Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Tempat Ibadah

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Tempat Ibadah

Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Tempat Ibadah
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Tempat Ibadah

PERTANYAAN

Bagaimana jika harus beribadah di rumah ibadah di tengah penyebaran virus corona? Apakah ada imbauan khusus tentang pelaksanaan ibadah di rumah ibadah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. Salah satu langkah penanggulangan tersebut adalah pencegahan dan pengebalan untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang belum sakit, akan tetapi mempunyai risiko untuk terkena penyakit.
     
    Dalam upaya menanggulangi penyebaran virus corona, Menteri Agama telah menerbitkan imbauan terkait penanganan penyebaran Covid-19 di tempat ibadah.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19
    Per definisi, wabah penyakit menular menurut Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (“UU 4/1984”) adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
     
    Pasal 3 UU 4/1984 menegaskan bahwa Menteri Kesehatan menetapkan jenis-jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah. Maka sepanjang virus corona Covid-19 telah ditetapkan demikian, penyebaran virus tersebut menjadi jenis penyakit yang dapat menimbulkan wabah.
     
    Pasal 5 ayat (1) UU 4/1984 kemudian menerangkan bahwa upaya penanggulangan wabah meliputi:
    1. penyelidikan epidemiologi;
    2. pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
    3. pencegahan dan pengebalan;
    4. pemusnahan penyebab penyakit;
    5. penanganan jenazah akibat wabah;
    6. penyuluhan kepada masyarakat;
    7. upaya penanggulangan lainnya.
     
    Tanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah berada di tangan pemerintah.[1] Upaya tersebut dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif.[2]
     
    Upaya penanggulangan wabah mempunyai dua tujuan pokok, yaitu:[3]
    1. berusaha memperkecil angka kematian akibat wabah dengan pengobatan;
    2. membatasi penularan dan penyebaran penyakit agar penderita tidak bertambah banyak, dan wabah tidak meluas ke daerah lain.
     
    Pencegahan dan pengebalan sebagaimana disebutkan di atas adalah tindakan-tindakan yang dilakukan untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang belum sakit, akan tetapi mempunyai risiko untuk terkena penyakit.[4]
     
    Dalam artikel Penetapan Status KLB Covid-19 di Solo, penyebaran Covid-19 dapat dikategorikan pula sebagai bencana nonalam, karena dapat menjadi epidemi atau wabah penyakit.
     
    Terkait dengan bencana nonalam, Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (“UU 24/2007”) menerangkan bahwa tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, di antaranya:
    1. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
    2. pelindungan masyarakat dari dampak bencana.
     
    Selain itu, wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi, di antaranya:[5]
    1. penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;
    2. pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana.
     
    Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Rumah Ibadah
    Sebagai bagian dari pemerintah pusat, Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah (“SE Menag 1/2020”) dalam rangka menanggulangi dan mencegah penyebaran Covid-19 di tempat ibadah.
     
    Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, terutama di rumah-rumah ibadah, maka seluruh jajaran instansi di bawah Kementerian Agama diminta melakukan sosialisasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan di daerah jajarannya untuk melakukan imbauan.[6]
     
    Imbauan tersebut, di antaranya:[7]
    1. Pastikan seluruh area rumah ibadah bersih. Melakukan pembersihan area rumah ibadah dengan menggunakan disinfektan, terutama menjelang aktivitas padat (pagi, siang, dan sore hari) di setiap media dan lokasi representatif (ruang utama peribadahan, pegangan pintu, tombol lift, pegangan eskalator, dan lain-lain).
    2. Gulung dan sisihkan karpet. Gunakan sajadah/alas milik sendiri untuk beribadah.
    3. Siapkan alat deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 38°C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.
    4. Hindari kebiasaan bersalaman atau bercium pipi.
    5. Pastikan rumah ibadah memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer.
    6. Pengelola rumah ibadah diimbau menyediakan masker/tisu untuk para jemaah, atau mengimbau untuk membawa sendiri dari kediaman masing-masing.
     
    Dalam artikel Cegah Penyebaran Corona, Menag: Jaga Kebersihan dan Pola Hidup Sehat di Rumah Ibadah di laman Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Menteri Agama, Fachrul Razi, berpesan bahwa jika ada yang merasa kurang sehat atau kondisi tubuh sedang tidak fit, diimbau tidak datang ke rumah ibadah dan madrasah, demi kepentingan sendiri dan warga lainnya.
     
    Dalam artikel yang sama, khusus bagi pendidikan agama dengan sistem boarding, termasuk pesantren, jika tidak memungkinkan memulangkan murid atau santrinya karena pertimbangan tertentu, diminta agar mengambil upaya-upaya ekstra dalam penerapan pola hidup bersih dan sehat.
     
    Secara khusus bagi yang beragama Islam, artikel Cegah Penyebaran Covid-19, Pengelola Masjid Istiqlal Imbau Masyarakat Tunda Kunjungan ke Masjid Istiqlal di laman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (“BNPB”) menerangkan bahwa pengelola Masjid Istiqlal, kota Jakarta Pusat, sejak 16 Maret 2020, mengimbau kepada masyarakat untuk menunda kunjungan dalam beberapa pekan ke depan.
     
    Disarankan pula untuk tidak berkunjung ke Masjid Istiqlal jika tidak ada urusan yang sangat penting serta tidak berlama-lama di dalam Masjid Istiqlal setelah selesai menunaikan shalat berjamaah.
     
    Kepala BNPB, Doni Monardo, mengimbau kepada umat muslim agar membawa sajadah atau alas untuk sujud lainnya secara mandiri ketika hendak melakukan shalat berjamaah di masjid sebagaimana yang juga dianjurkan Dewan Masjid Indonesia. Hal itu bertujuan untuk menghindari adanya potensi penularan Covid-19 saat melakukan salat, terutama pada saat sujud.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
     
    Referensi:
    1. Cegah Penyebaran Corona, Menag: Jaga Kebersihan dan Pola Hidup Sehat di Rumah Ibadah, diakses pada 18 Maret 2020, pukul 16.47 WIB;
     

    [1] Pasal 10 UU 4/1984
    [2] Pasal 6 ayat (1) UU 4/1984
    [3] Alinea Pertama Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU 4/1984
    [4] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf c UU 4/1984
    [5] Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b UU 24/2007
    [6] Alinea Pertama SE Menag 1/2020
    [7] Poin 1 – 6 SE Menag 1/2020

    Tags

    virus corona
    ibadah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!