Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Jual Beli Barang Pasar Gelap
Sebenarnya, Anda belum menjelaskan apakah smart phone ilegal yang Anda maksud merupakan barang dari pasar gelap (black market) atau barang hasil kejahatan yang tidak disertai kelengkapan-kelengkapan sebagaimana mestinya.
Namun terkait pasar gelap sendiri, Mahkamah Agung di dalam
Putusan Nomor 527 K/Pdt/2006 (hal. 12) memadankannya dengan istilah perdagangan tidak resmi. Pada dasarnya, ruang lingkup istilah
black market atau pasar gelap ini sangatlah luas. Selama perdagangan tersebut patut diduga telah melanggar hukum atau dilakukan di luar jalur resmi, maka dapat dikategorikan atau disebut sebagai perdagangan pasar gelap.
Pada kasus yang Anda sampaikan, kami asumsikan smart phone yang diperdagangkan oleh toko tersebut merupakan hasil tindakan kejahatan yang melanggar suatu peraturan perudangan-undangan.
Proses jual beli sendiri dasarnya adalah suatu perikatan yang lahir karena perjanjian. Perlu Anda pahami bahwa di dalam Pasal 1320
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) tertulis bahwa salah satu syarat sah perjanjian adalah suatu sebab yang halal. Artinya, objek perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, serta ketertiban umum.
[1]
Apabila smart phone yang Anda beli patut diduga diperoleh dari hasil pencurian, penyelundupan, penadahan, atau diperoleh dengan cara-cara lain yang melanggar undang-undang serta peraturan yang berlaku di Indonesia, maka jual beli tersebut menjadi tidak sah dan batal demi hukum.
Dugaan Tindak Pidana Penadahan
Para pihak di dalamnya (termasuk Anda sebagai pembeli) bahkan dapat dipidana sesuai dengan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sebagai contoh, Pasal 480 KUHP mengatur bahwa:
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Yang perlu diperhatikan, untuk dikatakan sebagai terduga penadah, barang tersebut harus bisa disangka diperoleh karena kejahatan. Dalam hal ini, penjual dan Anda sebagai pembeli patut diduga telah mengetahui bahwa barang yang dijual dengan harga yang tidak wajar/miring tersebut berasal dari hasil kejahatan, sehingga memenuhi unsur Pasal 480 KUHP.
Hal ini pun ditegaskan oleh R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 315). Elemen penting dari Pasal 480 KUHP adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu berasal dari kejahatan. Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam praktiknya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu. Misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara sembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.
Sehingga menurut hemat kami, Anda sebaiknya tidak lagi mentransfer dana sebagaimana yang dimintakan oleh kurir tersebut dan menghentikan proses jual beli sepenuhnya. Mereka hanya akan menambah kerugian materi Anda.
Menurut hemat kami, ancaman kurir tersebut hanya akal-akalan pihak kurir yang memanfaatkan situasi di atas. Bisa saja kurir tersebut adalah orang yang bekerja sama dengan pihak toko. Bagaimana mungkin kurir yang tugasnya hanya mengantar sebuah barang sampai ke tempat tujuan, dapat mengetahui secara detail tentang asal-usul barang dan dapat meminta dana lebih kepada Anda?
Dugaan Tindak Pidana Pemerasan
Atas indikasi hendak mencari keuntungan pribadi itu, si kurir patut diduga juga telah melakukan tindak pidana pemerasan. Pasal 368 ayat (1) KUHP mengatur bahwa:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Akan tetapi harus diingat, apabila Anda melaporkan hal tersebut, Anda juga berpotensi turut diproses secara pidana, atas dugaan tindak pidana penadahan.
Lalu bagaimana dengan uang Anda? Menurut hemat kami, sebaiknya Anda tidak perlu mengharapkan uang tersebut kembali. Kiranya hal ini dapat menjadi sebuah pelajaran hukum bagi Anda dan kita semua, agar lebih berhati-hati dalam melakukan jual beli di masa depan.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia. 1991.
[1] Pasal 1337 KUH Perdata