KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Pakta Integritas dan Tujuannya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Mengenal Pakta Integritas dan Tujuannya

Mengenal Pakta Integritas dan Tujuannya
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengenal Pakta Integritas dan Tujuannya

PERTANYAAN

Apa sebenarnya fungsi pakta integritas, padahal aturan dan sanksinya juga sudah ada? Mohon pendapat hukumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Pakta integritas adalah perjanjian yang dibuat bersama oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

    Lantas, apa isi pakta integritas dan pengawasan pelaksanaannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang ditulis oleh Fahmi Ramadhan Firdaus, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 14 Januari 2020 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Jumat, 11 Februari 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Larangan PNS Hidup Mewah dan Sanksinya?

    Adakah Larangan PNS Hidup Mewah dan Sanksinya?

    Pakta integritas diatur melalui Permen PANRB 49/2011. Substansinya dituangkan ke dalam dokumen pakta integritas. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Definisi secara Etimologi

    Merujuk pengertian secara etimologi, mari simak definisi dari ā€œpaktaā€ dan ā€œintegritasā€. Menurut KBBI, integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan atau kejujuran.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, arti dari pakta adalah bentuk perjanjian yang merupakan persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.

    Jika digabungkan, pakta integritas adalah perjanjian yang merupakan persetujuan yang dibuat oleh dua pihak tentang kesepakatan akan mutu, potensi, dan/atau kemampuan dalam menjaga wibawa atau kejujuran.

    Isi Secara Garis Besar

    Umumnya, pakta integritas wajib ditandatangani para Aparatur Sipil Negara (ā€œASNā€). Isi dari antara masing-masing instansi dari para ASN mungkin memiliki sedikit perbedaan, sebagai contoh pakta integritas ASN yang bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan (ā€œBPKā€) mungkin berbeda dengan pakta integritas Polri.

    Namun, secara garis besar, isinya adalah sebagai berikut.[1]

    1. Ikut serta dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela.
    2. Tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    3. Bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas.
    4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
    5. Memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan.
    6. Menyampaikan penyimpangan integritas di instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi.
    7. Apabila melanggar, maka akan menerima konsekuensi hukum.

    Contoh Pakta Integritas

    Untuk memperjelas, berikut poin-poin atau isi pakta integritas dari disarikan dari laman Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi:

    1. Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
    2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    3. Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
    4. Menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas;
    5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
    6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Dittipidkor Bareskrim Polri serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya; dan
    7. Bila melanggar hal-hal tersebut di atas, siap menghadapi konsekuensinya.

    Sementara itu, isi pakta integritas yang disarikan dari laman Badan Pemeriksa Keuangan, antara lain:

    1. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
    2. Tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah pada KKN;
    3. Tidak akan memberikan sesuatu yang berkaitan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi;
    4. Akan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui adanya indikasi praktik KKN; dan
    5. Bersedia dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan bila melanggar pernyataan dalam pakta integritas.

    Tujuan dari Pakta Integritas

    Pelaksanaan pakta integritas diwajibkan bagi para pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, para pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan diawali dengan penandatanganan dokumen pakta integritas.[2]

    Tujuan pakta integritas, antara lain:[3]

    1. Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;
    2. Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel;
    3. Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila.

    Berdasarkan uraian tersebut, pakta integritas merupakan perjanjian yang dibuat bersama oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaksanaannya merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

    Pengawasan Pelaksanaan Pakta Integritas

    Menurut hemat kami, penandatanganan atau janji yang tertuang tidak hanya bersifat seremonial semata. Terdapat pengawasan berupa pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaannya.[4]

    Pengawasan dilakukan oleh Forum Pemantau Independen yang dibentuk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang bersangkutan. Forum Pemantau Independen beranggotakan unsur-unsur yang mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi atau tokoh masyarakat, perguruan tinggi, dan dunia usaha. Anggota Forum Pemantau Independen wajib menandatangani dokumen pakta integritas.[5]

    Forum Pemantau Independen wajib menyusun kode etik yang menjadi dasar dalam tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pakta integritas. Penyusunan kode etik dilakukan bersama dengan pihak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.[6]

    Dalam menjalankan fungsinya, Forum Pemantau Independen berhak mendapatkan informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan pakta integritas. Penyediaan informasi mengacu kepada UU 14/2008.[7]

    Sesungguhnya, penandatanganan pakta integritas hanya akan bersifat formalitas dan tidak otomatis membuat sebuah institusi menjadi lebih transparan dan akuntabel jika tidak diikuti dengan sikap integritas para aparatur pelaksananya.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjutĀ di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
    2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

    Referensi:

    1. Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi, yang diakses pada Jumat, 24 Maret 2023 pukul 13.41 WIB;
    2. Badan Pemeriksa Keuangan, yang diakses pada Jumat, 24 Maret 2023 pukul 13.56 WIB;
    3. Integritas, yang diakses pada Jumat, 24 Maret 2023 pukul 14. 13 WIB;
    4. Pakta, yang diakses pada Jumat, 24 Maret 2023 pukul 14. 13 WIB.

    [1] Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (ā€Permen PANRB 49/2011ā€)

    [2] Pasal 4 Permen PANRB 49/2011

    [3] Pasal 3 Permen PANRB 49/2011

    [4] Pasal 9 Permen PANRB 49/2011

    [5] Pasal 10 ayat (1), (2), dan (3) Permen PANRB 49/2011

    [6] Pasal 11 ayat 1) dan (2) Permen PANRB 49/2011

    [7] Pasal 12 Permen PANRB 49/2011

    Tags

    aparatur sipil negara
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!