Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Darurat Sipil

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Perbedaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Darurat Sipil

Perbedaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Darurat Sipil
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Darurat Sipil

PERTANYAAN

Apa bedanya darurat kesehatan masyarakat dan darurat sipil? Bagaimana status penanganan corona saat ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa, yang salah satunya ditandai dengan penyebaran penyakit menular, yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
     
    Sedangkan darurat sipil dapat ditetapkan dengan salah satu alasan, seperti karena keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan, atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
     
    Corona Virus Disease 2019 pada dasarnya telah ditetapkan Presiden sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, bukan darurat sipil.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
    Pertama-tama, kami akan membahas terlebih dahulu mengenai keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat.
     
    Pengertian kedaruratan kesehatan masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (“UU 6/2018”).
     
    Pasal 1 angka 2 UU 6/2018 menguraikan bahwa:
     
    Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
     
    Wewenang untuk menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat juga menetapkan dan mencabut penetapan pintu masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang terjangkit kedaruratan kesehatan masyarakat.[1]
     
    Sebelum menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat, pemerintah pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.[2]
     
    Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan pada kedaruratan kesehatan masyarakat dilaksanakan oleh pemerintah pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya. Pemerintah juga dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan dunia internasional.[3]
     
    Kekarantinaan kesehatan kemudian dapat dilaksanakan sebagai respons atas kedaruratan kesehatan masyarakat, yang berupa:[4]
    1. karantina, isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
    2. pembatasan sosial berskala besar;
    3. disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap alat angkut dan barang; dan/atau
    4. penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”) pada dasarnya telah ditetapkan Presiden sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
     
    Hal ini dituangkan dalam Bagian Kesatu Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diterbitkan pada 31 Maret 2020.
     
    Sebagai tindak lanjut atas penetapan status tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PP 21/2020”).
     
    Dengan demikian, pembatasan sosial berskala besar menjadi langkah penanganan wabah COVID-19 yang dipilih pemerintah untuk saat ini.
     
    Pembatasan sosial berskala besar yang dimaksud adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.[5]
     
    Dengan persetujuan Menteri Kesehatan, pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.[6]
     
    Pembatasan sosial berskala besar harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.[7]
     
    Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi:[8]
    1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
    2. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
    3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
     
    Keadaan Darurat Sipil
    Berbeda dengan kedaruratan kesehatan masyarakat, keadaan darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya (“Perpu 23/1959”) dan perubahannya.
     
    Perpu 23/1959 dan perubahannya didasari pada ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
     
    Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
     
    Lebih lanjut, Pasal 1 ayat (1) Perpu 23/1959 mengatur bahwa:
     
    Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:
    1. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
    2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
    3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
     
    Yang penting dan yang menjadi ukuran bagi Presiden untuk menyatakan sesuatu keadaan bahaya, yaitu tingkatan keadaan bahaya yang setimpal adalah intensitas peristiwa/keadaan yang mengkhawatirkan bagi berlangsungnya kehidupan negara dan masyarakat.[9]
     
    Penguasaan tertinggi dalam keadaan darurat sipil dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dengan dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:[10]
    1. Menteri Pertama;
    2. Menteri Keamanan/Pertahanan;
    3. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
    4. Menteri Luar Negeri;
    5. Kepala Staf Angkatan Darat;
    6. Kepala Staf Angkatan Laut;
    7. Kepala Staf Angkatan Udara;
    8. Kepala Kepolisian Negara.
     
    Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang juga dapat mengangkat menteri/pejabat lain jika dipandang perlu.[11]
     
    Di daerah-daerah, penguasaan keadaan darurat sipil dilakukan oleh kepala daerah serendah-rendahnya dari kabupaten/kota selaku penguasa darurat sipil daerah yang daerah hukumnya ditetapkan oleh  Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Kepala daerah tersebut dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:[12]
      1. seorang komandan militer tertinggi dari daerah yang bersangkutan;
      2. seorang kepala polisi dari daerah yang bersangkutan;
      3. seorang kepala kejaksaan dari daerah yang bersangkutan.
     
    Penunjukan anggota-anggota badan tersebut dilakukan  Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Namun untuk suatu daerah, penguasa darurat sipil pusat dapat menentukan susunan penguasaan dalam keadaan darurat sipil di luar komandan militer, kepala polisi, dan kepala kejaksaan apabila ia memandang perlu berdasarkan keadaan.[13]
     
    Hak Penguasa Darurat Sipil
    Sebagai konsekuensi penetapan darurat sipil, penguasa darurat sipil akan memiliki hak:
      1. khusus bagi penguasa darurat sipil daerah, mengadakan peraturan-peraturan yang dianggap perlu untuk kepentingan ketertiban umum atau untuk kepentingan keamanan daerahnya, yang menurut perundang-undangan pusat boleh diatur dengan peraturan yang bukan perundang-undangan pusat;[14]
      2. khusus bagi penguasa darurat sipil pusat, mengadakan segala peraturan-peraturan yang dianggap perlu untuk kepentingan ketertiban umum dan untuk kepentingan keamanan;[15]
      3. mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan apapun, lukisan-lukisan, klise-klise, dan gambar-gambar;[16]
      4. menyuruh pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya untuk menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak pemiliknya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa;[17]
      5. menyuruh memeriksa dan menyita semua barang yang diduga atau akan dipakai untuk mengganggu keamanan, serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu;[18]
      6. mengambil atau memakai barang-barang dinas umum;[19]
      7. mengetahui semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor telepon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantara telepon atau radio;[20]
      8. membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar,tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa selain bahasa indonesia;[21]
      9. menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi seperti telepon, telegraf, pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga menyita atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut;[22]
      10. mengharuskan adanya permintaan izin terlebih dahulu jika hendak mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum, dan arak-arakan. lzin ini oleh penguasa darurat sipil diberikan penuh atau bersyarat;[23]
      11. membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu tertentu;[24]
      12. membatasi orang berada di luar rumah;[25] dan
      13. memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain.[26]
     
    Patut diperhatikan bahwa dalam artikel Pembatasan Sosial Diikuti Darurat Sipil Dinilai Kurang Tepat, Wakil Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay, menilai penerapan darurat sipil kurang tepat untuk menanggulangi wabah COVID-19, karena Perpu 23/1959 dan perubahannya lahir pada masa revolusi sebagai respon pada situasi saat itu yang sifatnya sementara.
     
    Selain itu, Ia menilai bahwa Perpu 23/1959 dan perubahannya lahir sebelum berlakunya otonomi daerah. Jika diterapkan, belum tentu sesuai dengan situasi dan sistem politik yang ada saat ini. Perpu 23/1959 dan perubahannya itu pun hanya ditetapkan bilamana keamanan atau tertib hukum terancam dan bisa pula diakibatkan bencana alam. Ia menilai bencana wabah COVID-19 ini adalah bencana nonalam.
     
    UU 6/2018, menurutnya, lebih tepat diterapkan karena khusus membahas tentang kesehatan dan lebih sesuai dengan bencana wabah COVID-19 yang terjadi saat ini.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     

    [1] Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 6/2018
    [2] Pasal 10 ayat (3) UU 6/2018
    [3] Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU 6/2018
    [4] Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU 6/2018
    [5] Pasal 1 PP 21/2020
    [6] Pasal 2 ayat (1) PP 21/2020
    [7] Pasal 2 ayat (2) PP 21/2020
    [8] Pasal 4 ayat (1) PP 21/2020
    [9] Alinea Kelima Angka 2 Penjelasan Umum Perpu 23/1959
    [10] Pasal 3 ayat (1) dan (2) Perpu 23/1959
    [11] Pasal 3 ayat (3) Perpu 23/1959
    [12] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perpu 23/1959
    [13] Pasal 6 ayat (3) dan (4) Perpu 23/1959
    [14] Pasal 10 ayat (1) Perpu 23/1959
    [15] Pasal 10 ayat (2) Perpu 23/1959
    [16] Pasal 13 Perpu 23/1959
    [17] Pasal 14 ayat (1) Perpu 23/1959
    [18] Pasal 15 ayat (1) Perpu 23/1959
    [19] Pasal 16 Perpu 23/1959
    [20] Pasal 17 angka 1 Perpu 23/1959
    [21] Pasal 17 angka 2 Perpu 23/1959
    [22] Pasal 17 angka 3 Perpu 23/1959
    [23] Pasal 18 ayat (1) Perpu 23/1959
    [24] Pasal 18 ayat (2) Perpu 23/1959
    [25] Pasal 19 Perpu 23/1959
    [26] Pasal 20 Perpu 23/1959

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!