Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mendapatkan Penggantian Surat Saham yang Hilang

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Cara Mendapatkan Penggantian Surat Saham yang Hilang

Cara Mendapatkan Penggantian Surat Saham yang Hilang
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Mendapatkan Penggantian Surat Saham yang Hilang

PERTANYAAN

Bila surat saham hilang, bagaimana prosedur untuk mendapatkan penggantinya? Lalu, selain surat saham adakah hal lain yang dapat membuktikan seseorang adalah pemegang saham di suatu Perseroan Terbatas (PT)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Surat saham yang hilang dapat dimohonkan penggantiannya oleh pemilik surat saham kepada perseroan terbatas tempat ia menanamkan sahamnya. Dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-179/Bl/2008 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik (“Keputusan Ketua Bapepam-LK 179/2008”) telah diuraikan prosedur untuk memohon penggantian surat saham yang hilang.
     
    Selain itu, bentuk bukti pemilikan saham tidak hanya berupa surat saham saja. Ada juga yang dikenal dengan surat kolektif saham serta sertifikat atau konfirmasi tertulis, sesuai kondisi yang diatur dalam Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK 179/2008 dan juga berdasarkan PT masing-masing yang ditetapkan dalam anggaran dasar PT.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Bukti Kepemilikan Saham
    Sebelumnya, kami perlu jelaskan yang dimaksud Perseroan Terbatas (“PT”) dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta peraturan pelaksanaannya.
     
    Saham PT dikeluarkan atas nama pemiliknya.[1] Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang, misalnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berwenang mengawasi PT yang berusaha di bidang energi dan pertambangan.[2]
     
    Direksi wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang sekurang-kurangnya memuat:[3]
    1. nama dan alamat pemegang saham;
    2. jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
    3. jumlah yang disetor atas setiap saham;
    4. nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;
    5. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) UUPT.
     
    Menyambung pertanyaan Anda, pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya yang pengaturan bentuk bukti kepemilikan tersebut ditetapkan dalam anggaran dasar sesuai kebutuhan.[4]
     
    Karena Anda tidak menyebutkan PT apa yang dimaksud, maka kami asumsikan perseroan tersebut adalah perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering).
     
    Lebih lanjut, dalam Angka 9 Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-179/Bl/2008 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik (“Keputusan Ketua Bapepam-LK 179/2008”), bukti kepemilikan saham diatur sebagai berikut:
    1. Dalam hal saham PT tidak masuk dalam penitipan kolektif pada lembaga penyelesaian dan penyimpanan, maka PT wajib memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham atau surat kolektif saham kepada pemegang sahamnya.
    2. Dalam hal saham PT masuk dalam penitipan kolektif lembaga penyelesaian dan penyimpanan, maka PT wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada lembaga penyelesaian dan penyimpanan sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku daftar pemegang saham PT.
     
    Dengan demikian, bentuk bukti kepemilikan saham tidak hanya berupa surat saham saja. Namun bukti tersebut dapat berupa surat kolektif saham serta sertifikat atau konfirmasi tertulis, sesuai kondisi di atas.
     
    Berdasarkan pertanyaan Anda, kami mengasumsikan PT tempat Anda menanam saham termasuk saham PT yang tidak masuk dalam penitipan kolektif, sehingga menerbitkan bukti pemilikan saham berupa surat saham yang Anda pegang sendiri selaku pemegang saham.
     
    Penggantian Surat Saham yang Hilang
    Menjawab pertanyaan Anda, jika surat saham rusak atau hilang maka dapat dimohonkan penggantian, dengan ketentuan:[5]
    1. Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan jika:
    1. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut; dan
    2. PT telah menerima surat saham yang rusak.
    1. PT wajib memusnahkan surat saham yang rusak setelah memberikan penggantian surat saham.
    2. Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan jika:
    1. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut;
    2. PT telah mendapatkan dokumen pelaporan dari Kepolisian Republik Indonesia atas hilangnya surat saham tersebut;
    3. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh direksi PT; dan
    4. Rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah diumumkan di bursa efek di mana saham PT dicatatkan dalam waktu paling kurang 14 hari sebelum pengeluaran pengganti surat saham.
     
    Atas ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa sebelum melaporkan pada PT yang bersangkutan, Anda harus melaporkan peristiwa kehilangan surat saham tersebut kepada kepolisian setempat.
     
    Kemudian Anda memberikan dokumen pelaporan dari kepolisian itu kepada PT sekaligus memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh direksi PT.
     
    Selanjutnya, PT akan mengumumkan rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang di bursa efek dalam waktu selambatnya-lambatnya 14 hari sebelum pengganti surat saham diterbitkan.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
     

    [1] Pasal 48 ayat (1) UUPT
    [2] Pasal 48 ayat (2) UUPT dan penjelasannya
    [3] Pasal 50 ayat (1) UUPT
    [4] Pasal 51 dan penjelasannya UUPT
    [5] Angka 10 huruf a, b, dan c Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK 179/2008

    Tags

    perusahaan
    pasar modal

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!