Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana Menyalahgunakan KTP Orang Lain untuk Pinjol

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Jerat Pidana Menyalahgunakan KTP Orang Lain untuk Pinjol

Jerat Pidana Menyalahgunakan KTP Orang Lain untuk Pinjol
David Christian, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana Menyalahgunakan KTP Orang Lain untuk Pinjol

PERTANYAAN

Lima bulan yang lalu tanpa sepengetahuan saya, teman satu indekos saya diam-diam memfoto KTP-el saya lalu men-chat seseorang untuk meminjam uang. Selang berjalannya waktu, ada yang menagih utang kepada saya, padahal saya tidak pernah meminjam. Orang itu menunjukan ke saya foto WA-nya, di mana kata si A, saya yang meminjam dengan perantara dia. Pada saat ini saya tidak satu indekos lagi dengan dia. Saya tahu rumah orang tersebut, saya juga sudah melakukan mediasi ke dia terkait utang ini. Tapi dia dengan sombongnya mengajak ribut ke saya dan tetap tidak mau membayar. Padahal sudah ada bukti-buktinya bahwa dia yang meminjam uang untuk dipakai secara pribadi. Apakah teman saya bisa saya pidanakan karena menyalahgunakan KTP saya untuk pinjaman online?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Selain dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE dan perubahannya, perbuatan penyalahgunaan KTP milik orang lain juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan di dalam UU PDP.

    Di sisi lain, perbuatan menyalahgunakan KTP untuk pinjaman online bisa pula digugat secara perdata. Bagaimana penjelasan lengkapnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Konsekuensi Hukum Penggunaan Ilegal KTP-el Orang Lain untuk ‘Ngutang’ yang dibuat oleh Adv. Michael Anshori, SH., MH. yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 15 Mei 2020 dan pertama kali dimutakhirkan oleh Valerie Augustine Budianto, S.H. dengan judul Hukumnya KTP Disalahgunakan untuk Pinjaman Online pada Kamis, 31 Maret 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    UU PDP: Landasan Hukum Pelindungan Data Pribadi

    UU PDP: Landasan Hukum Pelindungan Data Pribadi

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai konsekuensi hukum menyalahgunakan KTP untuk pinjaman online atau pinjol, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu tentang foto KTP sebagai dokumen elektronik.

    Foto KTP-el sebagai Dokumen Elektronik

    Kartu Tanda Penduduk elektronik (“KTP-el”) adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan penjelasan Anda, teman satu indekos Anda telah memfoto identitas Anda tanpa izin. Teman Anda kemudian mengirimkannya kepada seseorang untuk melakukan pinjaman uang.

    Terlepas dari absah tidaknya transaksi pinjam meminjam teman Anda tersebut, kami akan menjawab pertanyaan Anda berdasarkan UU ITE dan perubahannya. Pada dasarnya, data KTP-el berbentuk foto yang dikirimkan teman Anda dapat dikategorikan sebagai dokumen elektronik.

    Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.[2]

    KTP-el sebagai Data Pribadi

    Adapun yang dimaksud dengan data pribadi berdasarkan UU PDP adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.[3]

    Data pribadi terdiri atas data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.[4] Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:[5]

    1. data dan informasi kesehatan;
    2. data biometrik;
    3. data genetika;
    4. catatan kejahatan;
    5. data anak;
    6. data keuangan pribadi; dan/atau
    7. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    Adapun, data pribadi yang bersifat umum meliputi:[6]

    1. nama lengkap;
    2. jenis kelamin;
    3. kewarganegaraan;
    4. agama;
    5. status perkawinan; dan/atau
    6. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

    Meskipun di dalam UU PDP tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai KTP, akan tetapi menurut hemat kami KTP memuat data pribadi yang bersifat umum sehingga termasuk kategori data pribadi.

    Jerat Pidana Menurut UU ITE

    Bagaimana jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online? Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, menurut hemat kami, tindakan teman Anda yang menyalahgunakan KTP milik Anda untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

    UU ITE dan perubahannya sendiri mengartikan transmisi sebagai pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.[7]

    Lebih lanjut, jika transmisi KTP tersebut disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online atas nama orang lain, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.[8]

    Sanksi tersebut dapat lebih berat, mengingat Anda dirugikan atas perbuatan teman Anda yaitu yang bersangkutan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.[9]

    Berdasarkan uraian di atas, Anda dapat melaporkan teman Anda atas dugaan pelanggaran UU ITE kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti-bukti seperti percakapan teman Anda dengan orang yang memberikan utang.

    Tata cara pelaporan ke pihak kepolisian dapat Anda baca pada artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Jerat Pidana Menurut UU PDP

    Mengingat teman Anda mengambil foto KTP-el tanpa seizin Anda untuk meminjam uang dan merugikan Anda, maka berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU PDP secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

    Tindakan ini diancam dengan pidana penjaa paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[10]

    Selain itu, teman Anda juga menggunakan data pribadi Anda melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU PDP bahwa setiap orang juga dilarang secara melawan hukum untuk menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

    Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[11]

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, perbuatan teman Anda yang telah memfotokan KTP Anda secara diam-diam untuk meminjam uang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.

    Langkah Gugatan Perdata

    Selain digugat secara pidana, Anda dapat pula menuntut teman Anda atas KTP yang disalahgunakan pinjaman online secara perdata.

    Telah diatur bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.[12]

    Adapun tindakan teman Anda yang menjadikan KTP Anda disalahgunakan pinjaman online jelas telah melanggar hak pribadi. Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:[13]

    1. hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
    2. hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
    3. hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

    Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016 kemudian secara gamblang menyatakan bahwa setiap orang yang dilanggar hak pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.[14]

    Adapun bentuk gugatan yang dapat diajukan sehubungan dengan kejadian KTP disalahgunakan pinjaman online adalah gugatan perbuatan melawan hukum (“PMH”) sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Dengan demikian, terdapat kewajiban bagi teman Anda untuk membayar ganti rugi kepada Anda karena kejadian KTP disalahgunakan pinjaman online.

    Baca juga: Hukumnya Menyebarluaskan Identitas Orang Lain

    Demikian jawaban kami mengenai KTP disalahgunakan pinjaman online, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    [1] Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”)

    [2] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”)

    [3] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [4] Pasal 4 ayat (1) UU PDP

    [5] Pasal 4 ayat (2) UU PDP

    [6] Pasal 4 ayat (3) UU PDP

    [7] Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016

    [8] Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)

    [9] Pasal 51 ayat (2) jo. Pasal 36 jo. Pasal 32 ayat (1) ayat UU ITE

    [10] Pasal 67 ayat (1) UU PDP

    [11] Pasal 67 ayat (3) UU PDP

    [12] Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016

    [13] Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU ITE

    [14] Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016

    Tags

    debt collector
    ktp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!