Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan;
- memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan;
- tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada);
- berkonsultasi dengan dinas pendidikan jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar mengajar perlu diliburkan sementara.
- Satuan pendidikan mewajibkan warganya yang diduga/terkonfirmasi terjangkit Covid-19 untuk tinggal di rumah dan menghubungi dinas kesehatan atau Kementerian Kesehatan melalui nomor telepon 021-5210411 atau 081212123119).;
- Jika ada warga satuan pendidikan terkonfirmasi terjangkit Covid-19, kelas-kelas yang berhubungan dengan warga satuan pendidikan harus diliburkan selama 14 hari;
- Warga satuan pendidikan yang diliburkan dan menunjukkan gejala Covid-19 harus melapor ke fasilitas kesehatan setempat;
- Identitas warga satuan pendidikan yang terinfeksi Covid-19 harus dirahasiakan, kecuali kepada pihak berwenang;
- Dilarang memberikan nama, foto, dan alamat warga satuan pendidikan yang terinfeksi Covid-19 kepada media atau publik.
- UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
- Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
- Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020, maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!