Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perjanjian Kerja Berdasarkan Satuan Hasil Bagi Pekerja Lansia

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perjanjian Kerja Berdasarkan Satuan Hasil Bagi Pekerja Lansia

Perjanjian Kerja Berdasarkan Satuan Hasil Bagi Pekerja Lansia
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Perjanjian Kerja Berdasarkan Satuan Hasil Bagi Pekerja Lansia

PERTANYAAN

Kami akan melakukan perekrutan pekerja yang telah memasuki usia pensiun. Calon pekerja tersebut telah di-PHK oleh perusahaan sebelumnya karena pensiun. Pertanyaan kami, perjanjian kerja apa yang harus kami berikan kepada calon pekerja tersebut? Beberapa kolega membicarakan mengenai Perjanjian Kerja Ahli (PKA), sedangkan di dalam UU 13/2013 hanya menyebutkan dua jenis perjanjian kerja, yaitu PKWT dan PKWTT.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, tidak ada larangan hukum untuk mempekerjakan orang yang telah memasuki usia pensiun, sepanjang yang bersangkutan masih mampu bekerja.
     
    Untuk pekerja yang berusia lanjut atau 65 tahun lebih, dapat diterapkan sistem kerja dengan upah berdasarkan satuan hasil, sesuai dengan keahliannya. Sistem ini merupakan salah satu dasar bagi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pada dasarnya, tidak ada larangan hukum untuk mempekerjakan orang yang telah memasuki usia pensiun. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sendiri menentukan bahwa yang dimaksud dengan:
     
    Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
     
    Sehingga sepanjang yang bersangkutan masih mampu bekerja, tidak ada halangan hukum untuk mempekerjakannya.
     
    Justru Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan menyiratkan bahwa usia pensiun merupakan kesepakatan yang dapat termuat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.
     
    Adapun Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun mengatur mengenai umur pensiun bagi pekerja sebagai berikut:
     
    1. Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun;
    2. Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun;
    3. Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun;
    4. Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
     
    Namun di dalam praktik, berakhirnya masa kerja bagi pekerja tetap berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati. Ketentuan di atas merupakan pilihan yang disediakan undang-undang dalam suatu perjanjian kerja.
     
    Sehingga pada prinsipnya, kesepakatan mengenai batas usia pensiun dikembalikan pada para pihak berdasarkan asas kebebasan berkontrak, yang diatur Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) jo. Pasal 1338 KUH Perdata.
     
    Untuk pekerja yang berusia lanjut atau 65 tahun lebih, kami menyarankan Anda untuk menerapkan sistem kerja dengan upah berdasarkan satuan hasil sesuai dengan keahliannya. Sistem ini merupakan salah satu dasar bagi perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”).[1]
     
    Contohnya, pekerja yang berusia lanjut memiliki kerterbatasan kesehatan fisik, sehingga penerapan jam kerja reguler (delapan hingga sembilan jam sehari) tidak perlu. Cukup dibuat perjanjian yang menitikberatkan pada selesainya pekerjaan.
     
    Harus diingat, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:[2]
    1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
    2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun;
    3. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
    4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
     
    Penerapan sistem kerja berdasarkan satuan hasil akan memberikan kesempatan bagi pekerja yang berusia lanjut untuk dapat mengatur waktu kerjanya dan menjaga kesehatannya. Hubungan kerja dalam hal ini akan berorientasi pada hasil kerja yang dibutuhkan perusahaan dalam menunjang usahanya.
     
    Demikian jawaban kami, semoga membantu Anda.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     

    [1] Pasal 56 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    perjanjian
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!