Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Menggunakan Dana yang Masuk dari Salah Transfer?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Menggunakan Dana yang Masuk dari Salah Transfer?

Bolehkah Menggunakan Dana yang Masuk dari Salah Transfer?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Menggunakan Dana yang Masuk dari Salah Transfer?

PERTANYAAN

Saya menemukan adanya dana masuk di rekening saya dari orang yang tidak saya kenal. Pada catatan tertulis bahwa dana dikirim via ATM bersama. Bagaimana hukumnya jika saya menggunakan dana tersebut? Dapatkah saya menggunakan dana masuk dari orang yang tidak saya kenal itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tidak. Jika seseorang menggunakan dana hasil transfer yang bukan merupakan haknya atau hasil dari salah transfer, maka melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Lalu, apa yang harus dilakukan?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Transfer Dana
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan lebih dulu tentang transfer dana yang menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (“UU 3/2011”) adalah:
     
    Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.
     
    Dana yang dimaksud berupa:[1]
    1. uang tunai yang diserahkan oleh pengirim kepada penyelenggara penerima;
    2. uang yang tersimpan dalam rekening pengirim pada penyelenggara penerima;
    3. uang yang tersimpan dalam rekening penyelenggara penerima pada penyelenggara penerima lain;
    4. uang yang tersimpan dalam rekening penerima pada penyelenggara penerima akhir;
    5. uang yang tersimpan dalam rekening penyelenggara penerima yang dialokasikan untuk kepentingan penerima yang tidak mempunyai rekening pada penyelenggara tersebut; dan/atau
    6. fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang diberikan penyelenggara kepada pengirim.
     
    Perintah transfer dana tersebut dapat disampaikan secara tertulis atau elektronik.[2] Perintah transfer dana harus memuat sekurang-kurangnya informasi:[3]
    1. identitas pengirim asal;
    2. identitas penerima;
    3. identitas penyelenggara penerima akhir;
    4. jumlah dana dan jenis mata uang yang ditransfer;
    5. tanggal perintah transfer dana; dan
    6. informasi lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dengan transfer dana wajib dicantumkan dalam perintah transfer dana.
     
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, identitas pengirim asal yang disebutkan di atas meliputi sekurang-kurangnya nama dan nomor rekening atau apabila pengirim asal tidak memiliki rekening pada penyelenggara pengirim asal, identitas tersebut meliputi sekurang-kurangnya nama dan alamat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
     
    Menerima Transfer Dana yang Bukan Haknya
    Menjawab pertanyaan Anda, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.[5]
     
    Jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.[6]
     
    Pidana dijatuhkan terhadap korporasi jika tindak pidana:[7]
    1. dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi;
    2. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
    3. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
    4. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.
     
    Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum yang dijelaskan di atas ditambah 2/3-nya.[8]
     
    Oleh karena dana dari salah transfer tersebut bukanlah hak Anda, kami menyarankan kepada Anda, sebagai itikad baik, untuk menyampaikan kejadian tersebut dan mengembalikan dana dari salah transfer tersebut kepada pihak pengirim asal melalui bank Anda.
     
    Hal ini dikarenakan setiap perintah transfer dana harus memuat, di antaranya, nama dan nomor rekening atau alamat pengirim asal yang dapat dicari informasinya oleh pihak bank Anda.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
     

    [1] Pasal 1 angka 4 UU 3/2011
    [2] Pasal 7 ayat (1) UU 3/2011
    [3] Pasal 8 ayat (1) UU 3/2011
    [4] Pasal 8 ayat (2) UU 3/2011
    [5] Pasal 85 UU 3/2011
    [6] Pasal 87 ayat (1) UU 3/2011
    [7] Pasal 87 ayat (3) UU 3/2011
    [8] Pasal 87 ayat (4) UU 3/2011

    Tags

    perbankan
    bank

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!