Apa kelebihan dan kekurangan RUPS sirkuler dan fisik?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dapat diselenggarakan secara tatap muka (fisik) maupun melalui media elektronik. Di samping itu, ada juga metode pengambilan keputusan di luar RUPS melalui keputusan sirkuler atau circular resolution.
Bagaimana metode pengambilan keputusan di luar RUPS (circular resolution) ini?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) merupakan organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan/atau anggaran dasar.[1]
Dalam hal ini RUPS merupakan organ dengan kekuasaan tertinggi PT, meskipun baik masing-masing organ perseroan (RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris) memiliki kewenangan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab mereka masing-masing.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
RUPS dilaksanakan di tempat kedudukan PT atau di tempat PT melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.[3] Bagi PT Terbuka, RUPS dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham PT dicatatkan.[4]
RUPS Melalui Media Elektronik
Di sisi lain, penyelenggaraan RUPS juga dapat dilakukan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UUPT:
Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
Oleh karena itu, keputusan yang diambil dalam RUPS yang dilakukan melalui metode pertemuan daring tersebut bersifat mengikat sama seperti RUPS yang dilaksanakan langsung secara tatap muka (fisik).
Mengenai syarat kuorum dan syarat pengambilan keputusan merujuk yang diatur dalam UUPT dan/atau anggaran dasar PT serta harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS secara fisik atau elektronik.[5]
Penyelenggaraan RUPS harus mengikuti ketentuan pemanggilan kepada pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan serta dilakukan dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar.[6]
Bagi PT terbuka, wajib didahului pengumuman mengenai akan diadakannya RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dalam jangka waktu maksimal 14 hari sebelum pemanggilan RUPS.[7]
Selain itu, RUPS juga harus memenuhi kuorum lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan kuorum yang lebih besar.[8]
Sedangkan kuorum RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat merujuk Pasal 88 UUPT dan kuorum RUPS untuk menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar PT dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran PT dapat merujuk Pasal 89 UUPT.
Selain metode pengambilan keputusan melalui RUPS di atas, dikenal juga pengambilan keputusan di luar RUPS yaitu keputusan sirkuler atau circular resolution. Meluruskan pertanyaan Anda, RUPS sirkuler yang Anda maksud sebelumnya kami asumsikan sebagai pengambilan keputusan di luar RUPS.
Mekanisme pengambilan keputusan di luar RUPS ini dilakukan dengan mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham agar usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.[9] Persetujuan dari seluruh pengusaha merupakan syarat mutlak keabsahan dari suatu keputusan sirkuler[10]
Ketentuan circular resolution ini dapat Anda temukan dalam Pasal 91 UUPT:
Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.
Adapun keputusan yang mengikat di sini adalah keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.[11]
Kesimpulan
RUPS secara fisik maupun melalui media elektronik memerlukan persiapan-persiapan tertentu terutama terkait dengan pemanggilan pemegang saham, kuorum, dan persyaratan lainnya.
RUPS melalui media elektronik memiliki kelebihan yakni fleksibilitas lokasi si pemegang saham itu sendiri, meskipun ada kemungkinan kendala lain misalnya ketersediaan teknologi dan akses internet.
Di samping RUPS dengan kedua metode di atas, menjawab pertanyaan Anda, terdapat pengambilan keputusan di luar RUPS yaitu circular resolution. Kelebihan dari pengambilan keputusan dengan circular resolution ini adalah suatu keputusan dapat diambil secara tepat dan mengikat tanpa prosedur sebagaimana RUPS secara fisik.
Namun, perlu diingat keputusan sirkuler harus disetujui oleh semua pemegang saham dengan hak suara yang menyetujuinya secara tertulis sehingga tidak memungkinkan kesepakatan timbul jika ada pemegang saham yang tidak menyetujui usul itu.
Sedangkan RUPS sendiri memberikan kemungkinan pengambilan keputusan yang disetujui oleh mayoritas pemegang saham tanpa harus mendapatkan persetujuan dari semua pemegang saham, meskipun prosedur dan jangka waktu yang diperlukan lebih panjang dibandingkan circular resolution.[12]