Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Penyebar Hoaks Seputar Virus Corona

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Penyebar Hoaks Seputar Virus Corona

Jerat Hukum Penyebar Hoaks Seputar Virus Corona
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Penyebar Hoaks Seputar Virus Corona

PERTANYAAN

Bagaimana jika ada orang yang menyebarkan berita yang belum pasti benar dan menggiring opini yang negatif di media sosial tentang salah seorang yang dianggapnya terkena COVID-19. Berita ini sampai membuat masyarakat setempat resah. Sementara orang yang diberitakan merasa dirugikan, walaupun pembuat status itu tidak spesifik menyebut langsung nama orang yang bersangkutan. Apakah orang tersebut (pembuat berita) bisa diproses hukum? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyebar berita yang tidak benar, tidak lengkap, berlebihan, atau belum pasti mengenai virus corona (COVID-19) dan menimbulkan keonaran dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
     
    Sedangkan jika berita tersebut mengandung muatan pencemaran nama baik atau fitnah, maka dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya, berdasarkan aduan dari pihak yang dirugikan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Jerat Hukum Penyebar Berita Bohong
    Penyebar berita bohong, menurut hemat kami, dapat dipidana berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) yang menerangkan bahwa:
     
    1. Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
    2. Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
     
    Selain itu, barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.[1]
     
    Berdasarkan dua pasal tersebut, ada tiga kategori penyebar berita seputar virus corona (COVID-19) penyebab keonaran yang dapat dipidana, yaitu:
    1. yang mengetahui ketidakbenaran berita tersebut dan sengaja menyebarkannya;
    2. yang patut menduga berita yang ia sebarkan adalah berita bohong; dan
    3. yang menyebarkan berita yang belum pasti, berlebihan, atau tidak lengkap.
     
    Maka, sepanjang penyebar berita seputar virus corona (COVID-19) memenuhi unsur-unsur di atas yakni mengakibatkan keonaran di masyarakat, baik dengan sengaja atau ia patut menduga akan menyebabkan keonaran, penyebar-penyebar berita tersebut dapat dipidana berdasarkan UU 1/1946.
     
    Baca juga: Hukumnya Buat Konten YouTube Prank Virus Corona
     
    Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
    Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, berita bohong tersebut bersifat implisit dan menghasilkan stigma negatif terhadap suatu pihak dan merugikan pihak tersebut.
     
    Menurut hemat kami, penyebar berita tersebut juga dapat dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
     
    Terkait pencemaran nama baik, Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi:
     
    Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
     
    Harus diingat bahwa menurut Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP dilipatgandakan menjadi 1.000 kali. Dengan demikian, nilai denda pada Pasal 310 ayat (1) KUHP menjadi Rp4,5 juta.
     
    Selain itu, jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam, karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]
     
    Namun, jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu namun tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.[3]
     
    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak perlu perbuatan yang boleh dihukum, misalnya mencuri atau berzina. Namun cukup dengan perbuatan biasa yang memalukan, misalnya menuduh seseorang telah masuk melacur di rumah persundalan. Meskipun hal itu tidak dapat dihukum, akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan (hal. 226).
     
    Merujuk pada uraian R. Soesilo tersebut, meski informasi mengenai terjangkitnya virus corona tidak membuat seseorang dapat dihukum, namun jika orang yang dituju merasa diserang kehormatannya dan/atau merasa malu, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.
     
    Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dibedakan antara pencemaran nama baik dan fitnah. Pencemaran nama baik dilakukan dengan penyebaran informasi mengenai seseorang yang menyerang kehormatannya dan tidak harus sesuatu yang dapat dihukum, cukup perbuatan yang memalukan.
     
    Sementara itu, fitnah adalah ketika penyebar berita seputar virus corona (COVID-19) tersebut tidak dapat membuktikan apa yang dituduhkannya atau ternyata terbukti sebaliknya.
     
    Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Sistem Elektronik
    Jika penyebaran berita seputar virus corona (COVID-19) yang bermuatan pencemaran nama baik tersebut dilakukan via sistem elektronik seperti media sosial, maka perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang melarang:
     
    Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
     
    Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) menerangkan bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP.
     
    Pelanggaran ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE diancam atas tindak pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang menyatakan bahwa:
     
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
     
    Maka, perbuatan menyebarkan informasi seputar virus corona (COVID-19) yang bermuatan pencemaran nama baik atau fitnah melalui sistem elektronik dipidana berdasarkan ketentuan UU ITE dan perubahannya.
     
    Ketentuan tersebut merupakan delik aduan.[4] Pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya atau difitnah atas penyebaran berita seputar virus corona (COVID-19) dapat mengadukan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia. 1991.
     

    [1] Pasal 15 UU 1/1946
    [2] Pasal 310 ayat (2) KUHP jo. Pasal 3 Perma 2/2012
    [3] Pasal 311 ayat (1) KUHP
    [4] Pasal 45 ayat (5) UU 19/2016

    Tags

    virus corona
    covid-19

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!