Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- nama dan alamat pemegang saham;
- jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
- jumlah yang disetor atas setiap saham;
- nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;
- keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) UUPT.
- Dalam hal saham PT tidak masuk dalam penitipan kolektif pada lembaga penyelesaian dan penyimpanan, maka PT wajib memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham atau surat kolektif saham kepada pemegang sahamnya.
- Dalam hal saham PT masuk dalam penitipan kolektif lembaga penyelesaian dan penyimpanan, maka PT wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada lembaga penyelesaian dan penyimpanan sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku daftar pemegang saham PT.
- Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan jika:
- Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut; dan
- PT telah menerima surat saham yang rusak.
- PT wajib memusnahkan surat saham yang rusak setelah memberikan penggantian surat saham.
- Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan jika:
- Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut;
- PT telah mendapatkan dokumen pelaporan dari Kepolisian Republik Indonesia atas hilangnya surat saham tersebut;
- Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh direksi PT; dan
- Rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah diumumkan di bursa efek di mana saham PT dicatatkan dalam waktu paling kurang 14 hari sebelum pengeluaran pengganti surat saham.
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Apakah Karyawan yang Resign Berhak Mendapatkan THR?
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!