Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perguruan Tinggi Milik Yayasan
Kami asumsikan, Anda merupakan tenaga pengajar yang bekerja di sebuah perguruan tinggi di bawah naungan yayasan. Kemudian status Anda adalah sebagai karyawan tetap dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, yang mensyaratkan adanya surat pengangkatan sebagai karyawan tetap dari pihak yayasan.
Menurut Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”), yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
[1] Kegiatan usaha dari badan usaha yayasan mempunyai cakupan yang luas, termasuk antara lain hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.
[2]
Yayasan kemudian dapat dikategorikan sebagai pengusaha yang tunduk pada ketentuan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Menurut UU Ketenagakerjaan, pengusaha salah satunya adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
[3] Dengan demikian, pengaturan mengenai ketenagakerjaan menjadi terkait dengan permasalahan Anda.
Ikatan Dinas
Selanjutnya, perlu kita pahami bahwa konsep ikatan dinas tidak sama dengan perjanjian kerja. Yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah mengenai perjanjian kerja, yaitu perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
[4] Sedang perihal ikatan dinas itu sendiri tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Namun sebagai sebuah perjanjian, ikatan dinas tersebut tunduk pada ketentuan Pasal 1320
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yang mensyaratkan terpenuhinya empat syarat sah perjanjian, yaitu:
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.
Dalam hal ini, harus dibedakan syarat subjektif (syarat pertama dan kedua) dengan syarat objektif (syarat ketiga dan keempat) dalam Pasal 1320 KUH Perdata di atas.
Jika syarat objektif tidak terpenuhi, maka sebuah perjanjian batal demi hukum. Dengan kata lain, sejak semula dianggap tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
Lalu jika syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Salah satu pihak mempunyai hak meminta agar perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang dapat meminta sepakatnya (perizinan) secara tidak bebas.
Sepanjang tidak melanggar Pasal 1320 KUH Perdata, di dalam kontrak ikatan dinas Anda dapat dibuat klausul mengenai jangka waktu ikatan dinas sebagai bagian dari hak dan kewajiban para pihak, yang harus dijalani.
Di satu sisi, timbul kewajiban pengusaha (yayasan) kepada Anda untuk memberikan beasiswa. Di sisi lain, timbul hak bagi pengusaha untuk mengikat Anda dengan ikatan dinas dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Sedangkan bagi Anda, timbul hak untuk menerima beasiswa serta menjalankan studi sampai selesai. Sebagai kewajiban, Anda harus menjalankan ikatan dinas sampai selesai sesuai kesepakatan.
Status Tenaga Pengajar Jika Terjadi Penggabungan Perguruan Tinggi
Apabila perguruan tinggi Anda melakukan penggabungan (merger) dengan perguruan tinggi lain, hal tersebut tidak secara otomatis membuat hubungan kerja antara para pihak berakhir. Hal ini disebutkan dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
Kemudian dalam Pasal 163 UU Ketenagakerjaan diatur bahwa:
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
Oleh karena itu, dengan terjadinya penggabungan perguruan tinggi tempat Anda bekerja dengan perguruan tinggi lain, status Anda beralih menjadi karyawan di perguruan tinggi hasil penggabungan tersebut. Kecuali, ada perjanjian pengalihan, dengan catatan tidak boleh mengurangi hak-hak Anda sebagai karyawan.
Jika Anda memutuskan untuk tidak bersedia bekerja di perguruan tinggi hasil penggabungan, Anda berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Namun di sisi lain, kontrak ikatan dinas Anda juga tetap berlaku. Anda tetap diwajibkan untuk membayar denda kepada perguruan tinggi sesuai dengan yang diatur dalam kontrak ikatan dinas, karena Anda belum menyelesaikan masa ikatan dinas.
Sepengetahuan kami, lazimnya pihak perguruan tinggi atau yayasan mengeluarkan suatu peraturan mengenai beasiswa dan ikatan dinas terhadap tenaga pengajar, di mana dalam peraturan tersebut diatur berbagai ketentuan mengenai beasiswa, ketentuan mengenai rumusan guna menentukan masa ikatan dinas berdasarkan lama studi dan variabel pengali atau penambah, ketentuan rumusan perhitungan besaran denda yang memperhitungkan biaya studi dan biaya lain yang telah dikeluarkan oleh pemberi beasiswa, maupun ketentuan lain yang terkait.
Oleh karena itu, kami sarankan Anda melakukan pembicaraan ulang perihal durasi ikatan dinas serta besaran denda kontrak ikatan dinas kepada pihak perguruan tinggi hasil penggabungan dan kepada pihak yayasan yang menaunginya. Harapannya, semoga pihak perguruan tinggi atau yayasan dapat memberikan keringanan durasi ikatan dinas dan penyesuaian besaran denda, serta mengeluarkan suatu peraturan mengenai beasiswa dan ikatan dinas tenaga pengajar.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 7 ayat (1) UU Yayasan
[2] Penjelasan Pasal 8 UU Yayasan
[3] Pasal 1 angka 5 huruf a UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan