KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pilihan Bentuk Organisasi Sopir Taksi Bandara

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pilihan Bentuk Organisasi Sopir Taksi Bandara

Pilihan Bentuk Organisasi Sopir Taksi Bandara
Aroya Gultom, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Pilihan Bentuk Organisasi Sopir Taksi Bandara

PERTANYAAN

Saya adalah sopir taksi di bandara yang bernaung di bawah koperasi taksi bandara. Selama ini kami merasa pendapatan kami sebagai sopir taksi telah mengalami penurunan hingga tidak mencukupi kebutuhan pokok/belanja rumah tangga. Hal ini terjadi setelah banyaknya taksi online yang beroperasi di kawasan bandara. Apakah dengan pembentukan serikat pekerja khusus sopir taksi bandara akan dapat melindungi hak-hak kami? Kemudian, sehubungan sopir taksi di bandara mempunyai koperasi yang berbeda (ada tiga koperasi/perusahaan), apakah para sopir taksi dari tiga koperasi yang berbeda tersebut bisa bernaung di bawah satu serikat pekerja? Yang terakhir, adakah biaya yang dikeluarkan untuk pembentukan serikat pekerja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hubungan hukum antara sopir taksi dengan pengusaha/pengelola (dalam hal ini koperasi) dimungkinkan terjadi dalam dua bentuk, yaitu mitra kerja atau karyawan/buruh. Jika berkedudukan sebagai mitra, hubungan hukum antara sopir taksi dengan koperasi didasarkan pada perjanjian kemitraan (partnership agreement) yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     
    Pembentukan organisasi sopir berstatus mitra guna memperjuangkan hak-hak mereka tidak merujuk pada syarat pembentukan serikat pekerja/serikat buruh dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Alih-alih, para sopir mitra tersebut dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hubungan Hukum antara Sopir Taksi dengan Pengelola
    Hubungan hukum antara sopir taksi dengan koperasinya dimungkinkan terjadi dalam dua bentuk, yaitu:
    1. mitra kerja; dan
    2. karyawan/buruh.
     
    Karena dalam pertanyaan Anda menjelaskan bahwa pendapatan Anda menurun, kami asumsikan Anda tidak memiliki gaji tetap dari koperasi, melainkan bagi hasil dari pendapatan penumpang.
     
    Dengan demikian, kami dapat simpulkan bahwa hubungan Anda dengan koperasi merupakan mitra kerja yang didasarkan pada perjanjian kemitraan (partnership agreement).
     
    Ketentuan umum perjanjian kemitraan tunduk pada Pasal 1338 jo. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Sedangkan ketentuan khususnya, bisa merujuk pada ketentuan persekutuan perdata dalam Pasal 1618 s.d. Pasal 1641 KUH Perdata, yakni hubungan hukum para pihak antara mitra satu dengan mitra lainnya dengan memasukkan suatu “modal” sebagai “seserahan” (inbreng), dengan keuntungan dibagi antar mereka.
     
    Penjelasan dan pengertian lebih lanjut mengenai ‘mitra kerja’ dapat Anda simak dalam artikel Sopir Taksi, Karyawan atau Mitra Usaha?
     
    Pembentukan Serikat Pekerja/Buruh dalam Hubungan Kemitraan
    Adapun pengertian serikat pekerja/serikat buruh berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU 21/2000”) adalah sebagai berikut:
     
    Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
     
    Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh pekerja/buruh di perusahaan guna melindungi hak-hak dari para pekerja/buruh yang didasarkan pada hubungan kerja.
     
    Namun dalam kasus Anda, hubungan hukum antara para sopir taksi dengan koperasi sendiri  merupakan mitra kerja yang tunduk pada KUH Perdata, bukan sebagai pekerja.
     
    Sehingga untuk membentuk kelompok atau organisasi guna memperjuangkan hak-hak para sopir taksi, Anda tak perlu merujuk syarat-syarat pembentukan serikat pekerja/serikat buruh dalam UU 21/2000.
     
    Sebagai gantinya, Anda dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”) dan perubahannya. Organisasi tersebut dapat mencakup para sopir taksi di bawah tiga koperasi berbeda, sebagaimana yang Anda maksud.
     
    Mengingat perhatian utama Anda berkaitan dengan persaingan dengan pihak ketiga (taksi online), hal ini dapat diakomodasi melalui salah satu fungsi organisasi kemasyarakatan menurut Pasal 6 huruf a UU Ormas, yaitu sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi.
     
    UU Ormas sendiri pada dasarnya tidak merinci mengenai ada tidaknya biaya yang perlu dikeluarkan dalam pendirian organisasi. Di sisi lain, belum ada peraturan khusus yang mengatur pembentukan kelompok/organisasi sopir taksi dalam statusnya sebagai mitra.
     
    Namun demikian, Anda dapat mengantisipasi sejumlah biaya lain yang perlu dikeluarkan, seperti biaya jasa notaris.
     
    Lebih lanjut, pilihan dan tata cara pendirian organisasi masyarakat dapat Anda baca pada artikel Pilihan Badan Hukum untuk Organisasi Non Profit.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    Tags

    taksi
    bandara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!