Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Melawan Arus Lalu Lintas
Menurut Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), supaya percobaan pada kejahatan dapat dihukum, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu;
orang sudah mulai melakukan kejahatan itu; dan
perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai, oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak pada kemauan penjahat itu sendiri.
Harus diingat, ketentuan ini tidak berlaku bagi pelanggaran. Percobaan pelanggaran sendiri tidak dapat dipidana.
[1]
Pada dasarnya, setiap orang berhak membela dirinya. Namun mengingat Anda telah ditilang, kami asumsikan bahwa pelanggaran memang telah terjadi.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Ketentuan di atas merupakan bentuk pelanggaran.
[2] Mengingat ketentuan tersebut, maka tidak mungkin Anda dikenakan tilang dengan nilai lebih dari Rp500 ribu. Rp500 ribu itu sendiri merupakan nilai maksimal, dan denda tilangnya dapat saja bernilai di bawah itu.
E-Tilang
E-Tilang yang Anda sebut sendiri pada dasarnya bekerja sebagaimana tilang konvensional. Sebagaimana diuraikan dalam artikel
Perma Perkara Tilang Terbit, Ini Poin Yang Layak Anda Ketahui, aplikasi e-Tilang akan merekam data para pelanggar lalu lintas. Anggota polisi lalu lintas yang berwenang menilang dibekali aplikasi e-Tilang di gawai berbasis
android.
Petugas yang menemukan pelanggaran lalu lintas mencatat identitas, jenis pelanggaran, dan besaran denda. Setelah itu, data diinput dan dikirim ke server salah satu bank. Pihak bank akan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke pelanggar mengenai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening bank tersebut.
Sementara tilang konvensional berupa pemberian slip merah atau slip biru kepada si pelanggar. Slip merah berarti si pelanggar tidak terima atas sangkaan petugas, sehingga dia harus sidang di pengadilan. Sementara slip biru si pelanggar membayarkan denda maksimum.
Dengan demikian, menurut hemat kami, Anda hanya perlu membayar sebesar Rp100 ribu sesuai pemberitahuan e-Tilang yang Anda terima dan tidak ada tambahan lagi. Terlepas dari penelusuran kami yang menemukan bahwa e-Tilang umumnya akan membebankan denda maksimum kepada pelanggar lalu lintas, sesuai jenis pelanggarannya.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 316 ayat (1) UU LLAJ