Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak-hak Istri yang Menggugat Cerai Suami

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hak-hak Istri yang Menggugat Cerai Suami

Hak-hak Istri yang Menggugat Cerai Suami
Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., Ph.DLembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Bacaan 10 Menit
Hak-hak Istri yang Menggugat Cerai Suami

PERTANYAAN

Apakah hukumnya jika mantan istri meminta nafkah, sedangkan mantan istrilah yang menceraikan suaminya dalam keadaan sakit?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, tidak tertutup kemungkinan dalam perkara cerai gugat, istri sebagai pihak penggugat menuntut nafkah idah, nafkah mutah, dan nafkah anak, sepanjang alasan perceraian bukan karena nusyuz.

    Yang dimaksud dengan nusyuz adalah perbuatan tidak taat dan membangkang seorang istri terhadap suami (tanpa alasan) yang tidak dibenarkan oleh hukum.

    Namun demikian, dikabulkannya permohonan hak istri setelah menggugat cerai suami ini sifatnya kasuistik, tergantung alasan dan kondisi-kondisi yang terjadi. Termasuk kemampuan ekonomi suami yang tentu saja terdampak oleh kondisinya yang sakit.

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak-hak Istri Setelah Menggugat Cerai Suami yang dibuat oleh Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., Ph.D dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 30 Desember 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Ayah Tidak Menafkahi Keluarganya

    Langkah Hukum Jika Ayah Tidak Menafkahi Keluarganya

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Untuk membahas pertanyaan Anda, mari simak hak istri setelah menggugat cerai suami melalui paparan berikut ini.

     

    Kategori Pembagian Nafkah Istri Setelah Perceraian

    Perihal nafkah atau hak istri setelah cerai menurut Islam, Rendra Widyakso dalam Tuntutan Nafkah dalam Perkara Cerai Gugat pada laman Pengadilan Agama Semarang, menerangkan bahwa ada beberapa kategori pembagian nafkah kepada mantan istri setelah perceraian:

    1. Nafkah madhiyah, yaitu nafkah yang telah lampau dan tidak selalu dihubungkan dengan perkara cerai talak. Dalam hal ini, istri dapat mengajukan tuntutan nafkah madhiyah saat suaminya mengajukan perkara cerai talak dengan mengajukan gugatan rekonvensi.
    2. Nafkah idah. Pasca putusan, mantan istri akan menjalani masa iddah. Sehingga konsep nafkah idah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dijadikan illat yang sama terhadap perkara cerai talak.
    3. Nafkah mutah. Konsepnya adalah istri yang dicerai merasa menderita karena harus berpisah dengan suaminya. Guna meminimalisasi penderitaan atau rasa sedih tersebut, maka diwajibkanlah bagi mantan suami untuk memberikan nafkah mutah sebagai penghilang pilu. Namun, beberapa pendapat menyatakan bahwa apabila yang mengajukan gugatan cerai adalah istri, maka nafkah mutah dianggap tidak ada.
    4. Nafkah anak, yang tentunya jatuh pada saat setelah terjadinya peristiwa cerai. Tidak menutup kemungkinan dibolehkan dalam perkara cerai gugat untuk mengajukan tuntutan atas nafkah anak. Persoalan kewajiban ayah pada anak setelah bercerai menurut islam sebagaimana diatur dalam KHI wajib dipenuhi sesuai kemampuan ayahnya hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri. [1]

    Kemudian, secara spesifik, KHI mengatur bahwa:

    Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:[2]

    1. memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
    2. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
    3. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separuh apabila qobla al dukhul;
    4. memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

    Namun, bagaimana jika perceraian terjadi karena gugatan dari pihak istri?

    Penting untuk diketahui bahwa KHI tidak menyebutkan hak istri setelah menggugat cerai suami secara eksplisit. Namun, yang jelas, KHI menyatakan hak istri setelah menceraikan suaminya adalah mendapat nafkah idah dari bekas suaminya, kecuali ia nusyuz.[3]

    Menurut KBBI, yang dimaksud dengan nusyuz adalah perbuatan tidak taat dan membangkang seorang istri terhadap suami (tanpa alasan) yang tidak dibenarkan oleh hukum.

    Lebih lanjut, KHI menerangkan bahwa istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban utama,[4] yakni berbakti lahir dan batin kepada suaminya di dalam batas-batas yang dibenarkan hukum Islam.[5]

    Kemudian, bilamana lian terjadi maka perkawinan itu putus untuk selamanya dan anak yang dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari kewajiban memberi nafkah.[6]

    Arti lian menurut KBBI adalah sumpah seorang suami dengan tuduhan bahwa istrinya berzina, sebaliknya istrinya juga bersumpah dengan tuduhan bahwa suaminya bohong. Masing-masing mengucapkannya empat kali, sedangkan yang kelima mereka berikrar bersedia mendapat laknat Allah jika berdusta. Akibatnya, suami istri itu bercerai dan haram menikah kembali seumur hidup.

     

    Putusan Pengadilan soal Hak Istri yang Menggugat Cerai Suami

    Kendati demikian, dalam praktik peradilan agama, gugatan akan nafkah atau hak istri setelah menggugat suaminya disertakan saat gugatan cerai. Sehubungan dengan hal ini, tidak sedikit dalam kasus gugatan cerai, gugatan tersebut dikabulkan oleh hakim.

    Contoh kasusnya dikabulkannya gugatan hak istri setelah menggugat cerai suami dapat ditemukan pada Putusan PA Jakarta Selatan No. 2615/Pdt.G/2011/PA.JS, sebagaimana diuraikan oleh Erwin Hikmatiar dalam Nafkah Iddah pada Perkara Cerai Gugat.

    Dalam kasus cerai gugat ini, hakim menjatuhkan putusan bahwa mantan suami sebagai tergugat wajib memberikan nafkah kepada mantan istrinya sebagai penggugat. Bentuk hak istri setelah menggugat cerai suami dalam kasus ini, antara lain (hal. 165):

    1. hadanah kepada penggugat setiap bulan minimal sejumlah Rp4 juta sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun;
    2. nafkah idah kepada penggugat selama tiga bulan sebesar Rp10 juta.

    Hak istri setelah menggugat cerai suami berupa nafkah idah ini dianggap sebagai kewajiban dari mantan suami kepada istri yang telah diceraikan. Hal ini merupakan suatu sikap yang sepatutnya dilakukan oleh suami karena nafkah idah bisa sedikit meringankan beban hidup ketika menjalani masa idah dan bisa menjadi pelipur lara bagi istri yang diceraikan.

    Hal ini dikonfirmasi pula oleh Mahkamah Agung dalam Lampiran SEMA 3/2018, di mana hak istri setelah menggugat cerai suami dapat berupa nafkah mutah dan nafkah idah sepanjang tidak nusyuz (hal. 15).

    Namun, hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah idah, nafkah mutah, dan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar hidup istri dan/atau anak (hal. 14).

    Berdasarkan putusan dan edaran tersebut, tidak tertutup kemungkinan dalam perkara cerai gugat, pihak penggugat (istri) dapat mengajukan hak istri setelah menggugat cerai suami berupa nafkah madhiyah, nafkah idah, nafkah mutah, dan nafkah anak sepanjang tidak nusyuz.

    Namun menurut hemat kami, dikabulkannya permohonan hak istri setelah menggugat cerai suami ini sifatnya kasuistik, tergantung alasan dan kondisi-kondisi yang terjadi. Termasuk kemampuan ekonomi suami yang tentu saja terdampak oleh kondisinya yang sakit.

    Demikian jawaban dari kami terkait hak istri setelah menggugat cerai suami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
    2. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

    Referensi:

    1. Erwin Hikmatiar. Nafkah Iddah pada Perkara Cerai GugatMizan: Journal of Islamic Law – Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun, Vol. 4, No. 1, 2016;
    2. Rendra Widyakso. Tuntutan Nafkah dalam Perkara Cerai Gugat, yang diakses pada 26 Januari 2023 pukul 16.00 WIB;
    3. Lian, yang diakses pada 26 Januari 2023, pukul 17.40 WIB;
    4. Nusyuz, yang diakses pada 26 Januari 2023, pukul 18.00 WIB.

    [1] Pasal 156 huruf d Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 149 KHI

    [3] Pasal 152 KHI

    [4] Pasal 84 ayat (1) KHI

    [5] Pasal 83 ayat (1) KHI

    [6] Pasal 162 KHI

    Tags

    cerai
    keluarga dan perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!