Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Denda Potong Gaji tanpa Diatur dalam Perjanjian Kerja, Memang Boleh?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Denda Potong Gaji tanpa Diatur dalam Perjanjian Kerja, Memang Boleh?

Denda Potong Gaji tanpa Diatur dalam Perjanjian Kerja, Memang Boleh?
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Denda Potong Gaji tanpa Diatur dalam Perjanjian Kerja, Memang Boleh?

PERTANYAAN

Saya bekerja di salah satu koperasi simpan pinjam sebagai petugas yang menagih cicilan debitur. Saya ingin menanyakan, apakah ketika debitur tidak membayar utang maka beban tersebut harus ditanggung oleh karyawannya yang menyebabkan pemotongan gaji dan bahkan tidak menerima gaji sepeserpun? Padahal hal tersebut tidak tercantum di dalam surat perjanjian kerja yang disepakati di awal. Apakah perusahaan tersebut melanggar undang-undang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemotongan gaji untuk membayar denda yang tidak diatur tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, bertentangan dengan hukum.
     
    Selain itu, koperasi juga dapat dikenai sanksi administratif, karena melakukan pemotongan upah lebih dari 50 persen dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perihal Gaji
    Kami asumsikan bahwa koperasi tempat Anda bekerja adalah koperasi yang sudah punya izin. Dengan demikian, ketika mempekerjakan pekerja, koperasi sudah memuat aturan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan. Salah satunya, sudah ada perjanjian kerja antara Anda dengan pengurus koperasi tersebut.
     
    Gaji atau upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[1]
     
    Gaji umumnya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Adapun persentase pembagiannya adalah gaji pokok minimal 75 persen dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap.[2]
     
    Dalam praktik, bagian keuangan dan akuntansi diberi gaji dan tunjangan yang lebih tinggi dari para pekerja lain karena pekerjaan mereka sangat berisiko salah hitung. Sekalipun tidak disengaja, perbuatan itu merugikan bagi perusahan.
     
    Biasanya, selain diatur pada peraturan perusahaan, kesediaan membayar denda juga dinyatakan dalam surat pernyataan tertulis dari pekerja-pekerja di bidang keuangan dan akuntansi tersebut. 
     
    Logika hukumnya, dengan kesiapan menerima gaji dan tunjangan besar, mereka juga harus siap dikenai denda jika tidak profesional dalam berhitung.
     
    Perihal Denda
    Peraturan perundang-undangan sendiri sejatinya telah mengatur secara terperinci mengenai gaji. Tidak ada satu pun ketentuan tersebut yang mengizinkan adanya pemotongan gaji selama pekerja bekerja dengan normal pada perusahaan.
     
    Denda atau pemotongan gaji sendiri memang dimungkinkan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja atau buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya.[3]
     
    Namun demikian, pengenaan denda ini harus diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketiganya juga mengatur jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang denda.[4]
     
    Dengan demikian, pemotongan gaji untuk membayar denda yang tidak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, bertentangan dengan hukum.
     
    Jikapun dimuat dalam peraturan perusahaan tanpa sepengetahuan pekerja, ini bertentangan dengan ketentuan yang mewajibkan pengusaha memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja.[5]
     
    Selain itu, koperasi simpan pinjam tempat Anda bekerja juga dapat dikenai sanksi administratif, karena melakukan pemotongan upah lebih dari 50 persen dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.[6]
     
    Sanksi administratif yang diberikan dapat berupa:[7]
    1. teguran tertulis;
    2. pembatasan kegiatan usaha;
    3. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
    4. pembekuan kegiatan usaha.
     
    Karena gaji adalah hak mutlak yang melekat pada pekerja yang tidak bisa dipotong kecuali diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, Anda dapat melaporkan perusahaan tersebut kepada pengawas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja setempat agar koperasi tempat Anda bekerja dikenakan sanksi.
     
    Baca juga: Rugi Akibat Kesalahan Karyawan, Bisakah Perusahaan Menuntut?
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenakakerjaan;
     

    [1] Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenakakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
    [2] Pasal 94 UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 95 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [4] Pasal 53 & 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)
    [5] Pasal 114 UU Ketenagakerjaan
    [6] Pasal 59 ayat (1) huruf f PP Pengupahan
    [7] Pasal 59 ayat (2) PP Pengupahan

    Tags

    pemotongan gaji
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!