tindak pidana pencurian.
Pencurian Ringan
Akan tetapi perlu dilihat juga mengenai harga dari objek yang dicuri. Jika harganya tidak lebih dari Rp2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 Perma 2/2012:
Pasal 364 KUHP
Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan Pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 1 Perma 2/2012
Kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: