Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin untuk Jasa Editing Video

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Izin untuk Jasa Editing Video

Izin untuk Jasa <i>Editing</i> Video
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Izin untuk Jasa <i>Editing</i> Video

PERTANYAAN

Apabila saya ingin mendirikan perusahaan jasa editing video berbentuk perseroan terbatas (PT), izin apa sajakah yang saya perlukan? Untuk operasional usaha saya, apakah dapat dilakukan dengan memanfaatkan tempat tinggal saya sebagai kantor, atau haruskah saya membangun kantor?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketentuan mengenai jasa editing video dapat dipadankan dengan ketentuan mengenai jasa editing di bidang perfilman. Hal ini mengingat keduanya memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sama, khususnya bagi swasta.
     
    Izin yang terkait dengan usaha ini di antaranya Tanda Daftar Usaha Perfilman dan Izin Usaha Industri.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Editing Video sebagai Usaha Jasa Teknik Film
    Menurut hemat kami, ketentuan mengenai jasa editing video dapat dipadankan dengan ketentuan mengenai jasa editing di bidang perfilman. Hal ini mengingat keduanya memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sama, khususnya bagi swasta.[1]
     
    Film sendiri adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.[2]
     
    Secara umum, penyelenggaraan perfilman terdiri dari kegiatan perfilman dan usaha perfilman. Usaha perfilman merupakan penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.[3]
     
    Contoh usaha perfilman adalah jasa teknik film, seperti sarana penyuntingan film.[4] Maka jasa editing video yang hendak Anda dirikan masuk dalam kategori ini.
     
    Jasa teknik film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan jasa teknik film atau pelaku usaha jasa teknik film.[5]
     
    Pelaku kegiatan jasa teknik film terdiri dari perseorangan, organisasi, pemerintah, dan pemerintah daerah. Sedangkan pelaku usaha jasa teknik film merupakan badan usaha berbadan hukum Indonesia.[6]
     
    Perseroan terbatas (“PT”) yang hendak Anda jalankan sendiri merupakan salah satu bentuk badan usaha berbadan hukum.[7] Oleh karena itu, Anda termasuk dalam pelaku usaha jasa teknik film.
     
    Baca juga: Prosedur dan Syarat Pendirian PT Terbaru yang Wajib Anda Ketahui
     
    Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP)
    Salah satu izin yang Anda butuhkan adalah Tanda Daftar Usaha Perfilman (“TDUP”). TDUP adalah surat tanda pengesahan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang diberikan kepada pelaku usaha pembuatan film, pelaku usaha jasa teknik film, atau pelaku usaha pengarsipan film yang telah melakukan pendaftaran usaha perfilman.[8]
     
    Anda dapat mengajukan TDUP kepada Menteri Pendidikan melalui unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.[9]
     
    Namun, sebelum mengajukan TDUP terlebih dahulu registrasikan PT Anda ke dalam sistem Online Single Submission (“OSS”).
     
    Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 14 ayat (4) huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan (“Permendikbud 25/2018”) yang mewajibkan pelaku usaha jasa teknik film untuk melakukan pendaftaran melalui laman OSS.
     
    Perlu Anda ketahui, berdasarkan Lampiran Permendikbud 25/2018 (hal. 4), TDUP termasuk dalam kategori izin komersial atau izin operasional.
     
    Baca juga: Cara Mendapatkan NIB dan Izin Usaha di OSS Dengan Mudah
     
    Izin Usaha Industri
    Selanjutnya, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (“PP 107/2015”) mewajibkan setiap kegiatan industri untuk memiliki Izin Usaha Industri (“IUI”).
     
    Kegiatan industri merupakan seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri untuk menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.[10]
     
    Untuk memperoleh IUI, sesuai Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Anda dapat mengajukan IUI melalui laman OSS.
     
    Saat ini, berdasarkan mapping perizinan di OSS, untuk bidang usaha aktivitas pasca produksi film, video, dan program televisi oleh swasta termasuk dalam bidang usaha yang memerlukan IUI.
     
    Domisili PT
    Tentang rencana Anda untuk menggunakan tempat tinggal sebagai domisili PT, boleh atau tidaknya tergantung dari peraturan daerah setempat mengenai rencana detail tata ruang (“RDTR”) dan peraturan zonasi.
     
    Karena Anda tidak menyebutkan wilayah yang akan digunakan sebagai domisili PT, maka pastikan terlebih dahulu alamat tempat tinggal tersebut sudah sesuai peruntukannya.
     
    Berdasarkan pengalaman Easybiz, jika alamat perusahaan tidak seusai dengan zonasi peruntukannya, maka izin usaha tidak dapat diterbitkan.
     
    Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan jasa editing video, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
     
    Referensi:
    Online Single Submission, diakses pada Rabu, 10 Juni 2020, pukul 17.30.
     

    [1] Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, hal. 375
    [2] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (“UU 33/2009”)
    [3] Pasal 8 jo. Pasal 1 angka 5 UU 33/2009
    [4] Pasal 8 ayat (2) huruf b jo. Pasal 23 ayat (1) huruf d UU 33/2009
    [5] Pasal 24 ayat (1) UU 33/2009
    [6] Pasal 24 ayat (2) dan (3) UU 33/2009
    [7] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)
    [8] Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Perfilman (“Permendikbud 39/2017”)
    [9] Pasal 5 ayat (2) Permendikbud 39/2017
    [10] Pasal 1 angka 1 PP 107/2015

    Tags

    pt
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!