Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pembatasan Moda Transportasi Selama Wabah COVID-19
Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.
[1]
Pelaksanaan PSBB tersebut meliputi:
[2]peliburan sekolah dan tempat kerja;
pembatasan kegiatan keagamaan;
pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
pembatasan moda transportasi; dan
pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan untuk:
[3]moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan
moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Adapun, menurut Lampiran Permenkes 9/2020, transportasi yang mengangkut penumpang menyangkut semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang (hal. 26).
Selain itu, pada transportasi yang mengangkut barang menyangkut semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain (hal. 26):
Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
Angkutan untuk makanan dan minuman, termasuk barang, seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket
Angkutan untuk pengedaran uang
Angkutan BBM/BBG
Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
Angkutan kapal penyeberangan
Masih bersumber dari Lampiran Permenkes 9/2020, transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan (hal. 27).
Kemudian, operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan (hal. 27).
Namun, secara khusus dinyatakan bahwa sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi sebagai bagian dari layanan ekspedisi barang dibatasi hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang (hal. 23).
Angkutan Sewa Khusus adalah pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.
Angkutan yang dimaksud merupakan perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
[4]
Kami berpendapat bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi yang dimaksud dalam Lampiran Permenkes 9/2020 adalah ojol roda dua. Maka, pengemudi/driver ojol roda dua dilarang membawa penumpang dan hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang saja.
Kewenangan Menteri Kesehatan
Sebelumnya, perlu Anda pahami latar belakang terbitnya Permenkes 9/2020 adalah penyebaran COVID-19 yang jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
[5]
Oleh karenanya, sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas, Menteri Kesehatan dapat menetapkan PSBB.
[6]
Pasal 3 huruf a Perpres 35/2015 menegaskan bahwa salah satu fungsi Kementerian Kesehatan adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan.
PSBB, sebagaimana diterangkan dalam artikel
Hak Rakyat Jika Terjadi Lockdown, adalah salah satu upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Oleh karena menyangkut urgensi kesehatan masyarakat, kebijakan PSBB terkait pembatasan moda transportasi dalam rangka mencegah perluasan penyebaran COVID-19 merupakan wewenang dari Kementerian Kesehatan dengan tetap melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 1 Permenkes 9/2020
[2] Pasal 13 ayat (1) Permenkes 9/2020
[3] Pasal 13 ayat (10) Permenkes 9/2020
[4] Pasal 1 angka 1 Permenhub 118/2018
[5] Bagian Menimbang huruf a Permenkes 9/2020
[6] Bagian Menimbang huruf b Permenkes 9/2020