Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Terhadap Pemusnahan Barang Milik Penyewa Kos

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Langkah Hukum Terhadap Pemusnahan Barang Milik Penyewa Kos

Langkah Hukum Terhadap Pemusnahan Barang Milik Penyewa Kos
Yoshua Ferdinan Napitupulu, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Terhadap Pemusnahan Barang Milik Penyewa Kos

PERTANYAAN

Saya pernah ngekos di suatu tempat, di mana saya pergi dari kos tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal ini dikarenakan saya sedang mengalami masalah mendadak. Suatu hari saya datang ke kos tadi untuk mengambil baju saya dan yang paling penting adalah ijazah, kartu keluarga, dan akta kelahiran saya. Pemilik kosnya rupanya telah membakarnya. Alasanya adalah karena saya tidak bilang waktu saya pergi dari situ. Jadi, bagaimana solusi dari bapak dan ibu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dari sudut pandang hukum pidana, tindakan merusak barang milik orang lain dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
     
    Sedangkan secara perdata, tindakan perusakan barang penyewa tanpa hak digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     
    Tindakan pemilik kos yang membakar ijazah, kartu keluarga, akta kelahiran, dan pakaian penyewa dapat dilaporkan ke pihak kepolisian. Atas kerugian yang timbul, penyewa juga dapat meminta ganti rugi terhadap pemilik kos, atas perbuatan melawan hukum.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sewa Menyewa Indekos
    Perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama jangka-waktu tertentu, sesuai pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang lain itu. Hal ini sesuai dengan Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
     
    Berdasarkan uraian Anda, kami berasumsi bahwa ada beberapa kemungkinan dari permasalahan yang Anda sampaikan.
     
    Pertama, penyewa meninggalkan tempat kos dan tidak membayar uang sewa.
    Jika penyewa meninggalkan kamar kos secara diam-diam dan tidak lagi membayar uang sewa kamar tersebut, maka perjanjian sewa menyewa dianggap berakhir. Penyewa telah melalaikan kewajibannya untuk membayar harga sewa sesuai waktu yang ditentukan. Akibatnya, pihak yang meyewakan tidak memiliki kewajiban untuk menjaga barang yang ditinggalkan oleh penyewa terdahulu.
     
    Kedua, penyewa meninggalkan kamar kos tersebut dengan masih melakukan pembayaran sewa. Jika penyewa meninggalkan kamar kos dengan tetap melakukan pembayaran sewa, atau ia kembali saat jangka waktu sewa belum berakhir, maka ia masih berhak untuk menyimpan barang dalam kamar kos tersebut, sebab perjanjian sewa menyewa belum berakhir. Meski demikian, harus diperhatikan pula apakah dalam perjanjian sewa menyewa terdapat syarat mengenai “tindakan meninggalkan kamar kos secara diam-diam serta akibatnya”.
     
    Hukumnya Memusnahkan Barang Milik Penyewa
    Dari sudut pandang hukum pidana, tindakan merusak barang milik orang lain dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, yang berbunyi:
     
    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah.
     
    Sedangkan secara perdata, tindakan perusakan barang penyewa tanpa hak digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata:
     
    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
     
    Dengan demikian, tindakan pemilik kos yang membakar ijazah, kartu keluarga, akta kelahiran, dan pakaian Anda dapat dilaporkan ke pihak kepolisian. Prosedurnya dapat Anda baca dalam artikel Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi.
     
    Adapun atas kerugian yang timbul, Anda juga dapat meminta ganti rugi terhadap pemilik kos, atas perbuatan melawan hukum.
     
    Secara administratif, ijazah yang rusak atau musnah akibat terbakar dapat diurus kembali ke sekolah/universitas yang bersangkutan untuk dimintakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Permintaan melampirkan surat laporan polisi terlebih dahulu akibat hilangnya/rusaknya ijazah tersebut.
     
    Sedangkan untuk penggantian kartu keluarga dan akta kelahiran dapat diajukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    Tags

    perbuatan melawan hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!