KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembajakan Gambar Karakter Film di Kemasan Produk Barang

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Pembajakan Gambar Karakter Film di Kemasan Produk Barang

Pembajakan Gambar Karakter Film di Kemasan Produk Barang
Dr. Lily Evelina Sitorus, S.H., M.Si.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Pembajakan Gambar Karakter Film di Kemasan Produk Barang

PERTANYAAN

Semenjak film Frozen II produksi Disney rilis di bioskop, ada produk-produk Indonesia yang sudah bermerek, namun mencantumkan gambar Frozen II di produknya. Misalnya, susu, shampoo, dan lain-lain. Apakah itu melanggar kekayaan intelektual? Bagaimana hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Film merupakan karya sinematografi yang dilindungi dalam rezim hak cipta. Dalam pemanfaatannya, pencipta dan/atau pemegang hak cipta dapat melaksanakan hak moral dan ekonominya. Bagi pihak, seperti pemilik merek produk barang yang Anda tanyakan, yang ingin mencantumkan gambar karakter dari film, maka harus melalui perjanjian lisensi.
     
    Jika mencantumkan gambar karakter tanpa hak, maka pemilik merek produk barang tersebut dapat dipidana atas aduan dari pihak pencipta dan/atau pemegang hak cipta sebagai pihak yang dirugikan.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Menurut hemat kami, dalam satu produk seringkali terdapat beberapa kekayaan intelektual, misalnya produk yang Anda tanyakan, produk minuman yang mencantumkan gambar karakter Frozen II di kemasannya. Dalam produk tersebut, terdapat dua kekayaan intelektual, yaitu hak cipta dan merek. Berdasarkan keterangan Anda, kami akan mengulas mengenai hak cipta terkait pemanfaatan gambar karakter film Frozen II.
     
    Film sebagai Ciptaan
    Hak cipta berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”) adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Sedangkan yang dimaksud dengan ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[1]
     
    Film Frozen II termasuk dalam kategori ciptaan yang dilindungi, yaitu karya sinematografi  sebagaimana diterangkan Pasal 40 ayat (1) huruf m UUHC.
     
    Yang dimaksud dengan karya sinematografi adalah ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images), antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual.[2]
     
    Oleh karena itu, pemanfaatan film tersebut juga harus sesuai dengan pelaksanaan hak cipta yang melekat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasal 4 UUHC menerangkan bahwa hak cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
     
    Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:[3]
    1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
    2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
    3. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
    4. mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
    5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
    Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.[4] Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:[5]
    1. penerbitan ciptaan;
    2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
    5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan ciptaan;
    7. pengumuman ciptaan;
    8. komunikasi ciptaan; dan
    9. penyewaan ciptaan.
    Perjanjian Lisensi
    Dalam kasus yang Anda tanyakan, maka pemilik merek yang mencantumkan gambar karakter film Frozen II harus mempunyai lisensi dari pemegang hak cipta. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.[6]
     
    Kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan, di antaranya, perbuatan dalam Pasal 9 ayat (1) UUHC
     
    Jika pemilik merek yang mencantumkan gambar karakter film Frozen II tersebut menjual produknya tanpa izin dari pemegang hak cipta, maka pemilik merek tersebut dapat dianggap melakukan dugaan pembajakan sebagaimana ketentuan UUHC.
     
    Pembajakan
    Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.[7]
     
    Sedangkan pembajakan, yaitu penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.[8]
     
    Apabila pemilik merek yang mencantumkan gambar karakter film Frozen II terbukti melakukan pembajakan atau pelanggaran hak ekonomi lainnya yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) UUHC, maka dapat dikenakan sanksi yang terdapat pada Pasal 113 UUHC sebagai berikut:
    1. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i UUHC untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
    2. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h UUHC untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
    3. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g UUHC untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
    4. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10  tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
    Dalam kasus ini, hanya pihak pencipta dan/atau pemegang hak cipta yang berhak menuntut atas tindak pidana pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian kepada pihak tersebut, karena pelanggaran hak cipta merupakan delik aduan.[9]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     

    [1] Pasal 1 angka 3 UUHC
    [2] Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf m UUHC
    [3] Pasal 5 ayat (1) UUHC
    [4] Pasal 8 UUHC
    [5] Pasal 9 ayat (1) UUHC
    [6] Pasal 1 angka 20 UUHC
    [7] Pasal 1 angka 12 UUHC
    [8] Pasal 1 angka 23 UUHC
    [9] Pasal 120 UUHC

    Tags

    hukumonline
    film

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!