Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perjanjian Utang
Sebelum kita masuk ke dalam inti jawaban, izinkan kami untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan utang. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), utang adalah uang yang dipinjam dari orang lain atau kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima.
Jika dilihat dari pengertian tersebut, kita bisa mengetahui bahwa utang terjadi karena adanya perjanjian. Menurut bunyi Pasal 1313
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat yang diperlukan supaya suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu hal tertentu;
suatu sebab yang halal.
Semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Perjanjian juga harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
[1]
Pewarisan Utang
Dalam pertanyaan telah Anda jelaskan bahwa subjek utamanya adalah almarhum (sudah meninggal). Dalam hukum positif di Indonesia, hubungan keperdataan terhadap orang yang sudah meninggal disebut waris.
Selain diatur dalam hukum positif di Indonesia (KUH Perdata), pembagian waris juga bisa dilakukan menurut Hukum Adat dan Hukum Islam. Namun karena Anda tidak menjelaskan mengenai hukum apa yang Anda gunakan, kami asumsikan pewarisan didasarkan pada KUH Perdata.
Pasal 830 KUH Perdata menjelaskan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Penjelasan lebih lanjut mengenai waris diatur dalam Buku Kedua KUH Perdata, khususnya pada Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130 KUH Perdata.
Menurut KUH Perdata, yang bisa diwariskan bukan hanya harta, melainkan juga utang si pewaris. Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, ketika si berutang telah almarhum, ahli warislah yang berhak untuk menjalankan kewajiban-kewajiban dari si pewaris, termasuk membayar utangnya. Uraian selengkapnya dapat Anda baca pada artikel
Haruskah Ahli Waris Membayar Semua Utang Pewaris?
SHGB yang Kedaluwarsa
Berkaitan dengan Sertifikat Hak Guna-Bangunan (SHGB) yang telah kedaluwarsa, kita perlu mengenal terlebih dahulu konsep hak guna-bangunan (“HGB”). Menurut Pasal 35 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Atas permintaan pemegang HGB dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
[2]
HGB sendiri tidak hapus karena kematian pemegangnya, melainkan, salah satunya karena jangka waktunya berakhir.
[3]
Terkait bunga bank, kami sarankan Anda meninjau kembali perjanjian utang yang telah dibuat dan menanyakan hal tersebut ke bank terkait.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1338 KUH Perdata
[2] Pasal 35 ayat (2) UUPA
[3] Pasal 40 huruf a UUPA
[4] Pasal 18 ayat (4) UUHT