KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Insentif Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Penanganan COVID-19

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Insentif Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Penanganan COVID-19

Insentif Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Penanganan COVID-19
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Insentif Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Penanganan COVID-19

PERTANYAAN

Adakah insentif pajak dari pemerintah bagi produsen atau importir barang-barang yang sedang sangat dibutuhkan, seperti APD?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, meliputi:
    1. obat-obatan;
    2. vaksin;
    3. peralatan laboratorium;
    4. peralatan pendeteksi;
    5. peralatan pelindung diri;
    6. peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau
    7. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pemerintah telah memberikan fasilitas perpajakan terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan COVID-19, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (“Permenkeu 28/2020”).
     
    Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Insentif Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) diberikan kepada pihak tertentu atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dalam masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.[1]
     
    Pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain.[2]
     
    Sementara itu, barang kena pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, meliputi:[3]
    1. obat-obatan;
    2. vaksin;
    3. peralatan laboratorium;
    4. peralatan pendeteksi;
    5. peralatan pelindung diri;
    6. peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau
    7. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19.
     
    Menurut hemat kami, peralatan pelindung diri, dapat mencakup masker, sarung tangan, baju pelindung diri, dan lainnya.
     
    Adapun jasa kena pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 meliputi:[4]
    1. jasa konstruksi;
    2. jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;
    3. jasa persewaan; dan/atau
    4. jasa pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19.
     
    PPN yang terutang atas:[5]
    1. impor barang kena pajak oleh pihak tertentu, tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak kepada pihak tertentu, termasuk juga penyerahan berupa pemberian cuma-cuma, ditanggung pemerintah; dan
    3. pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean oleh pihak tertentu, ditanggung pemerintah.
     
    Cara Mendapatkan Fasilitas PPN
    Pengusaha kena pajak melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Faktur tersebut memuat keteranganPPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2020’.[6]
     
    Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak:[7]
    1. harus membuat surat setoran pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2020"; dan
    2. harus membuat laporan realisasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah sesuai dengan format dalam Lampiran huruf A.1 Permenkeu 28/2020.
     
    Pihak tertentu yang melakukan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean:[8]
    1. harus membuat surat setoran pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2020"; dan
    2. harus membuat laporan realisasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf A.2 Permenkeu 28/2020.
     
    Laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah dan surat setoran pajak atau cetakan kode billing disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha kena pajak paling lama:[9]
    1. tanggal 20 Juli 2020, untuk periode Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020; dan
    2. tanggal 20 Oktober 2020, untuk periode Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
     
    Insentif Pajak Penghasilan (PPh)
    Di sisi lain, pihak tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 diberikan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.[10]
     
    Sedangkan pihak ketiga yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 kepada pihak tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.[11]
     
    Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanpa Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.[12]
     
    Sementara pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22.[13]
     
    Terkait penghasilan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun, dipotong PPh Pasal 21, selain penghasilan atas jasa yang telah dipotong PPh.[14]
     
    Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh pasal 21 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.[15]
     
    Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 diberikan tanpa melalui Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 21.[16]
     
    Selain itu, penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh, yang dilakukan oleh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun, dipotong PPh Pasal 23.[17]
     
    Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.[18]
     
    Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23.[19]
     
    Cara Mendapatkan Fasilitas PPh
    Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22, pihak tertentu dan pihak ketiga harus mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B Permenkeu 28/2020.[20]
     
    Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23, wajib pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B Permenkeu 28/2020 dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di mana SPT Tahunan PPh wajib pajak.[21]
     
    Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan paling lama lima hari kerja setelah permohonan diterima lengkap, dengan menerbitkan:[22]
    1. Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 dan/atau Pasal 23 sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C Permenkeu 28/2020; atau
    2. Surat Penolakan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D Permenkeu 28/2020.
     
    Apabila dalam jangka waktu tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan keputusan, permohonan pembebasan PPh Pasal 22 dan/atau PPh Pasal 23 wajib pajak dianggap diterima.[23]
     
    Sebagai bentuk kepedulian Hukumonline kepada masyarakat berbagai kalangan yang terdampak wabah COVID-19, kami sajikan peraturan perundang-undangan dan informasi hukum khusus seputar COVID-19, di covid19.hukumonline.com.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Pasal 2 ayat (1) Permenkeu 28/2020
    [2] Pasal 2 ayat (2) Permenkeu 28/2020
    [3] Pasal 2 ayat (3) Permenkeu 28/2020
    [4] Pasal 2 ayat (4) Permeneku 28/2020
    [5] Pasal 2 ayat (5) dan (6) Permenkeu 28/2020
    [6] Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permenkeu 28/2020
    [7] Pasal 3 ayat (3) Permenkeu 28/2020
    [8] Pasal 3 ayat (4) Permenkeu 28/2020
    [9] Pasal 3 ayat (6) Permenkeu 28/2020
    [10] Pasal 5 ayat (4) Permenkeu 28/2020
    [11] Pasal 5 ayat (5) Permenkeu 28/2020
    [12] Pasal 5 ayat (8) Permenkeu 28/2020
    [13] Pasal 5 ayat (9) Permenkeu 28/2020
    [14] Pasal 7 ayat (1) Permenkeu 28/2020
    [15] Pasal 7 ayat (2) Permenkeu 28/2020
    [16] Pasal 7 ayat (4) Permenkeu 28/2020
    [17] Pasal 8 ayat (1) Permenkeu 28/2020
    [18] Pasal 8 ayat (2) Permenkeu 28/2020
    [19] Pasal 8 ayat (4) Permenkeu 28/2020
    [20] Pasal 6 ayat (1) dan (2) Permenkeu 28/2020
    [21] Pasal 9 ayat (1) Permenkeu 28/2020
    [22] Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (2) Permenkeu 28/2020
    [23] Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (3) Permenkeu 28/2020

    Tags

    virus corona
    covid-19

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!