Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dana Desa untuk Pembangunan Desa
Pada Pasal 1 angka 8 PP 47/2015 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Urusan pembangunan desa yang bersumber dari dana desa diatur dalam Bab IX UU Desa tentang pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.
Pembangunan desa memiliki tahapan yang dimulai dari:
[1]perencanaan;
pelaksanaan; hingga
pengawasan pembangunan desa.
Peran Masyarakat dalam Pembangunan Desa
Pada prinsipnya, tiga tahapan di atas tidak terlepas dari peran perangkat desa dan masyarakat desa, sehingga masyarakat diisyaratkan agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pembangunan terhadap infrastuktur desa.
Dalam tahap perencanaan,
masyarakat dapat mengikuti musyawarah perencanaan pembangunan desa.
[2] Selain itu, pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan
melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong.
[3] Masyarakat desa juga
melakukan dan melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.
[4]
Pemerintah desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah desa, rencana kerja pemerintah desa, dan anggaran pendapatan dan belanja desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam musyawarah desa paling sedikit 1 tahun sekali. Selain itu,
masyarakat desa berpartisipasi dalam musyawarah desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa.
[5]
Pihak Ketiga yang Terlibat dalam Pembangunan Desa
Selain itu, pembangunan desa dikoordinasi oleh kepala desa dan dilaksanakan oleh perangkat desa dan/atau unsur masyarakat desa.
[6]
Berdasarkan uraian di atas, pembangunan infrastruktur desa dilaksanakan oleh perangkat dan/atau unsur masyarakat desa serta mengutamakan memperdayakan swadaya dan gotong royong masyarakat.
Namun, proses pembangunan desa tidak menutup ruang akan keterlibatan pihak ketiga sepanjang adanya perjanjian kerja sama atau peraturan bersama.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 143 ayat (1) PP 43/2014 yang menjelaskan bahwa kerja sama desa dilakukan antar desa dan/atau dengan pihak ketiga.
Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” dalam Penjelasan Pasal 128 ayat (2) PP 43/2014 adalah lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan atau perusahaan yang sumber keuangan dan kegiatannya tidak berasal dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau desa.
Kerja sama dengan pihak ketiga diatur dalam
perjanjian bersama jika dilakukan dengan pihak ketiga dan
peraturan bersama kepala desa jika dilakukan antar-desa, yang memuat:
[7]ruang lingkup kerja sama;
bidang kerja sama;
tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama;
jangka waktu;
hak dan kewajiban;
pendanaan;
tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan
penyelesaian perselisihan.
Berdasarkan uraian di atas, kontraktor (perusahaan) selaku pihak ketiga diperbolehkan melakukan pembangunan infrastruktur yang didanai dana desa sepanjang diatur dalam perjanjian bersama.
Terkait pembangunan infrastruktur desa oleh kontraktor, perlu ditinjau dan diperhatikan pelaksanaannya oleh perangkat desa agar tidak berbenturan dengan prinsip dan ketentuan pembangunan desa, seperti pendayagunaan swadaya dan gotong royong masyarakat.
Menurut hemat kami, kriteria kontraktor yang dilibatkan selaku pihak ketiga juga perlu ditentukan agar tidak membuka ruang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme maupun konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa.
Perangkat dan masyarakat desa perlu menegaskan kriteria dan/atau indikator pembangunan infrastrukur desa terkait tahap dan/atau bagian dari proses pembangunan mana yang melibatkan atau tidak melibatkan pihak ketiga, termasuk di antaranya kontraktor.
Hal tersebut perlu diupayakan guna mewujudkan tujuan penyelenggaraan desa sebagaimana diamanatkan oleh UU Desa, yakni terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri.
[8]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 78 ayat (2) UU Desa
[2] Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU Desa
[3] Pasal 81 ayat (2) UU Desa
[4] Pasal 82 ayat (2) dan (3) UU Desa
[5] Pasal 82 ayat (4) dan (5) UU Desa
[6] Pasal 121 ayat (1) PP 43/2014
[7] Pasal 143 ayat (2), (3), dan (4) PP 43/2014
[8] Penjelasan Umum PP 43/2014