Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perangkat Desa
Sebelumnya kami akan menjelaskan pengertian desa menurut Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Indonesia. Kemudian, pemerintahan desa diselenggarakan oleh pemerintah desa, yaitu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa.
[1]
Perangkat desa yang dimaksud terdiri atas:
[2]sekretariat desa;
pelaksana kewilayahan; dan
pelaksana teknis.
Perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/wali kota dan bertugas membantu kepala desa serta bertanggung jawab kepada kepala desa.
[3]
Menurut hemat kami, divisi hubungan masyarakat (“humas”) atau tim humas sebagaimana yang Anda maksud dapat dikategorikan sebagai perangkat desa berupa pelaksana teknis.
Pembentukan Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) di Desa
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Salah satu aset desa dapat berupa kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta anggaran pendapatan dan belanja desa,
[5] sehingga
pemerintah desa, menurut hemat kami, juga termasuk dalam badan publik.
Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
[6] Oleh karenanya, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah.
[7]
Setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, yang meliputi:
[8]- informasi yang berkaitan dengan badan publik;
- informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait;
- informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
- informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Guna mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap badan publik:
[9]menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang dibantu oleh pejabat fungsional; dan
membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.
Dengan demikian, apabila divisi humas sebagai pelaksana teknis desa tersebut bertugas untuk memberikan informasi publik, maka divisi itu lebih tepatnya disebut dengan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 3 UU Desa
[4] Pasal 50 ayat (2) UU Desa
[5] Pasal 76 ayat (2) huruf a UU Desa
[6] Pasal 7 ayat (1) UU KIP
[7] Pasal 7 ayat (3) UU KIP
[8] Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU KIP