Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Menolak Eks Anggota ISIS Pulang ke Indonesia?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Dapatkah Menolak Eks Anggota ISIS Pulang ke Indonesia?

Dapatkah Menolak Eks Anggota ISIS Pulang ke Indonesia?
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Menolak Eks Anggota ISIS Pulang ke Indonesia?

PERTANYAAN

Apakah pemerintah boleh menolak para pengikut ISIS untuk pulang ke Indonesia? Walaupun alasannya demi kemanusiaan, tapi mereka kan sudah membuat keresahan. Ada juga yang sudah membakar paspor mereka.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketidakjelasan status kewarganegaraan anggota ISIS akan berpengaruh pada hak-hak keimigrasiannya. Pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia.
     
    Namun apabila terdapat keraguan terhadap dokumen perjalanan seorang warga negara Indonesia dan/atau status kewarganegaraannya, yang bersangkutan harus memberikan bukti lain yang sah dan meyakinkan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia. Dalam rangka melengkapi bukti tersebut, yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam rumah detensi imigrasi atau ruang detensi imigrasi.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Status Kewarganegaraan Anggota ISIS
    Sebelum mengulas pertanyaan Anda lebih jauh, ada perlunya kita membahas terlebih dahulu status kewarganegaraan anggota ISIS. Apakah seseorang yang bergabung dengan ISIS otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia?
     
    Menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
    1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
    2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
    3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
    4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden;
    5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”);
    6. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
    7. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
    8. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
    9. bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
     
    Namun, sebagaimana diuraikan dalam artikel Ancaman Hukuman Bagi Pengikut ISIS, pihak Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa ISIS bukan merupakan entitas “negara”, sehingga ketentuan pasal tersebut sulit diterapkan dalam kasus ISIS. Dengan demikian, alasan hilangnya kewarganegaraan di atas tidak dapat diberlakukan dalam kasus ISIS.
     
    Konsekuensi Keimigrasian Akibat Menjadi Anggota ISIS
    Ketidakjelasan status kewarganegaraan anggota ISIS akan berpengaruh pada hak-hak keimigrasiannya.
     
    Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”) mengatur bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
     
    Yang dimaksud dengan “dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku” adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama enam bulan sebelum masa berlakunya berakhir.[1]
     
    Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi. Pemeriksaan dimaksud meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan dan/atau identitas diri yang sah.[2]
     
    Dalam hal terdapat keraguan atas keabsahan dokumen perjalanan dan/atau identitas diri seseorang, pejabat imigrasi berwenang untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan keimigrasian.[3]
     
    Lebih lanjut, Pasal 14 UU Keimigrasian mengatur bahwa:
     
    1. Setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia.
    2. Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen perjalanan seorang warga negara Indonesia dan/atau status kewarganegaraannya, yang bersangkutan harus memberikan bukti lain yang sah dan meyakinkan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia.
    3. Dalam rangka melengkapi bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi.
     
    Rumah detensi imigrasi maupun ruang detensi imigrasi sejatinya ditujukan sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian.[4]
     
    Menurut hemat kami, ketentuan ini menyebabkan seorang WNI yang hendak masuk ke Indonesia namun tak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan status kewarganegaraannya, dianggap sebagai orang asing untuk sementara waktu. Status ini berlaku sampai ia dapat membuktikan sebaliknya.
     
    Terkait anggota ISIS yang melakukan pembakaran paspor Indonesia, hal ini tidak menyebabkan yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Namun demikian, Pasal 129 UU Keimigrasian mengatur bahwa:
     
    Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain merusak, mengubah, menambah, mengurangi, atau menghilangkan, baik sebagian maupun seluruhnya, keterangan atau cap yang terdapat dalam Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Keimigrasian lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
     
    Paspor, seperti yang Anda tanyakan, termasuk salah satu dokumen perjalanan Republik Indonesia[5] yang dimaksud dalam Pasal 129 UU Keimigrasian.
     
    Baca juga: Perbedaan Penarikan Paspor dengan Pencabutan Paspor
     
    Tindak Pidana Terorisme oleh ISIS
    Terkait dugaan tindak pidana terorisme yang telah dilakukan anggota ISIS, Kementerian Hukum dan HAM telah menyiapkan aturan keimigrasian khusus, melaui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang (“Permenkumam 33/2018”) dan perubahannya.
     
    Pemerintah wajib mencegah dan/atau menanggulangi kejahatan terorisme, perdagangan orang, peredaran narkotika, dan penyebaran penyakit menular berbahaya.[6]
     
    Upaya pencegahan dan/atau penanggulangan tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui pengawasan keimigrasian terhadap lalu lintas orang di tempat pemeriksaan
    imigrasi pada:[7]
    1. bandar udara;
    2. pos lintas batas; dan
    3. pelabuhan laut.
     
    Pengawasan keimigrasian melalui bandar udara dilakukan dengan menerapkan sistem pengawasan keimigrasian, dalam bentuk sistem teknologi Civil Aviation Security and International Passenger Security Services (“Sistem CAIPSS”). Penggunaan Sistem CAIPSS dilakukan terhadap lalu lintas setiap orang yang keluar dan masuk Wilayah Indonesia.[8]
     
    Selanjutnya, definisi terorisme diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (“UU 5/2018”) yang berbunyi:
     
    Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
     
    Adapun tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (“Perppu 1/2002”) dan perubahannya.[9]
     
    Perlu diketahui bahwa Perppu 1/2002 dan perubahannya juga berlaku terhadap tindak pidana terorisme yang dilakukan:[10]
    1. terhadap warga negara Republik Indonesia di luar wilayah negara Republik Indonesia;
    2. terhadap fasilitas negara Republik Indonesia di luar negeri termasuk tempat kediaman pejabat diplomatik dan konsuler Republik Indonesia;
    3. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa pemerintah Republik Indonesia melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu;
    4. untuk memaksa organisasi internasional di Indonesia melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu;
    5. di atas kapal yang berbendera negara Republik Indonesia atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia pada saat kejahatan itu dilakukan; atau
    6. oleh setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia.
     
    Maka, eks anggota ISIS yang akan pulang ke Indonesia pun akan menghadapi ancaman pidana atas tindak pidana terorisme yang diatur dalam Perppu 1/2002 dan perubahannya.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU Keimigrasian
    [2] Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Keimigrasian
    [3] Pasal 9 ayat (3) UU Keimigrasian
    [4] Pasal 1 angka 33 dan 34 UU Keimigrasian
    [5] Pasal 24 ayat (1) huruf a UU Keimigrasian
    [6] Pasal 2 ayat (1) Permenkumam 33/2018
    [7] Pasal 2 ayat (2) Permenkumam 33/2018
    [8] Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) Permenkumam 33/2018
    [9] Pasal 1 angka 1 UU 5/2018
    [10] Pasal 4 Perppu 1/2002

    Tags

    negara
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!