Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Nilai-nilai Konstitusi dalam UUD 1945 dan Maknanya

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Nilai-nilai Konstitusi dalam UUD 1945 dan Maknanya

Nilai-nilai Konstitusi dalam UUD 1945 dan Maknanya
Fahmi Ramadhan Firdaus, S.H., M.H.Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Nilai-nilai Konstitusi dalam UUD 1945 dan Maknanya

PERTANYAAN

Dalam UUD 1945, pasal apa saja yang mengatur mengenai nilai konstitusi (nilai nominal, nilai normatif) dan apa maksud dari masing-masing nilai tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam konstitusi terdapat tiga nilai, yakni: (i) normatif yang berarti konstitusi benar-benar dijalankan secara utuh; (ii) nominal yang berarti konstitusi belum benar-benar dijalankan secara maksimal; dan (iii) semantik yang berarti konstitusi tidak dijalankan sama sekali. Idealnya nilai konstitusi harus dijalankan secara normatif untuk mencapai tujuan negara.
     
    Bagaimana cerminan nilai konstitusi tersebut pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Istilah “Nilai Konstitusi”
    Menurut Soemantri Martosoewignjo dalam buku Astim Riyanto berjudul Teori Konstitusi, istilah konstitusi berasal dari kata “constitution”, yang dalam bahasa Indonesia kita kenal sebagai undang-undang dasar (hal. 19).
     
    C. F. Strong sebagaimana dikutip oleh Agus Himmawan Utomo dalam buku Konstitusi: Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaran (hal. 12) menyatakan bahwa, pada prinsipnya, tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
     
    Oleh karena itu, setiap konstitusi senantiasa memiliki dua tujuan, yaitu (hal. 12):
    1. Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik,
    2. Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa serta menetapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa.
     
    Dalam bukunya Reflection on the Value of Constitutions in our Revolusionary, Karl Loewenstein sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam buku yang sama, membagi tiga tingkatan nilai konstitusi, yaitu nilai normatif, nilai nominal, dan nilai semantik (hal. 311).
     
    Chandra Parbawati dalam buku Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (hal. 45) menerangkan bahwa nilai normatif berarti konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah bangsa benar-benar dipatuhi oleh penguasa maupun masyarakat secara murni dan konsekuen.
     
    Nilai nominal berarti konstitusi berlaku secara hukum, namun dalam implementasinya belum bisa dijalankan secara maksimal sebagaimana diterangkan Kusnardi & Harmaily Ibrahim dalam buku Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia (hal. 74).
     
    Sedangkan nilai semantik mengartikan konstitusi tetap berlaku, namun hanya formalitas semata dan digunakan dalam menjalankan kekuasaan politik. Dalam praktiknya, terdapat penyelewengan, sehingga konstitusi tidak dijalankan sama sekali sebagaimana diterangkan Chandra Parbawati dalam buku yang sama (hal. 45).
     
    Nilai Konstitusi dalam UUD 1945
    Menurut hemat kami, apabila nilai-nilai konstitusi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) diklasifikasikan, maka dapat disimak sebagai berikut:
     
     
     
     
     
    Nilai-nilai konstitusi idealnya harus dilaksanakan secara normatif, karena akan memengaruhi tercapai atau tidaknya tujuan sebuah bangsa yang tercantum di dalam konstitusi, dalam konteks Indonesia, tujuan bangsa Indonesia, di antaranya, dapat dilihat pada Alinea Keempat UUD 1945, yakni:
     
    “…untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
     
    Memang bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya, seperti kondisi sekarang ini di mana pendidikan, perekonomian, kesehatan dan keadilan hukum yang belum sesuai dengan apa yang diamanatkan konstitusi.
     
    Maka, negara harus benar-benar hadir untuk memenuhi apa yang menjadi hak warga negara, dan warga negara harus melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Hal ini semata-mata untuk mengimplementasikan nilai konstitusi secara normatif agar tujuan negara tercapai.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
     
    Referensi:
    1. Agus Himmawan Utomo. Konstitusi: Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaran. Yogyakarta: Kanisius, 2007;
    2. Astim Riyanto. Teori Konstitusi. Bandung: Yapemdo, 2000;
    3. Chandra Parbawati. Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Pusat Kajian Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan, 2019;
    4. Kusnardi & Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010.

    Tags

    konstitusi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!