Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- infrastruktur transportasi, meliputi kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus;
- infrastruktur jalan tol;
- infrastruktur sumber daya air;
- infrastruktur air minum;
- infrastruktur sistem pengelolaan air limbah;
- infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
- infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
- infrastruktur ketenagalistrikan; dan
- infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.
- telah beroperasi penuh paling kurang selama dua tahun;
- membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum;
- memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama 10 tahun;
- untuk BMN, disajikan dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan standar akuntansi pemerintahan pada periode sebelumnya; dan/atau
- untuk aset BUMN, memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang dua tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang tiga tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan Indonesia.
- menteri/kepala lembaga selaku pengguna BMN pada kementerian/ lembaga yang bersangkutan; atau
- direktur utama BUMN selaku penanggung jawab pengurusan aset BUMN yang bersangkutan.
- nama infrastruktur yang dilakukan pengelolaan aset;
- perkiraan nilai dana hasil pengelolaan aset, yang ditentukan:
- atas BMN dilakukan penilaian aset oleh penilai pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN, berdasarkan permohonan menteri/kepala lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (“PJPK”);
- atas aset BUMN dilakukan penilaian aset oleh Badan Usaha Penilai Aset, berdasarkan permohonan Direktur Utama BUMN selaku PJPK.
- peruntukan dana hasil pengelolaan aset yang diutamakan untuk meningkatkan fungsi operasional infrastruktur sejenis dengan BMN atau aset BUMN. Apabila tidak terdapat infrastruktur sejenis, dana hasil pengelolaan aset dapat diperuntukan bagi pembiayaan penyediaan infrastruktur jenis lainnya. Infrastruktur dimaksud merupakan infrastruktur yang terdapat dalam daftar proyek infrastruktur prioritas dan/atau daftar proyek strategis nasional.
- keterkaitan fungsi dan manfaat antar sektor infrastruktur dan antar wilayah;
- analisa biaya manfaat dan sosial; dan
- analisa nilai manfaat uang (value for money).
- penyiapan dokumen teknis, antara lain meliputi dokumen keuangan, dokumen kelembagaan, dan dokumen hukum;
- penjajakan minat pasar;
- penetapan nilai dana hasil pengelolaan aset;
- penetapan peruntukan dana hasil pengelolaan aset;
- penyiapan pemilihan badan usaha pengelola aset;
- penyiapan draf perjanjian;
- pembentukan kelompok kerja untuk pemilihan badan usaha pengelola aset.
- dasar perjanjian;
- identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- objek pengelolaan aset; dan
- hasil pengelolaan aset.
- kondisi aset yang akan diserahkan;
- tata cara penyerahan aset;
- status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada pimpinan BLU;
- status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga; dan
- pembebasan menteri/ kepala lembaga dan pimpinan BLU dari segala tuntutan yang timbul setelah penyerahan aset.
- tujuan pemanfaatan aset dan larangan untuk memanfaatkan aset untuk tujuan selain yang telah disepakati;
- tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan, termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lain yang timbul akibat pemanfaatan aset;
- hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset untuk mengawasi dan memelihara kinerja aset selama digunakan;
- larangan bagi badan usaha pengelola aset untuk mengagunkan aset sebagai jaminan kepada pihak ketiga;
- tata cara penyerahan dan/atau pengembalian aset; dan
- hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- kondisi aset yang akan dialihkan;
- tata cara pengalihan aset;
- status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada direktur utama BUMN;
- status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga; dan
- pembebasan direktur utama BUMN dari segala tuntutan yang timbul setelah penyerahan aset.
- pemilihan badan usaha pengelola aset;
- penyerahan BMN oleh PJPK kepada BLU;
- penandatangan perjanjian pengelolaan aset; dan
- pemenuhan pembiayaan pengelolaan aset oleh badan usaha pengelola aset.
- hak kekayaan intelektual yang digunakan sepenuhnya terbebas dari segala bentuk pelanggaran hukum;
- menteri/kepala lembaga dan pimpinan BLU dibebaskan dari segala gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga manapun yang berkaitan dengan penggunaan hak kekayaan intelektual dalam pengelolaan aset;
- dalam hal terdapat gugatan atau tuntutan atas hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada huruf b:
- kelangsungan pengelolaan aset tetap dapat dilaksanakan; dan
- penggunaan hak kekayaan intelektual tetap dapat berlangsung.
- pemilihan badan usaha pengelola aset;
- penandatangan perjanjian pengelolaan aset; dan
- pemenuhan pembiayaan pengelolaan aset oleh badan usaha pengelola aset.
- hak kekayaan intelektual yang digunakan sepenuhnya terbebas dari segala bentuk pelanggaran hukum;
- direktur utama BUMN dibebaskan dari segala gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga manapun yang berkaitan dengan penggunaan hak kekayaan intelektual dalam pengelolaan aset; dan
- dalam hal terdapat gugatan atau tuntutan atas hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada huruf b:
- kelangsungan pengelolaan aset tetap dapat dilaksanakan; dan
- penggunaan Hak Kekayaan Intelektual tetap dapat berlangsung.
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Apakah Karyawan yang Resign Berhak Mendapatkan THR?
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!