Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Menteri Kesejahteraan Sosial, setelah mendengar pendapat panitia pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam seluruh wilayah negara atau melampui daerah tingkat I (provinsi) atau untuk menyelenggarakan/membantu suatu usaha sosial di luar negeri;
- Gubernur, kepala daerah tingkat I, setelah mendengar pendapat panitia pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan di dalam seluruh wilayahnya yang melampui suatu daerah tingkat II (kota/kabupaten) dalam wilayah daerah tingkat I yang bersangkutan;
- Bupati/Walikota, kepala daerah tingkat II, setelah mendengar pendapat panitia pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam wilayah daerah tingkat II yang bersangkutan.
- maksud dan tujuan pengumpulan uang atau barang;
- cara menyelenggarakan;
- siapa yang menyelenggarakan;
- batas waktu penyelenggaraan;
- luasnya penyelenggaraan (wilayah, golongan);
- cara penyalurannya.
- menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU 9/1961;
- tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin;
- tidak menaati ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 UU 9/1961.
- mengadakan pertunjukan;
- mengadakan bazar;
- penjualan barang secara lelang;
- penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan;
- penjualan perangko amal;
- pengedaran daftar (les) derma;
- penjualan kupon-kupon sumbangan;
- penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum;
- penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya;
- pengiriman blangko pos wesel untuk meminta sumbangan;
- permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan.
- batas wilayah;
- batas waktu;
- wajib lapor kepada kepala pemerintahan setempat, lurah, RT/RW setempat, tempat kegiatan pengumpulan sumbangan dilakukan.
- untuk melaksanakan kewajiban hukum agama;
- untuk amal peribadahan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah;
- untuk menjalankan hukum adat atau adat kebiasaan;
- dalam lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya.
- dana usaha kesejahteraan sosial; dan
- hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang dalam bentuk uang.
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!