Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Sistem Parkir Elektronik di Makassar

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Dasar Hukum Sistem Parkir Elektronik di Makassar

Dasar Hukum Sistem Parkir Elektronik di Makassar
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Sistem Parkir Elektronik di Makassar

PERTANYAAN

Pemerintah Kota Makassar berencana untuk menerapkan sistem daring terhadap retribusi tepi jalan umum karena dianggap banyak kebocoran parkir pada juru parkir. Namun banyak penolakan dari berbagai pihak. Apakah langkah yang direncanakan Pemerintah Kota Makassar sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku? Adakah kaitan penerapan sistem daring ini terhadap hukum pajak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pungutan tempat parkir yang dikelola oleh pemerintah daerah merupakan retribusi daerah, yaitu yang berupa retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
     
    Maka, pemerintah Kota Makassar berwenang dalam menyelenggarakan sistem parkir elektronik sepanjang didasarkan pada suatu produk hukum daerah yang mengatur secara khusus mengenai penyelenggaraan sistem tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pungutan Parkir oleh Pemerintah Daerah sebagai Retribusi Daerah
    Dalam Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”), pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
     
    Pajak kabupaten/kota terdiri atas:[1]
    1. Pajak Hotel;
    2. Pajak Restoran;
    3. Pajak Hiburan;
    4. Pajak Reklame;
    5. Pajak Penerangan Jalan;
    6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
    7. Pajak Parkir;
    8. Pajak Air Tanah;
    9. Pajak Sarang Burung Walet;
    10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
    11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
     
    Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.[2]
     
    Yang tidak termasuk objek pajak adalah:[3]
    1. penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah dan pemerintah daerah;
    2. penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
    3. penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
    4. penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.
     
    Subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.[4] Sedangkan wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.[5]
     
    Maka, tempat parkir yang dikelola pemerintah daerah tidak termasuk objek pajak parkir.
     
    Namun, pungutan tempat parkir yang dikelola pemerintah daerah termasuk retribusi daerah, yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.[6]
     
    Retribusi daerah tersebut merupakan retribusi jasa umum, yaitu retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh pemerintah daerah.[7]
     
    Menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, sistem parkir elektronik ini berhubungan erat dengan cara pemungutan retribusi jasa umum tersebut, sehingga memudahkan pemungutannya, karena seperti yang Anda terangkan dalam pertanyaan, terjadi ‘kebocoran’ dalam sistem pemungutan retribusi tersebut ketika dipungut oleh juru parkir.
     
    Pengelolaan Tempat Parkir di Makassar
    Selanjutnya, karena yang Anda tanyakan adalah pengelolaan tempat parkir kota Makassar, kami merujuk pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar (“Perda Makassar 17/2006”).
     
    Wewenang pengelolaan parkir tepi jalan umum didelegasikan walikota kepada Direksi Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya Kota Makassar (“Direksi”).[8] Direksi berwenang menetapkan:[9]
    1. Titik/tempat-tempat parkir;
    2. Pembagian tempat parkir;
    3. Pengelompokan jenis kendaraan pengguna tempat dan jasa parkir;
    4. Pengguna areal/pelataran parkir;
    5. Tanda/garis tempat parkir;
    6. Struktur tarif jasa penggunaan/pemanfaatan fasilitas parkir;
    7. Perbaikan/rehabilitasi sarana dan prasarana parkir;
    8. Pemasangan dan pemanfaatan fasilitas parkir.
     
    Jenis pungutan, tarif jasa parkir, dan penetapan tarif progresif pada tempat dan waktu tertentu ditetapkan oleh Direksi.[10] Penetapan ini diberlakukan setelah mendapat persetujuan walikota dengan memperhatikan pertimbangan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya Kota Makassar.[11]
     
    Selain itu, pengguna tempat parkir dan juru parkir diwajibkan:[12]
    1. Menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan tempat parkir;
    2. Menempatkan kendaraan dengan teratur sehingga tidak mengganggu lalu lintas orang, barang dan kendaraan;
    3. Menaati ketentuan jasa dan tarif parkir yang berlaku;
    4. Juru parkir wajib memberi karcis parkir kepada pengguna tempat parkir;
    5. Juru parkir wajib menggunakan seragam dan atau tanda pengenal yang ditetapkan oleh Direksi.
     
    Sebagai informasi, untuk pajak parkir sebagaimana dijelaskan di atas telah diatur tersendiri dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir.
     
    Contoh Sistem Parkir Elektronik
    Sayangnya sepanjang penelusuran kami, belum ditemukan peraturan daerah Kota Makassar yang mengatur khusus tentang pelaksanaan sistem parkir elektronik. Oleh karena itu, sebagai contoh, kami berpedoman pada Peraturan Walikota Kota Kotamobagu Nomor 12 Tahun 2018 tentang Parkir Elektronik (“Perwali Kotamobagu 12/2018”).
     
    Dalam rangka optimalisasi, efisiensi dan efektivitas pengelolaan perparkiran serta mengikuti perkembangan teknologi, maka dilaksanakan pengembangan pengelolaan perparkiran secara elektronik.[13]
     
    Dalam rangka pengamanan kendaraan pada tempat khusus parkir yang menggunakan parkir secara elekronik, setiap pengguna parkir wajib menunjukkan tiket/karcis parkir pada saat akan keluar dari area parkir.[14]
     
    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, penyelenggaraan sistem parkir elektronik oleh Pemerintah Kota Makassar telah sesuai dengan wewenangnya sebagai pengelola parkir di tepi jalan umum berdasarkan UU 28/2009 dan peraturan daerah terkait.
     
    Namun seharusnya, penyelenggaraan sistem tersebut didasari dengan suatu produk hukum daerah yang harus dibentuk berdasarkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
     
    Baca juga: Prosedur Pembentukan Peraturan Bupati/Walikota
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
     

    [1] Pasal 2 ayat (2) UU 28/2009
    [2] Pasal 62 ayat (1) UU 28/2009
    [3] Pasal 62 ayat (2) UU 28/2009
    [4] Pasal 63 ayat (1) UU 28/2009
    [5] Pasal 63 ayat (2) UU 28/2009
    [6] Pasal 1 angka 64 UU 28/2009
    [7] Pasal 115 UU 28/2009
    [8] Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 4 Perda Makassar 17/2006
    [9] Pasal 3 ayat (2) Perda Makassar 17/2006
    [10] Pasal 5 ayat (1) dan (2) Perda Makassar 17/2006
    [11] Pasal 5 ayat (4) Perda Makassar 17/2006
    [12] Pasal 10 Perda Makassar 17/2006
    [13] Pasal 2 Perwali Kotamobagu 12/2018
    [14] Pasal 4 ayat (1) Perwali Kotamobagu 12/2018

    Tags

    pajak daerah
    pajak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!