Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Home Learning dan Pembatalan UN Tahun 2020 Akibat Covid-19

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Home Learning dan Pembatalan UN Tahun 2020 Akibat Covid-19

<i>Home Learning</i> dan Pembatalan UN Tahun 2020 Akibat Covid-19
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
<i>Home Learning</i> dan Pembatalan UN Tahun 2020 Akibat Covid-19

PERTANYAAN

Adakah himbauan atau aturan yang mendasari pelaksanaan belajar di rumah bagi siswa-siswi sekolah di Jakarta dan adakah perubahan jadwal pelaksanaan UN akibat merebaknya Covid-19 ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelaksanaan home learning atau belajar di rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan dengan memperhatikan tingkatan risiko penyebaran Covid-19 di daerahnya. Sebagai contoh di DKI Jakarta, telah dilaksanakan home learning atau belajar di rumah mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020.
     
    Sebelumnya, dalam Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 tentang Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (Covid-19), diatur pelaksanaan atau penundaan pelaksanaan ujian nasional dengan kriteria-kriteria tertentu.
     
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul "Home Learning dan Penundaan Ujian Nasional Akibat Covid-19" yang yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 23 Maret 2020.
     
    Pelaksanaan Home Learning
    Guna menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan (“SE Mendikbud 3/2020”).
     
    Surat edaran tersebut ditujukan pada kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, pemimpin perguruan tinggi, dan kepala sekolah di Indonesia.
     
    Dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (“Covid-19”) di lingkungan satuan pendidikan, diimbau untuk, di antaranya:[1]
    1. memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan;
    2. memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan;
    3. tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada);
    4. berkonsultasi dengan dinas pendidikan jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar mengajar perlu diliburkan sementara.
     
    Selanjutnya, dalam Lampiran SE Mendikbud 3/2020 disebutkan 3 tingkat risiko penyebaran Covid-19 dan penanganannya, yaitu tingkat rendah, sedang, dan tinggi (hal. 1).
     
    Jika sudah ada anggota masyarakat terkonfirmasi terjangkit Covid-19 di lingkungannya, maka tingkat risiko penyebarannya sudah tinggi, sehingga (hal. 1):
    1. Satuan pendidikan mewajibkan warganya yang diduga/terkonfirmasi terjangkit Covid-19 untuk tinggal di rumah dan menghubungi dinas kesehatan atau Kementerian Kesehatan melalui nomor telepon 021-5210411 atau 081212123119).;
    2. Jika ada warga satuan pendidikan terkonfirmasi terjangkit Covid-19, kelas-kelas yang berhubungan dengan warga satuan pendidikan harus diliburkan selama 14 hari;
    3. Warga satuan pendidikan yang diliburkan dan menunjukkan gejala Covid-19 harus melapor ke fasilitas kesehatan setempat;
    4. Identitas warga satuan pendidikan yang terinfeksi Covid-19 harus dirahasiakan, kecuali kepada pihak berwenang;
    5. Dilarang memberikan nama, foto, dan alamat warga satuan pendidikan yang terinfeksi Covid-19 kepada media atau publik.
     
    Sebagai contoh telah dilakukannya kebijakan home learning untuk mencegah penyebaran Covid-19, kami merujuk pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27/SE/2020 tentang Pembelajaran di Rumah (Home learning) (“SE Disdik DKI Jakarta 27/2020”) dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32/SE/2020 tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) pada Masa Darurat Covid-19 (“SE Disdik DKI Jakarta 32/2020”).
     
    Pelaksanaan kegiatan pembelajaran peserta didik di satuan pendidikan formal dan non formal dilakukan di rumah mulai tanggal 16 Maret sampai dengan tanggal 5 April 2020.[2]
     
    Para kepala suku dinas pendidikan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing.[3]
     
    Kepala satuan pendidikan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembelajaran di rumah dan melakukan supervisi, evaluasi pelaksanaan pembelajaran di rumah serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif.[4]
     
    Kepala satuan pendidikan menginformasikan kepada orang tua untuk mengawasi dan mendampingi serta memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah.[5]
     
    Sehingga kami berpendapat, pelaksanaan home learning atau belajar di rumah bagi berbagai satuan pendidikan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 dapat dilakukan dengan memperhatikan tingkatan risiko penyebaran Covid-19 di daerahnya dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan daerah setempat.
     
    Pembatalan Pelaksanaan Ujian Nasional (UN)
    Terkait pertanyaan kedua Anda, sebelumnya memang dalam Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 tentang Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (Covid-19) diatur soal pelaksanaan atau penundaan pelaksanaan UN dengan memerhatikan kondisi daerah masing-masing.
     
    Lebih lanjut, dikutip dari laman Badan Standar Nasional Pendidikan (“BSNP”) dalam artikel BSNP Usulkan Pembatalan UN 2020 disebutkan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan perubahannya, yang berwenang membatalkan UN adalah pemerintah dan BSNP memberikan usulan untuk membatalkan UN Tahun 2020 karena penyebaran Covid-19.
     
    Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat tersebut, diterbitkanlah Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) (“SE Mendikbud 4/2020”).
     
    Poin 1 SE Mendikbud 4/2020 mengatur bahwa UN:
    1. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
    2. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
    3. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020, maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
     
    Jadi, pelaksanaan UN Tahun 2020 dan Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan dibatalkan. Akibat pembatalan itu, UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi untuk masuk jenjang pendidikan lebih tinggi.
     
    Selain itu, terkhusus di wilayah DKI Jakarta, telah diatur bahwa bukan hanya pelaksanaan UN yang dibatalkan, namun juga pelaksanaan ujian sekolah, kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas akan diatur dalam petunjuk teknis tersendiri.[6]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     
    Referensi:
    BSNP Usulkan Pembatalan UN 2020, diakses pada 30 Maret 2020, pukul 11.40 WIB.

     

     

    [1] Poin 6, 7, 8, dan 11 SE Mendikbud 3/2020
    [2] Poin 1 SE Disdik DKI Jakarta 27/2020 jo. Poin 1 SE Disdik DKI Jakarta 32/2020
    [3] Poin 3 SE Disdik DKI Jakarta 32/2020
    [4] Poin 5 SE Disdik DKI Jakarta 32/2020
    [5] Poin 6 SE Disdik DKI Jakarta 32/2020
    [6] Poin 8 dan Poin 9 SE Disdik DKI Jakarta 32/2020

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!