Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Warisan Utang dengan Jaminan HGB Kedaluwarsa

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Status Warisan Utang dengan Jaminan HGB Kedaluwarsa

Status Warisan Utang dengan Jaminan HGB Kedaluwarsa
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Status Warisan Utang dengan Jaminan HGB Kedaluwarsa

PERTANYAAN

Almarhum berutang 30 tahun yang lalu dengan nominal kurang lebih Rp6 juta (tinggal Rp3 juta) dengan jaminan SHGB. Di pertengahan jalan, almarhum tidak bisa melanjutkan cicilannya karena sakit dan akhirnya meninggal. Bagaimana status/solusi sisa utang almarhum dan jaminan SHGB-nya yang sudah kedaluwarsa? Apakah bunga banknya tetap berjalan walaupun almarhum sudah meninggal?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang bisa diwariskan bukan hanya harta, melainkan juga utang si pewaris. Oleh karena itu, ketika si berutang telah almarhum, maka ahli warislah yang berhak untuk menjalankan kewajiban-kewajiban dari si pewaris, termasuk membayar utangnya.
     
    HGB sendiri tidak hapus karena kematian pemegangnya, melainkan, salah satunya karena jangka waktunya berakhir. Hapusnya HGB kemudian memang menjadi salah satu sebab yang menghapuskan hak tanggungan, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah. Namun demikian, hapusnya hak tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perjanjian Utang
    Sebelum kita masuk ke dalam inti jawaban, izinkan kami untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan utang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), utang adalah uang yang dipinjam dari orang lain atau kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima.
     
    Jika dilihat dari pengertian tersebut, kita bisa mengetahui bahwa utang terjadi karena adanya perjanjian. Menurut bunyi Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):
     
    Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
     
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat yang diperlukan supaya suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:
    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu hal tertentu;
    4. suatu sebab yang halal.
     
    Semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Perjanjian juga harus dilaksanakan dengan iktikad baik.[1]
     
    Pewarisan Utang
    Dalam pertanyaan telah Anda jelaskan bahwa subjek utamanya adalah almarhum (sudah meninggal). Dalam hukum positif di Indonesia, hubungan keperdataan terhadap orang yang sudah meninggal disebut waris.
     
    Selain diatur dalam hukum positif di Indonesia (KUH Perdata), pembagian waris juga bisa dilakukan menurut Hukum Adat dan Hukum Islam. Namun karena Anda tidak menjelaskan mengenai hukum apa yang Anda gunakan, kami asumsikan pewarisan didasarkan pada KUH Perdata.
     
    Pasal 830 KUH Perdata menjelaskan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Penjelasan lebih lanjut mengenai waris diatur dalam Buku Kedua KUH Perdata, khususnya pada Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130 KUH Perdata.
     
    Menurut KUH Perdata, yang bisa diwariskan bukan hanya harta, melainkan juga utang si pewaris. Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, ketika si berutang telah almarhum, ahli warislah yang berhak untuk menjalankan kewajiban-kewajiban dari si pewaris, termasuk membayar utangnya. Uraian selengkapnya dapat Anda baca pada artikel Haruskah Ahli Waris Membayar Semua Utang Pewaris?
     
    SHGB yang Kedaluwarsa
    Berkaitan dengan Sertifikat Hak Guna-Bangunan (SHGB) yang telah kedaluwarsa, kita perlu mengenal terlebih dahulu konsep hak guna-bangunan (“HGB”). Menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
     
    Atas permintaan pemegang HGB dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.[2]
     
    HGB sendiri tidak hapus karena kematian pemegangnya, melainkan, salah satunya karena jangka waktunya berakhir.[3]
     
    Hapusnya HGB kemudian memang menjadi salah satu sebab yang menghapuskan hak tanggungan, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”). Namun demikian, hapusnya hak tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin.[4]
     
    Terkait bunga bank, kami sarankan Anda meninjau kembali perjanjian utang yang telah dibuat dan menanyakan hal tersebut ke bank terkait.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diakses pada 2 Maret 2020, pukul 14.34 WIB.
     

    [1] Pasal 1338 KUH Perdata
    [2] Pasal 35 ayat (2) UUPA
    [3] Pasal 40 huruf a UUPA
    [4] Pasal 18 ayat (4) UUHT

    Tags

    kedaluwarsa
    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!