Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah PMA Memperdagangkan Suku Cadang Motor via Online?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah PMA Memperdagangkan Suku Cadang Motor via Online?

Bolehkah PMA Memperdagangkan Suku Cadang Motor via <i>Online</i>?
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Bolehkah PMA Memperdagangkan Suku Cadang Motor via <i>Online</i>?

PERTANYAAN

Agar sebuah PMA yang saya dirikan dapat menjalankan bisnis online shop di Indonesia, di mana PMA tersebut dapat membeli barang, menyimpan stok, dan mengirimkan barangnya, KBLI apakah yang cocok? Barang yang akan dijual adalah suku cadang sepeda motor.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Namun, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal mengharuskan perdagangan eceran suku cadang sepeda motor berkode KBLI 45406 menggunakan modal dalam negeri 100 persen.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Bentuk Usaha PMA Online Shop
    Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”) menyatakan bahwa penanaman modal asing (“PMA”) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
     
    Berdasarkan informasi yang kami terima, online shop yang akan Anda dirikan termasuk dalam kategori PMA. Oleh karena itu, Anda wajib menggunakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.[1]
     
    Selanjutnya Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PP PMSE”) menyatakan bahwa perdagangan melalui sistem elektronik (“PMSE”) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
     
    Sedangkan pelaku usaha PMSE adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.[2]
     
    Pelaku usaha dalam negeri adalah warga negara Indonesia atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.[3]
     
    Oleh karena itu, mengingat online shop yang akan Anda dirikan berbentuk PT PMA, maka online shop tersebut termasuk dalam jenis pelaku usaha dalam negeri.
     
    Pedagang dalam PMSE
    Pelaku Usaha pada PMSE baik di dalam maupun luar negeri meliputi:[4]
    • Pedagang;
    • Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (“PPMSE”); dan
    • Penyelenggara sarana perantara.
     
    Dari ketiga jenis pelaku usaha di atas, online shop menurut hemat kami masuk ke dalam kategori pedagang. Pasal 1 angka 10 PP PMSE menyatakan bahwa pedagang merupakan pelaku usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau sistem elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.
     
    Selain itu Pasal 16 ayat (1) PP PMSE menyatakan bahwa:
     
    Dalam melakukan PMSE, Pedagang dalam negeri menggunakan sarana:
    1. PMSE milki sendiri;
    2. PPMSE dalam negeri; dan/atau
    3. PPMSE luar negeri.
     
    Pedagang dalam negeri dan/atau pedagang luar negeri yang menggunakan sarana PMSE milik sendiri merupakan salah satu dari model bisnis PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri. Sehingga ketentuan yang berlaku bagi PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri berlaku juga terhadap pedagang dalam negeri dan/atau pedagang luar negeri yang menggunakan sarana PMSE milik sendiri.[5]
     
    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
    Terkait pertanyaan Anda, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
     
    Namun sebelum itu, ada perlunya kita meninjau ketentuan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 44/2016”).
     
    Dalam Lampiran Perpres 44/2016 (hal. 21) dicantumkan bahwa perdagangan eceran suku cadang dan aksesoris mobil, sepeda motor, dan kendaraan niaga berkode KBLI 45302 dan 45406 diharuskan menggunakan modal dalam negeri 100 persen.
     
    Dengan demikian, penjualan eceran suku cadang sepeda motor yang hendak Anda jalankan termasuk bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan.[6] Dalam hal ini, perusahaan yang menjalankan penjualan tersebut tidak boleh berstatus PT PMA.
     
    Menurut hemat kami, online shop berbadan usaha PT PMA yang menjual suku cadang sepeda motor menggunakan sarana PMSE milik sendiri, hanya dapat menjalankan usaha dengan KBLI berikut:
     
    PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL DENGAN TUJUAN KOMERSIAL (63122);
    Kelompok ini mencakup:
    • Pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari.
    • Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial.
    • Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik yaitu: 1. pemesanan dan/atau 2. Pembayaran dan/atau 3. Pengiriman atas kegiatan tersebut.
    Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik seperti namun tidak terbatas pada: pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, financial technology (FinTech) dan on demand online services.
     
    PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN AKSESORINYA (45405)
    Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.
     
    Sedangkan jika menggunakan sarana PPMSE dalam negeri dan/atau sarana PPMSE luar negeri, kode KBLI yang dapat digunakan adalah:
     
    PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN AKSESORINYA (45405)
    Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.
     
    Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan pemilik online shop, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
     

    [1] Pasal 5 ayat (2) UU 25/2007
    [2] Pasal 1 angka 6 PP PMSE
    [3] Pasal 1 angka 7 PP PMSE
    [4] Pasal 5 PP PMSE
    [5] Penjelasan Pasal 16 ayat (1) PP PMSE
    [6] Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 4 Perpres 44/2016

    Tags

    penanaman modal asing
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!