KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengumuman Identitas Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pengumuman Identitas Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Pengumuman Identitas Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengumuman Identitas Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya terkait adanya kasus pencabulan oleh orang tua terhadap anak kandungnya sendiri. Saya membaca sesuai dengan rumusan Pasal 82 ayat (5) Perpu 1/2016, terdapat ketentuan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Terkait hal tesebut, apakah ada prosedur untuk pengumuman identitas pelaku? Bagaimana prosedurnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pidana tambahan pengumuman identitas pelaku diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Adapun prosedur pelaksanaannya sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Bagaimana prosedurnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Adv. Dr. Ainuddin, S.H., M.H., CPL dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu 10 Juni 2020.

    Pidana Tambahan Pengumuman Identitas Pelaku

    KLINIK TERKAIT

    Pasal untuk Menjerat Pelaku Pelecehan di Media Sosial

    Pasal untuk Menjerat Pelaku Pelecehan di Media Sosial

    Ketentuan sanksi pidana dalam Pasal 82 ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) merujuk pada larangan dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang berbunyi:

    Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun bunyi selengkapnya Pasal 82 Perpu 1/2016 adalah sebagai berikut:

    1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
    2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    3. Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
    4. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    5. Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
    6. Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
    7. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
    8. Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.

    Perlu Anda ketahui, pidana tambahan pengumuman identitas pelaku tidak hanya diatur dalam ketentuan tersebut. Sanksi yang sama juga diatur dalam Pasal 81 ayat (6) Perpu 1/2016. jo. Pasal 76D UU 35/2014.

    Sanksi pengumuman identitas pelaku sendiri di antaranya telah diterapkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 77/Pid.Sus/2017/PT JAP (“Putusan PT Jayapura 77/2017”). Dalam ringkasan putusan tersebut, tergambar bahwa Pengadilan Tinggi Jayapura telah memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 82/Pid.Sus/2017/PN Son (hal. 12).

    Putusan PT Jayapura 77/2017 kemudian menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan dengannya yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia” (hal. 13).

    Masing-masing Terdakwa kemudian dijatuhi pidana penjara seumur hidup, dengan pidana tambahan berupa pengumuman identitas para pelaku (hal. 13-14).

     

    Prosedur Pengumuman Identitas Pelaku

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, prosedur pengumuman identitas para pelaku telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak (“PP 70/2020”).

    Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:[1]

    1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”) menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa paling lama 14 hari kerja sebelum pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.
    2. Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilaksanakan oleh jaksa paling lama 7 hari kerja setelah pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.
    3. Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan selama 1 bulan kalender melalui:
    1. papan pengumuman;
    2. laman resmi kejaksaan; dan
    3. media cetak, media elektronik, dan atau media sosial.
    1. Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial dilakukan bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak, dan pemerintah daerah.
    2. Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat:
      1. nama pelaku;
      2. foto terbaru;
      3. nomor induk kependudukan/nomor paspor;
      4. tempat/tanggallahir;
      5. jenis kelamin; dan
      6. alamat/domisili terakhir.

    Sebagai catatan, pelaku anak tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.[2]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 77/Pid.Sus/2017/PT JAP.


    [1] Pasal 21 ayat (1), (2), dan (3) dan Pasal 22 PP 70/2020

    [2] Pasal 21 ayat (4) PP 70/2020

    Tags

    hukumonline
    pelecehan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!