KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengenaan PBB dan Retribusi terhadap ‘Surat Ijo’ di Surabaya

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Pengenaan PBB dan Retribusi terhadap ‘Surat Ijo’ di Surabaya

Pengenaan PBB dan Retribusi terhadap ‘Surat Ijo’ di Surabaya
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengenaan PBB dan Retribusi terhadap ‘Surat Ijo’ di Surabaya

PERTANYAAN

Saya mau bertanya: 1. Keluarga saya telah mendiami sebuah rumah yang berdiri di atas lahan ‘surat ijo’ di Surabaya selama lebih dari 30 tahun dengan rutin membayar PBB dan retribusi daerah. Apakah boleh kita mengajukan SHM/HGB atas lahan ‘surat ijo’ itu? 2. Bolehkah pihak Pemkot Surabaya mengenakan PBB dan retribusi daerah sekaligus atas satu objek pajak? 3. Saat ini terjadi sengketa. Pemkot akan menggusur kami dan mengambil alih lahan kami. Berapa persenkah kesempatan kami menang atas aksi penggusuran ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Izin Pemakaian Tanah (“IPT”) atau ‘surat ijo’ dapat diubah menjadi hak milik atau hak guna bangunan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya. Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah membayar sejumlah uang untuk pelepasan tanah yang dikuasai oleh pemerintah kota Surabaya tersebut.
     
    Selain itu, pajak bumi dan bangunan dan retribusi daerah dapat dikenakan terhadap satu objek sekaligus. IPT adalah salah satu dari objek retribusi jasa usaha. Selain itu, rumah dan tanah IPT tidak dikecualikan dari pajak bumi dan bangunan perkotaan. Pajak dan retribusi adalah dua hal yang berbeda dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berbeda pula.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Jenis Hak atas Tanah
    Secara umum, jenis-jenis hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”). Pasal 16 ayat (1) huruf a dan c UUPA menerangkan bahwa hak-hak atas tanah, di antaranya, adalah hak milik dan hak guna bangunan.
     
    Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat, dan terpenuh, yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6 UUPA.[1] Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.[2]
     
    Sementara itu, hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.[3]
     
    Yang dapat mempunyai hak guna bangunan adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.[4]
     
    Hak guna bangunan terjadi terhadap:[5]
    1. mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh negara, karena penetapan pemerintah;
    2. mengenai tanah milik, karena perjanjian autentik antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang akan memperoleh hak guna bangunan itu, yang bermaksud menimbulkan hak tersebut.
     
    Keberadaan ‘Surat Ijo’ di Surabaya
    Dalam artikel Perda Retribusi Izin Pemakaian Tanah “Surat Ijo” Masih Berlaku yang diunggah di laman pemerintah kota Surabaya, ‘surat ijo’ disamakan dengan izin pemakaian tanah (“IPT”). IPT sendiri diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah (“Perda Surabaya 3/2016”).
     
    Dalam Pasal 1 angka 7 Perda Surabaya 3/2016 diterangkan bahwa IPT adalah izin yang diberikan walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk memakai tanah dan bukan merupakan pemberian hak pakai atau hak-hak atas tanah lainnya sebagaimana diatur dalam UUPA.
     
    Pemakaian tanah diizinkan kepada pihak yang memerlukan atau yang senyata-nyata menguasai baik perorangan maupun badan, sepanjang tidak dipakai sendiri oleh pemerintah daerah.[6]
     
    Setiap orang warga negara Indonesia atau badan yang akan memakai tanah harus terlebih dahulu memperoleh IPT dari walikota yang kewenangannya dilimpahkan kepada Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya.[7]
     
    IPT dibedakan sebagai berikut:[8]
    1. IPT jangka panjang, yang berlaku selama 20 tahun dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama 20 tahun khusus untuk usaha dan rumah tinggal;
    2. IPT jangka menengah, yang berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama lima tahun;
    3. IPT jangka pendek, yang berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama dua tahun.
     
    Pemegang IPT mempunyai kewajiban, yaitu:[9]
    1. membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    2. memakai tanah sesuai dengan peruntukan dan/atau penggunaan sebagaimana tersebut dalam IPT;
    3. memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, apabila bangunan di atas tanah yang telah dikeluarkan IPT akan dijadikan agunan atas suatu pinjaman atau akan dialihkan kepada pihak lain.
     
    Pemegang IPT dilarang:[10]
    1. mengalihkan IPT kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya;
    2. menelantarkan tanah hingga tiga tahun sejak dikeluarkannya IPT;
    3. menyerahkan penguasaan tanah yang telah diterbitkan IPT kepada pihak lain dengan atau tanpa perjanjian.
     
    Dapatkah ‘Surat Ijo’ Menjadi Hak Milik atau Hak Guna Bangunan?
    Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya (“Perda Surabaya 16/2014”) kemudian memungkinkan perubahan status IPT menjadi hak milik atau hak guna bangunan.
     
    Bagian Menimbang huruf c Perda Surabaya 16/2014 menerangkan bahwa:
     
    bahwa sesuai dengan perkembangan pembangunan dan perekonomian serta guna memenuhi kebutuhan pemegang Izin Pemakaian Tanah untuk dapat memperoleh hak atas tanah, maka diperlukan proses pelepasan tanah aset Pemerintah Kota Surabaya.
     
    Pemerintah daerah atas persetujuan DPRD berwenang melakukan tindakan pelepasan tanah yang telah diterbitkan IPT berdasarkan permohonan dari pemegang IPT. Pemegang IPT yang berhak mengajukan permohonan pelepasan tanah adalah orang yang memiliki kartu tanda penduduk Surabaya.[11]
     
    Pasal 3 Perda Surabaya 16/2014 menguraikan bahwa objek pelepasan adalah tanah yang telah diterbitkan IPT dengan kriteria sebagai berikut:
    1. peruntukan IPT adalah perumahan dengan penggunaan untuk rumah tinggal;
    2. pemohon merupakan pemegang IPT selama 20 tahun secara berturut-turut;
    3. IPT masih berlaku;
    4. luas IPT maksimal 250 meter persegi;
    5. hanya satu persil yang bisa dilepaskan bagi yang mempunyai IPT lebih dari satu persil;
    6. tidak dalam sengketa/masalah; dan
    7. tidak termasuk dalam perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
     
    Permohonan pelepasan tanah diajukan secara tertulis kepada walikota atau pejabat yang ditunjuk.[12] Selanjutnya, Pasal 6 Perda Surabaya 16/2014 menyatakan bahwa:
     
    1. Terhadap permohonan pelepasan tanah yang telah memperoleh persetujuan DPRD, maka dibuat perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan pemohon.
    2. Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Perjanjian pembayaran kompensasi;
    2. Perjanjian pelepasan tanah.
     
    Pasal 10 ayat (2) dan (3) Perda Surabaya 16/2014 menjelaskan bahwa perhitungan perkiraan nilai tanah yang akan dilepaskan dilakukan oleh penilai internal yang dibentuk dengan keputusan walikota atau dapat dilakukan oleh lembaga independen yang bersertifikat di bidang penilaian aset. Hasil penaksiran nilai tanah ditetapkan oleh walikota.
     
    Bagi pemohon yang permohonannya dikabulkan, wajib membayar kompensasi dalam waktu paling lama 24 bulan terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian pembayaran kompensasi dan dapat diperpanjang satu tahun dengan mempertimbangkan kemampuan pemohon.[13]
     
    Berdasarkan uraian tersebut, jika Anda telah menguasai tanah IPT selama lebih dari 30 tahun, maka Anda dapat mengubah status IPT tersebut menjadi hak milik atau hak guna bangunan.
     
    Hak guna bangunan dimungkinkan, karena berdasarkan artikel Peralihan Tanah yang Dikuasai oleh Negara, tanah yang dikuasai oleh pemerintah daerah juga merupakan tanah yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam UUPA sebagai dasar hak guna bangunan.
     
    Untuk mengubah IPT tersebut, Anda harus mengajukan permohonan kepada walikota atau pejabat yang ditunjuk secara tertulis dan kemudian membayar sejumlah uang berdasarkan nilai yang ditetapkan tim penilai untuk melakukan pelepasan tanah dari pemerintah daerah.
     
    Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Retribusi Daerah
    Terkait pertanyaan kedua Anda, pajak dan retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”).
     
    Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[14]
     
    Sedangkan retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.[15] Objek retribusi adalah jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.[16]
     
    Berdasarkan uraian tersebut, salah satu perbedaan pajak dengan retribusi adalah pajak tidak menimbulkan imbalan secara langsung, sementara retribusi menimbulkan imbalan secara langsung dengan diberikannya jasa atau pemberian izin tertentu oleh daerah.
     
    Kami asumsikan yang Anda maksud dengan pajak bumi dan bangunan adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.[17]
     
    Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan bagian dari pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.[18]
     
    Dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diterangkan bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. IPT adalah salah satu dari objek retribusi jasa usaha tersebut.[19]
     
    Sementara itu, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan mengatur mengenai pengenaan pajak bumi dan bangunan perkotaan. Dalam peraturan daerah tersebut telah diatur bahwa objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan adalah objek pajak yang:[20]
    1. digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
    2. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
    3. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
    4. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
    5. digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
    6. digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
     
    Dengan demikian, rumah dan tanah IPT tidak dikecualikan dari pajak bumi dan bangunan perkotaan.
     
    Berdasarkan uraian tersebut, menurut hemat kami, pemerintah kota Surabaya mungkin saja mengenakan pajak bumi dan bangunan dan retribusi atas IPT terhadap satu objek sekaligus. Pajak dan retribusi merupakan dua hal yang berbeda dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berbeda pula.
     
    Penggusuran Tanah
    Kami asumsikan penggusuran yang Anda maksud adalah untuk pengadaan tanah demi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”).
     
    Pasal 27 ayat (2) UU 2/2012 menjelaskan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah meliputi:
    1. inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
    2. penilaian ganti kerugian;
    3. musyawarah penetapan ganti kerugian;
    4. pemberian ganti kerugian; dan
    5. pelepasan tanah instansi.
     
    Maka untuk melakukan pengadaan tanah demi kepentingan umum, pemerintah daerah sepatutnya melakukan tahap-tahap di atas terlebih dahulu. Untuk ulasan lengkap mengenai pengadaan tanah tersebut, dapat Anda simak di artikel Prosedur Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur Migas. Sayangnya, kami tidak memiliki kecakapan untuk menilai kesempatan Anda dalam memenangkan masalah yang Anda hadapi.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
     
    Referensi:
    Perda Retribusi Izin Pemakaian Tanah “Surat Ijo” Masih Berlaku, diakses pada 27 Januari 2020 pukul 17.38 WIB.
     

    [1] Pasal 20 ayat (1) UUPA
    [2] Pasal 21 ayat (1) UUPA
    [3] Pasal 35 ayat (1) dan (2) UUPA
    [4] Pasal 36 ayat (1) UUPA
    [5] Pasal 37 UUPA
    [6] Pasal 3 ayat (1) Perda Surabaya 3/2016
    [7] Pasal 4 Perda Surabaya 3/2016
    [8] Pasal 5 Perda Surabaya 3/2016
    [9] Pasal 7 Perda Surabaya 3/2016
    [10] Pasal 8 ayat (1) Perda Surabaya 3/2016
    [11] Pasal 2 Perda Surabaya 16/2014
    [12] Pasal 5 ayat (1) Perda Surabaya 16/2014
    [13] Pasal 11 Perda Surabaya 16/2014
    [14] Pasal 1 angka 10 UU 28/2009
    [15] Pasal 1 angka 64 UU 28/2009
    [16] Pasal 108 ayat (1) UU 28/2009
    [17] Pasal 1 angka 37 UU 28/2009
    [18] Pasal 2 ayat (2) huruf j UU 28/2009
    [19] Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
    [20] Pasal 1 ayat (3) Perda Surabaya 10/2010

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!