KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi bagi Penyelenggara Payment Gateway yang Tidak Berizin

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Sanksi bagi Penyelenggara Payment Gateway yang Tidak Berizin

Sanksi bagi Penyelenggara <i>Payment Gateway</i> yang Tidak Berizin
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi bagi Penyelenggara <i>Payment Gateway</i> yang Tidak Berizin

PERTANYAAN

Apa hukumannya apabila perusahaan penyelenggara payment gateway tidak memiliki izin Bank Indonesia namun sudah beroperasi bertahun-tahun? Bahkan menjadi salah satu produk yang cukup populer di Indonesia.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyelenggara payment gateway wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia. Bahkan pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan payment gateway sebelum Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (“PBI 18/2016”) berlaku dan belum memperoleh izin, wajib mengajukan izin Bank Indonesia paling lambat 6 bulan sejak berlakunya PBI 18/2016. Bagi penyelenggara payment gateway yang tidak memiliki izin Bank Indonesia akan diberikan sanksi oleh Bank Indonesia. Apa sajakah sanksi itu?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Izin Payment Gateway
    Guna menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (“PBI 18/2016”).
     
    Payment gateway adalah layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau proprietary channel.[1]
     
    Menyambung pertanyaan Anda, penyelenggara payment gateway sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.[2] Pihak yang mengajukan izin harus berupa:[3]
    1. Bank
    2. Lembaga selain bank, yang berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha di bidang teknologi informasi dan/atau sistem pembayaran.
     
    Pihak yang mengajukan izin juga harus memenuhi persyaratan umum dan aspek kelayakan sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran.[4] Adapun aspek kelayakan yang dimaksud meliputi:[5]
    1. legalitas dan profil perusahaan;
    2. hukum;
    3. kesiapan operasional;
    4. keamanan dan keandalan sistem;
    5. kelayakan bisnis;
    6. kecukupan manajemen risiko; dan
    7. perlindungan konsumen.
     
    Sedangkan pihak yang telah memperoleh izin dan akan melakukan pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran, pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran, dan/atau kerja sama dengan pihak lain, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.[6]
     
    Bahkan pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan payment gateway sebelum PBI 18/2016 berlaku dan belum memperoleh izin, wajib mengajukan izin kepada Bank Indonesia paling lambat 6 bulan sejak berlakunya PBI 18/2016.[7]
     
    Proses Pengajuan Izin
    Bank atau lembaga selain bank yang ingin menyelenggarakan jasa sistem pembayaran harus menyampaikan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 12, dan Pasal 13 PBI 18/2016.[8]
     
    Bank Indonesia dalam rangka memproses permohonan izin akan melakukan penelitian administratif, analisis kelayakan bisnis, dan pemeriksaan terhadap bank atau lembaga selain bank tersebut.[9]
     
    Kemudian, Bank Indonesia berdasarkan hasil proses tersebut menetapkan keputusan atas permohonan izin yang diajukan, untuk:[10]
    1. menyetujui; atau
    2. menolak.
     
    Sanksi bagi Payment Gateway Tidak Berizin
    Jika setelah berlalunya jangka waktu dalam Pasal 39 PBI 18/2016 atau setelah PBI 18/2016 berlaku masih terdapat pihak yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran tanpa izin Bank Indonesia, maka Bank Indonesia berwenang:[11]
    a. menyampaikan teguran tertulis; dan/atau
    b. merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk:
    1.  
    2. menghentikan kegiatan usaha; dan/atau
    3. mencabut izin usaha yang diberikan oleh otoritas yang berwenang.
     
    Menurut hemat kami, karena jasa sistem pembayaran merupakan salah satu bentuk jasa di bidang keuangan, maka otoritas yang dimaksud, salah satunya, adalah Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Maka, OJK berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia, dapat menghentikan kegiatan usaha dan/atau mencabut izin usaha.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, penyelenggara payment gateway yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 PBI 18/2016 dan sanksi lanjutan dapat diberikan oleh OJK.
     
    Sebagai informasi, untuk melacak penyelenggara payment gateway sudah berizin, dicabut, atau dibatalkan izinnya dapat dicek di laman Bank Indonesia pada bagian Daftar Penyelenggara Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) yang Telah Memperoleh Izin dari Bank Indonesia.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
     
    Referensi:
    Daftar Penyelenggara Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) yang Telah Memperoleh Izin dari Bank Indonesia, diakses pada 27 Februari 2020, pukul 16.38 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 6 PBI 18/2016
    [2] Pasal 3 ayat (1) huruf e jo. 4 ayat (1) PBI 18/2016
    [3] Pasal 6 PBI 18/2016
    [4] Pasal 5 ayat (1) PBI 18/2016
    [5] Pasal 9 ayat (1) PBI 18/2016
    [6] Pasal 4 ayat (2) PBI 18/2016
    [7] Pasal 39 PBI 18/2016
    [8] Pasal 15 ayat (1) PBI 18/2016
    [9] Pasal 15 ayat (2) PBI 18/2016
    [10] Pasal 15 ayat (4) PBI 18/2016
    [11] Pasal 36 PBI 18/2016

    Tags

    ojk
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!