Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pungutan Parkir oleh Pemerintah Daerah sebagai Retribusi Daerah
Pajak kabupaten/kota terdiri atas:
[1]Pajak Hotel;
Pajak Restoran;
Pajak Hiburan;
Pajak Reklame;
Pajak Penerangan Jalan;
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pajak Parkir;
Pajak Air Tanah;
Pajak Sarang Burung Walet;
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
[2]
Yang tidak termasuk objek pajak adalah:
[3]penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah dan pemerintah daerah;
penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.
Subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
[4] Sedangkan wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
[5]
Maka, tempat parkir yang dikelola pemerintah daerah tidak termasuk objek pajak parkir.
Namun, pungutan tempat parkir yang dikelola pemerintah daerah termasuk retribusi daerah, yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
[6]
Retribusi daerah tersebut merupakan retribusi jasa umum, yaitu
retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh pemerintah daerah.
[7]
Menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, sistem parkir elektronik ini berhubungan erat dengan cara pemungutan retribusi jasa umum tersebut, sehingga memudahkan pemungutannya, karena seperti yang Anda terangkan dalam pertanyaan, terjadi ‘kebocoran’ dalam sistem pemungutan retribusi tersebut ketika dipungut oleh juru parkir.
Pengelolaan Tempat Parkir di Makassar
Wewenang pengelolaan parkir tepi jalan umum didelegasikan walikota kepada Direksi Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya Kota Makassar (“Direksi”).
[8] Direksi berwenang menetapkan:
[9]Titik/tempat-tempat parkir;
Pembagian tempat parkir;
Pengelompokan jenis kendaraan pengguna tempat dan jasa parkir;
Pengguna areal/pelataran parkir;
Tanda/garis tempat parkir;
Struktur tarif jasa penggunaan/pemanfaatan fasilitas parkir;
Perbaikan/rehabilitasi sarana dan prasarana parkir;
Pemasangan dan pemanfaatan fasilitas parkir.
Jenis pungutan, tarif jasa parkir, dan penetapan tarif progresif pada tempat dan waktu tertentu ditetapkan oleh Direksi.
[10] Penetapan ini diberlakukan setelah mendapat persetujuan walikota dengan memperhatikan pertimbangan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya Kota Makassar.
[11]
Selain itu, pengguna tempat parkir dan juru parkir diwajibkan:
[12]Menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan tempat parkir;
Menempatkan kendaraan dengan teratur sehingga tidak mengganggu lalu lintas orang, barang dan kendaraan;
Menaati ketentuan jasa dan tarif parkir yang berlaku;
Juru parkir wajib memberi karcis parkir kepada pengguna tempat parkir;
Juru parkir wajib menggunakan seragam dan atau tanda pengenal yang ditetapkan oleh Direksi.
Contoh Sistem Parkir Elektronik
Dalam rangka optimalisasi, efisiensi dan efektivitas pengelolaan perparkiran serta mengikuti perkembangan teknologi,
maka dilaksanakan pengembangan pengelolaan perparkiran secara elektronik.
[13]
Dalam rangka pengamanan kendaraan pada tempat khusus parkir yang menggunakan parkir secara elekronik, setiap pengguna parkir wajib menunjukkan tiket/karcis parkir pada saat akan keluar dari area parkir.
[14]
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, penyelenggaraan sistem parkir elektronik oleh Pemerintah Kota Makassar telah sesuai dengan wewenangnya sebagai pengelola parkir di tepi jalan umum berdasarkan UU 28/2009 dan peraturan daerah terkait.
Namun seharusnya, penyelenggaraan sistem tersebut didasari dengan suatu produk hukum daerah yang harus dibentuk berdasarkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 2 ayat (2) UU 28/2009
[2] Pasal 62 ayat (1) UU 28/2009
[3] Pasal 62 ayat (2) UU 28/2009
[4] Pasal 63 ayat (1) UU 28/2009
[5] Pasal 63 ayat (2) UU 28/2009
[6] Pasal 1 angka 64 UU 28/2009
[8] Pasal 3 ayat (1)
jo. Pasal 1 angka 4 Perda Makassar 17/2006
[9] Pasal 3 ayat (2) Perda Makassar 17/2006
[10] Pasal 5 ayat (1) dan (2) Perda Makassar 17/2006
[11] Pasal 5 ayat (4) Perda Makassar 17/2006
[12] Pasal 10 Perda Makassar 17/2006
[13] Pasal 2 Perwali Kotamobagu 12/2018
[14] Pasal 4 ayat (1) Perwali Kotamobagu 12/2018