Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil, Ini Dasar Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil, Ini Dasar Hukumnya

Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil, Ini Dasar Hukumnya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil, Ini Dasar Hukumnya

PERTANYAAN

Saya menunggu-nunggu kapan THR karyawan swasta 2024 cair? Dan apakah THR bisa dicicil?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menjelang hari raya Idulfitri, mulai bermunculan pertanyaan kapan THR paling lambat dibayarkan? Tunjangan Hari Raya (“THR”) wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

    THR diberikan kepada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Lalu, bolehkah perusahaan mencicil THR karyawan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Bolehkah Perusahaan Mencicil THR Karyawan sebagai Imbas COVID-19? yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 16 April 2021, yang pertama kali dimutakhirkan pada Kamis, 14 April 2022, dan kedua kali dimutakhirkan pada 11 April 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Tunjangan Tetap Masuk Perhitungan THR?

    Apakah Tunjangan Tetap Masuk Perhitungan THR?

    Kewajiban Memberikan dan Besaran THR

    Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016 mendefinisikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau yang biasa dikenal dengan THR sebagai pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

    Dalam hal ini, yang dimaksud hari raya keagamaan adalah hari raya Idul Fitri bagi karyawan yang beragama Islam, hari raya Natal bagi karyawan yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, hari raya Nyepi bagi karyawan yang beragama Hindu, hari raya Waisak bagi karyawan yang beragama Budha, dan hari raya Imlek bagi karyawan yang beragama Konghucu.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adalah wajib hukumnya bagi pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.[2]

    Adapun mengenai pembayaran THR 2024 kapan? Pemerintah telah menerbitkan SE Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 bahwa besaran THR diberikan sebagai berikut:[3]

    1. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
    2. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

    Masa Kerja/12 x 1 Bulan Upah

    Kemudian untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:[4]

    a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

    b. Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

    Khusus untuk pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.[5]

    Namun jika perusahaan telah menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang ditetapkan di atas, maka THR yang dibayarakan kepada pekerja sesuai dengan yang telah disepakati tersebut.[6]

    Bolehkah Perusahaan Mencicil THR Karyawan?

    Pada dasarnya THR diberikan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, kecuali ditentukan lain sesuai kesepakatan bersama.[7] Kapan THR paling lambat dibayarkan? Ataupun menjawab pertanyaan kapan THR karyawan swasta 2024 cair? THR wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing karyawan.[8]

    Dalam hal hari raya keagamaan yang sama terjadi lebih dari 1 kali dalam 1 tahun, THR diberikan sesuai pelaksanaan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.[9]

    Lalu, apakah THR bisa dicicil? Angka 7 SE Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 secara tegas menyebutkan THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Bahkan terkait kapan THR harus dibayarkan? Pemerintah mengimbau agar perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.[10]

    Jika Pengusaha Terlambat atau Tidak Membayar THR

    Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.[11]

    Namun pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada karyawan. Denda itu selanjutnya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.[12]

    Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR kepada karyawan, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif,[13] berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.[14]

    Selain itu, jika ada masalah terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024 seperti misalnya THR terlambat cair, THR dicicil, atau pengusaha tidak membayar THR, Anda dapat mengadukannya via Posko Pengaduan THR 2024 yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.[15]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;
    3. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Referensi:

    Posko Pengaduan THR 2024, yang diakses pada 20 Maret 2024, pukul 09.00 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”)

    [2] Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016

    [3] Angka 3 Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“SE Menaker M/2/HK.04/III/2024”)

    [4] Angka 4 SE Menaker M/2/HK.04/III/2024

    [5] Angka 5 SE Menaker M/2/HK.04/III/2024

    [6] Angka 6 SE Menaker M/2/HK.04/III/2024

    [7] Pasal 5 ayat (1) dan (3) Permenaker 6/2016

    [8] Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016

    [9] Pasal 5 ayat (2) Permenaker 6/2016

    [10] SE Menaker M/2/HK.04/III/2024, hal. 2

    [11] Pasal 10 ayat (1) Permenaker 6/2016

    [12] Pasal 10 ayat (2) dan (3) Permenaker 6/2016

    [13] Pasal 11 ayat (1) Permenaker 6/2016

    [14] Pasal 79 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

    [15] SE Menaker M/2/HK.04/III/2024, hal. 2

    Tags

    karyawan
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!