KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

‘Keistimewaan’ Sumber Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

‘Keistimewaan’ Sumber Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

‘Keistimewaan’ Sumber Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
‘Keistimewaan’ Sumber Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

PERTANYAAN

Apa keistimewaan terkait sumber pendanaan bagi perguruan tinggi negeri badan hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sumber pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (“PTNBH”) terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) dan selain APBN. Pendapatan yang bersumber dari selain APBN bersumber dari masyarakat, biaya pendidikan, pengelolaan dana abadi, usaha PTNBH, kerja sama tridharma perguruan tinggi, pengelolaan kekayaan PTNBH, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau pinjaman. Sumber pendanaan PTNBH tersebut dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH)
    Berpedoman pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (“PP 26/2015”) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (“PP 8/2020”), Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (“PTNBH”) adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.
     
    Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU 12/2012”), PTNBH yang dimaksud memiliki:
    1. kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;
    2. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
    3. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
    4. hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
    5. wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan;
    6. wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan
    7. wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi.
     
    Mengenai bentuk dan mekanisme pendanaan PTNBH diatur dalam peraturan pemerintah.[1] Amanah tersebut dilaksanakan melalui PP 26/2015 dan perubahannya.
     
    Sumber Pendanaan PTNBH
    Menyambung pertanyaan Anda, salah satu letak keistimewaan yang dimiliki oleh PTNBH adalah sumber pendanaannya. Pendanaan PTNBH dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) dan selain APBN. Sumber pendanaan PTNBH dari APBN diberikan dalam bentuk:[2]
    1. bantuan pendanaan PTNBH; dan/atau
    2. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Bantuan pendanaan PTNBH digunakan untuk mendanai:[3]
    a. biaya operasional;
    b. biaya dosen;
    c. biaya tenaga kependidikan;
    d. biaya investasi; dan
    e. biaya pengembangan.
     
    Perlu Anda ketahui, bantuan pendanaan PTNBH merupakan penerimaan PTNBH yang dikelola otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.[4]
     
    Sedangkan pendanaan selain APBN bersumber dari:[5]
    1. masyarakat;
    2. biaya pendidikan;
    3. pengelolaan dana abadi;
    4. usaha PTNBH;
    5. kerja sama tridharma perguruan tinggi;
    6. pengelolaan kekayaan PTNBH;
    7. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
    8. pinjaman.
     
    Sumber-sumber pendanaan PTNBH di atas merupakan penerimaan PTNBH yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.[6] Secara khusus, usaha PTNBH merupakan layanan penunjang tridharma perguruan tinggi.[7]
     
    Pendanaan PTNBH yang bersumber dari selain APBN dapat digunakan untuk:[8]
    1. biaya dosen yang diberikan dalam bentuk insentif dan manfaat tambahan; dan
    2. biaya tenaga kependidikan yang diberikan dalam bentuk insentif dan manfaat tambahan.
     
    Sementara itu, pendanaan PTNBH yang bersumber dari masyarakat yang diperhitungkan sebagai kekayaan PTNBH, dapat berupa:[9]
    1. hibah;
    2. wakaf;
    3. zakat;
    4. persembahan kasih;
    5. kolekte;
    6. dana punia;
    7. sumbangan individu dan/atau perusahaan;
    8. dana abadi pendidikan tinggi; dan/atau
    9. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada PTNBH untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi.[10]
     
    Di sisi lain, PTNBH menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Dalam penetapan, PTNBH juga wajib berkonsultasi dengan kedua menteri tersebut. Tarif biaya pendidikan juga ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.[11]
     
    Selain itu, PTNBH dapat memberikan:[12]
    1. bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi;
    2. beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi;
    3. bantuan biaya kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler; dan/atau
    4. bantuan layanan kesehatan dan sosial.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
     

    [1] Pasal 89 ayat (3) UU 12/2012
    [2] Pasal 2 & 3 PP 26/2015
    [3] Pasal 5 PP 26/2015
    [4] Pasal 4 ayat (3) PP 8/2020
    [5] Pasal 11 ayat (1) PP 8/2020
    [6] Pasal 11 ayat (3) PP 8/2020
    [7] Pasal 11 ayat (2) PP 8/2020
    [8] Pasal 14 PP 26/2015
    [9] Pasal 12 PP 26/2015
    [10] Pasal 13 PP 26/2015
    [11] Pasal 9 PP 8/2020
    [12] Pasal 15 ayat (2) PP 26/2015

    Tags

    hukumonline
    pendidikan dan kebudayaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!