Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Hukum Tanah Kasultanan Yogyakarta

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Status Hukum Tanah Kasultanan Yogyakarta

Status Hukum Tanah Kasultanan Yogyakarta
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Hukum Tanah Kasultanan Yogyakarta

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan Tanah Kasultanan (sultanaat ground) di Yogyakarta? Apakah tanah kasultanan termasuk tanah pribadi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menerangkan bahwa salah satu kewenangan istimewa yang dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi bidang pertanahan. Dalam bidang pertanahan, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dipandang sebagai badan hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah, yaitu atas Tanah Kasultanan (Sultanaat Grond). Tanah tersebut terdiri dari tanah keprabon dan bukan keprabon.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
    Daerah Istimewa Yogyakarta (“DIY”) adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (“UU 13/2012”).
     
    Keistimewaan yang dimaksud adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.[1]
     
    Pengaturan keistimewaan DIY bertujuan untuk:[2]
    1. mewujudkan pemerintahan yang demokratis;
    2. mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat;
    3. mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    4. menciptakan pemerintahan yang baik; dan
    5. melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (“Kasultanan”) dan Kadipaten Pakualaman (“Kadipaten”) dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.
     
    Yang dimaksud Kasultanan adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Sultan Hamengku Buwono.[3]
     
    Kewenangan istimewa DIY berada di provinsi.[4] Selanjutnya, Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3) UU 13/2012 berbunyi:
     
    1. Kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan Pemerintahan Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah dan urusan Keistimewaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
    2. Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
    2. kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
    3. kebudayaan;
    4. pertanahan; dan
    5. tata ruang.
    1. Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.
     
    Keberadaan Tanah Kasultanan
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, dalam penyelenggaraan kewenangan pertanahan, Kasultanan dan Kadipaten dengan UU 13/2012 dinyatakan sebagai badan hukum.  Kasultanan sebagai badan hukum merupakan subjek hak yang mempunyai hak milik atas tanah Kasultanan. Adapun Kadipaten sebagai badan hukum merupakan subjek hak yang mempunyai hak milik atas tanah Kadipaten.[5]
     
    Tanah Kasultanan (Sultanaat Grond) juga disebut Kagungan Dalem, yaitu tanah milik Kasultanan.[6] Tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY. Kasultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.[7]
     
    Tanah keprabon sendiri adalah tanah yang digunakan untuk bangunan istana dan kelengkapannya, seperti Pagelaran, Kraton, Sripanganti, tanah untuk makam raja dan kerabatnya (di Kotagede, Imogiri, dan Giriloyo), alun-alun, masjid, taman sari, pesanggrahan, dan petilasan. Sedangkan tanah bukan keprabon terdiri atas dua jenis tanah, yaitu tanah yang digunakan penduduk/lembaga dengan hak (magersari, ngindung, hak pakai, hutan, kampus, rumah sakit, dan lain-lain) dan tanah yang digunakan penduduk tanpa alas hak.[8]
     
    Menurut hemat kami, Kasultanan berarti merupakan badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah yang dapat mempunyai hak milik. Hal ini dimungkinkan dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), yang berbunyi:
     
    Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
     
    Hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten tersebut didaftarkan pada lembaga pertanahan, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[9]
     
    Patut diperhatikan juga bahwa pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten oleh pihak lain harus mendapatkan izin persetujuan Kasultanan untuk tanah Kasultanan dan izin persetujuan Kadipaten untuk tanah Kadipaten.[10]
     
    Oleh karena dipandang sebagai hak milik, menurut hemat kami, Kasultanan dapat membebankan hak atas tanah lain di atas tanah Kasultanan. Hak tersebut dapat berupa hak guna bangunan, hak pakai, dan hak sewa.[11] Hal ini sesuai pula dengan konsep tanah bukan keprabon yang telah diuraikan sebelumnya.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
     

    [1] Pasal 1 angka 2 UU 13/2012
    [2] Pasal 5 ayat (1) UU 13/2012
    [3] Pasal 1 angka 4 UU 13/2012
    [4] Pasal 6 UU 13/2012
    [5] Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU 13/2012
    [6] Penjelasan Pasal 32 ayat (2) UU 13/2012
    [7] Pasal 32 ayat (4) dan (5) UU 13/2012
    [8] Penjelasan Pasal 32 ayat (4) UU 13/2012
    [9] Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU 13/2012
    [10] Pasal 33 ayat (4) UU 13/2012
    [11] Pasal 35 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), dan Pasal 44 ayat (1) UUPA

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!