Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Gaji Atasan Dipotong Hingga di Bawah Staf karena COVID-19?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Gaji Atasan Dipotong Hingga di Bawah Staf karena COVID-19?

Bolehkah Gaji Atasan Dipotong Hingga di Bawah Staf karena COVID-19?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Gaji Atasan Dipotong Hingga di Bawah Staf karena COVID-19?

PERTANYAAN

Saya seseorang yang memimpin suatu tim. Perusahaan terkena dampak COVID-19 dan melakukan pemotongan gaji untuk jabatan satu level di atas staf nonoperator saja, sedangkan staf nonoperator tidak. Permasalahannya, pemotongan tersebut menghasilkan nominal gaji yang lebih rendah dari anak buahnya. Apakah hal tersebut termasuk pelanggaran hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, perusahaan yang terkena dampak ekonomi karena COVID-19 dapat mengubah besaran gaji maupun cara pembayaran gaji berdasarkan kesepakatan dengan karyawan.
     
    Namun, perubahan besarnya gaji tersebut tetap perlu memperhatikan struktur dan skala upah dalam perusahaan, yang salah satunya disusun berdasarkan jenjang jabatan di dalam perusahaan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pemotongan Gaji karena COVID-19
    Sebagaimana yang telah diuraikan dalam artikel Bolehkah Memotong Gaji Karyawan karena Perusahaan Terdampak Virus Corona?, pemotongan gaji atau upah karyawan sepihak karena perusahaan merugi akibat wabah virus corona tidak berdasarkan hukum dan dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak.
     
    Pemotongan upah yang dibenarkan menurut Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP 78/2015”) oleh pengusaha dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan kerja bersama, untuk:
    1. denda;
    2. ganti rugi; dan/atau
    3. uang muka upah.
     
    Selain itu, ada pula pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga yang hanya dapat dilakukan apabila ada surat kuasa dari pekerja/buruh yang setiap saat dapat ditarik kembali.[1]
     
    Kemudian terdapat pemotongan upah oleh pengusaha berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis, untuk:[2]
    1. pembayaran utang atau cicilan utang pekerja/buruh; dan/atau
    2. sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
     
    Penetapan Upah
    Menyambung pertanyaan Anda, kami mengasumsikan Anda berkedudukan sebagai koordinator atau atasan. Sehingga jabatan yang Anda duduki saat ini mempengaruhi struktur dan skala upah yang berakibat pada penetapan besarnya upah.
     
    Upah, baik yang terdiri atas komponen upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, maupun upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[3]
     
    Adapun struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.[4]
     
    Struktur dan skala upah tersebut wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh dan dilampirkan pada saat permohonan:[5]
    1. pengesahan dan pembaruan peraturan perusahaan; atau
    2. pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan perjanjian kerja bersama.
     
    Perubahan Besaran dan Cara Pembayaran Gaji
    Menurut hemat kami, perusahaan dapat menerapkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 (“SE Menaker M/3/HK.04/III/2020”).
     
    Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh karyawan tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran gaji dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan.[6]
     
    Namun menurut hemat kami, perubahan besaran gaji tersebut tentu saja harus memperhatikan struktur dan skala upah dalam perusahaan. Salah satunya terkait jabatan sebagaimana yang Anda tanyakan.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;
     

    [1] Pasal 57 ayat (2) dan (3) PP 78/2015
    [2] Pasal 57 ayat (5) PP 78/2015
    [3] Pasal 5 ayat (1) dan (4) PP 78/2015
    [4] Pasal 14 ayat (2) PP 78/2015
    [5] Pasal 14 ayat (4) PP 78/2015
    [6] Poin II Angka 4 SE Menaker M/3/HK.04/III/2020

    Tags

    krisis ekonomi
    covid-19

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!