Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengertian Artificial Intelligence
Pengertian kecerdasan buatan atau
artificial intelligence (“AI”) menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring adalah program komputer dalam meniru kecerdasan manusia, seperti mengambil keputusan, menyediakan dasar penalaran, dan karakteristik manusia lainnya.
AI dapat dikategorikan sebagai sistem elektronik, yaitu serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
[1]
Sedangkan penyelenggara sistem elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
[2]
Penggunaan Teknologi dalam Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung (“MA”) dan Mahkamah Konstitusi sendiri sejatinya telah menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi.
Hakim Manusia Digantikan AI, Mungkinkah?
Sekeras apapun kita menolak tapi teknologi tetap akan terus mengalir dan berkembang. Para ahli hukum di abad 21 mempunyai pertanyaan penting, yaitu apa artinya menjadi manusia di era AI?
AI dan model algoritma canggih sudah digunakan di banyak sistem peradilan pada banyak negara, seperti algoritma prediksi dan algoritma penilaian risiko. Meskipun terdengar seperti pendekatan yang relatif logis, ini sangat bergantung pada jenis dan kualitas data yang diberikan.
Namun demikian, fungsinya masih sebatas membantu hakim. Pada dasarnya tidak pernah ada dua atau lebih kasus hukum yang benar-benar identik.
Keputusan hukum adalah pilihan yang humanistis untuk mencapai keseimbangan antara perkara sulit dengan fakta-fakta yang tidak jelas atau aturan yang kabur. Memilih aturan yang sesuai, dan mempertimbangkan konsekuensi sosial dan efek jangka panjang merupakan sesuatu yang sulit dilakukan oleh algoritma.
Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
sarjana hukum;
lulus pendidikan hakim;
mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan
tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Syarat-syarat normatif inilah yang tentu tidak dapat dipenuhi oleh AI.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 5 UU 19/2016
[2] Pasal 1 angka 6a UU 19/2016