KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jual Rokok Secara Eceran

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Hukumnya Jual Rokok Secara Eceran

Hukumnya Jual Rokok Secara Eceran
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jual Rokok Secara Eceran

PERTANYAAN

Apakah maksud dari Pasal 29 dan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007? Apakah rokok eceran yang dijual di warung-warung dilarang? Mengingat disinggungnya rokok eceran di pasal tersebut.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tidak dilarang.
     
    Rokok yang dijual secara eceran di warung-warung termasuk sebagai barang kena cukai. Cara pelunasan cukai, di antaranya, adalah dengan pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
     
    Rokok boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, sepanjang dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Rokok sebagai Barang Kena Cukai
    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami akan menguraikan lebih dulu yang dimaksud dengan cukai menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (“UU 39/2007”) adalah:
     
    Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
     
    Barang kena cukai adalah barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik:[1]
    1. konsumsinya perlu dikendalikan;
    2. peredarannya perlu diawasi;
    3. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
    4. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (“ UU Cukai”) dan perubahannya.
     
    Lebih lanjut, barang kena cukai berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Cukai terdiri dari:
    1. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
    2. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
    3. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
     
    Merujuk pada Alinea Pertama Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 39/2007, sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
     
    Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan, dengan penjelasan sebagai berikut:[2]
    1. Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
    2. Sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan.
    3. Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
     
    Sementara itu, cerutu merupakan hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.[3]
     
    Rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.[4]
     
    Sedangkan tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.[5]
     
    Sementara yang dimaksud dengan hasil pengolahan tembakau lainnya adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang telah disebut yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.[6]
     
    Peletakan Pita Cukai untuk Rokok
    Perlu Anda perhatikan bahwa cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan.[7] Sedangkan cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai.[8]
     
    Cara pelunasan cukai dilaksanakan dengan:[9]
    1. pembayaran;
    2. pelekatan pita cukai; atau
    3. pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
     
    Khusus pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya disediakan oleh Menteri Keuangan yang dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya.[10]
     
    Cukai dianggap tidak dilunasi apabila pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:[11]
    1. pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan tarif cukai dan/atau harga dasar barang kena cukai yang ditetapkan;
    2. pita cukai yang dilekatkan tidak utuh atau rusak; atau
    3. pita cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dibubuhkan pada barang kena cukai yang bukan haknya dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
     
    Menyambung pertanyaan Anda, rokok sebagai barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.[12]
     
    Jika barang kena cukai sebagaimana disebutkan di atas berada dalam tempat penjualan eceran atau tempat lain yang kegiatannya adalah untuk menjual dianggap disediakan untuk dijual.[13]
     
    Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) UU 39/2007 dipenjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau didenda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.[14]
     
    Sehingga pasal yang Anda maksud memiliki arti bahwa hanya penjualan rokok yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang dapat dipidana.
     
    Sepanjang tidak melanggar ketentuan demikian, penjual dan/atau pemilik warung tidak akan dipidana.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
     

    [1] Pasal 2 UU 39/2007
    [2] Alinea 3, 4, dan 8 Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 39/2007
    [3] Alinea 9 Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 39/2007
    [4] Alinea 10 Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 39/2007
    [5] Alinea 11 Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 39/2007
    [6] Alinea 12 Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 39/2007
    [7] Pasal 7 ayat (1) UU 39/2007
    [8] Pasal 7 ayat (2) UU 39/2007
    [9] Pasal 7 ayat (3) UU 39/2007
    [10] Pasal 7 ayat (6) UU 39/2007
    [11] Penjelasan Pasal 7 ayat (5) UU 39/2007
    [12] Pasal 29 ayat (1) UU 39/2007
    [13] Pasal 29 ayat (2) UU 39/2007
    [14] Pasal 54 UU 39/2007

    Tags

    hukumonline
    pajak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!